Sabtu, 11 November 2023

Hukum Salam dan Istishna serta Perbedaan

Hukum akad Salam dan Istishna 

PENDAHULUAN

Jual beli merupakan salah satu aktivitas bisnis yang sudah berlangsung cukup lama dalam masyarakat, sejak zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang dari era tradisional sampai era modern ini.Jual beli telah mengalami perkembangan yang dahulu, masyarakat melakukan aktivitas jual beli dalam bentuk tukar menukar barang dengan barang lain. Misalnya, padi ditukar dengan jagung, atau ditukar dengan gandum, bawang dan lain-lain.

Jual Beli Salam

Dalam Islam, ada beberapa jenis jual beli yang dibolehkan. Di antaranya adalah jual beli salam (pesanan). Jual beli salam adalah transaksi jual beli yang pembayarannya dilaksanakan ketika akad berlangsung dan penyerahan barang dilaksanakan diakhir. Sesuai dengan perjanjian yang di sepakati oleh penjual dan pembeli.

Adapun pengertian yang lain mengenai salam adalah kata as-salam disebut juga dengan as-salaf. Maknanya, adalah menjual sesuatu dengan sifat-sifat tertentu, masih dalam tanggung jawab pihak penjual tetapi pembayaran segera atau tunai. Para ulama fikih menamakannya dengan istilah alMahawi’ij. Artinya, adalah sesuatu yang mendesak, karena jual beli tersebut barangnya tidak ada di tempat, sementara dua belah pihak yang melakukan jual beli dalam keadaan terdesak. Pihak pemilik uang membutuhkan barang, dan pemilik barang memerlukan uang, sebelum barang berada di tempat. Uang dimaksud untuk memenuhi kebutuhannya.Padahadisriwayat Ibn Majah yangArtinya:

Dari Shuhaib ra, bahwasanya Nabi SAW berkata; ada tiga hal yang padanya berkah yaitu jual beli tangguh, jual beli muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan dirumah sendiri bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah)

Dengan dasar dalil ini juga diperkuat dengan firman Allah SWT pada surat al-Baqarah ayat 282, maka transaksi atau jual beli dengan salam dibolehkan. Tujuannya adalah memperoleh kemudahan dalam menjalankan bisnis, karena barangnya boleh dikirim belakangan. Jika terjadi penipuan atau barang tidak sesuai dengan pesanan, maka nasabah atau pengusaha mempunyai hak khiyar yaitu berhak membatalkannya atau meneruskannya dengan konpensasi seperti mengurangi harganya

Ada juga aktivitas bisnis dalam bentuk bay’ istishna’ yaitu akad jual barang pesanan di antara dua belah pihak dengan spesifikasi dan pembayaran tertentu. Barang yang dipesan belum diproduksi atau tidak tersedia di pasaran. Pembayarannya dapat secara kontan atau dengan cicilan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Pengertian Istishna'

Adapun pengertian istishna’ adalah akad yang berasal dari bahasa Arab artinya buatan. Menurut para ulama bay’ Istishna’ (jual beli dengan pesanan) merupakan suatu jenis khusus dari akad bay’ as-salam (jual beli salam). Jenis jual beli ini dipergunakan dalam bidang manufaktur. Pengertian bay’ Istishna’ adalah akad jual barang pesanan di antara dua belah pihak dengan spesifikasi dan pembayaran tertentu.

Sebagai dasar hukum jual beli istishna’ adalah sama dengan jual beli salam, karena ia merupakan bagian pada jual beli salam. Berdasarkan akad pada jual beli istishna’, maka pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan pesanan sesuai spesifikasi yang disyaratkan. Tahap selanjutnya, tentu diserahkan kepada pembeli dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakadi oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.

PEMBAHASAN

Hadits yang terkait dengan Jualn Beli Salam

salam adalah kata as-salam disebut juga dengan as-salaf. Maknanya, adalah menjual sesuatu dengan sifat-sifat tertentu, masih dalam tanggung jawab pihak penjual tetapi pembayaran segera atau tunai.Atautransaksi jual beli yang pembayarannya dilaksanakan ketika akad berlangsung dan penyerahan barang dilaksanakan diakhir. Sesuai dengan perjanjian yang di sepakati oleh penjual dan pembeli.

Adapun dibawah ini hadits-hadits yang terkait dengan salam :

Hadits jual beli salam dengan takaran dan waktu yang diketahui

Terdapat 8 hadits yang membahastemajaulbelisalam yang diketahui takaran, timbangan dan waktunya. Yang diriwayatkan oleh al-Kutub al-Sittah,salah satunya dari Ibnu Majah ;

حَدَّثَناَ هِشَامُ بْنُ عَمّاَر , حدَّثنَا سُفْياَن بْن عُيَيْنَة , عَنْ بْنِ أَبِي نَجِيْحٍ , عَن عَبْدِ اللّه بْن كَثِيْرٍ , عَنْ أَبِي المِنْهاَلِ , عَن ابْنِ عَبّاَسٍ , قاَلَ : قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّي اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّم وَهُمْ يُسْلِفُونَ  فِيْ التَّمْرِ , السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ , فَقَالَ : مَنْ اَسْلَفَ فِي تَّمْرٍ , فَيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ , مَعْلُومٍ , وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ , اِلَي اَجَلٍ مَعْلوْم

Artinya :

Telahmenceritakankepada kami Hisyam bin Ammar, Sufyan bin Uyaynah, dari Ibn Abi Najih, dari Abdullah bin Katsir, daru Abi al-minhal, Dari Ibnu Abbas Berkata : Rasulullah SAW dating ke Madinah pada saat penduduknya menggunakan system salaf (menyerahkan uang terlebih dahulu sebelum menerima barang). Berupa kurma selama satu dan dua tahun-atau dia berkata dua atau tiga tahun. Rasulullah SAW bersabda :” barang siapa melakukan salaf, maka hendaknya ia melakukannya dengan takaran dan timbangan yang jelas hingga waktu yang sudah ditentukan”. (HR.IbnuMajah)

Hadits di atas ini muncul pertama kali sebab Beliau (Rasulullah SAW) hijrah ke Madinah dan mendapati para penduduknya melakukan transaksi jual beli salam .jadi Rasulullah SAW membolehkan jual beli salama akad yang digunakan, dan ciri-ciri barang yang dipesan jelas serta ditentukan waktunya. 

Hadits tentang larangan mengalihkan akad jual beli salam

Ada 2 hadits yang terkait dengan larangan mengalihkan akad jual beli salam, yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan IbnuMajah masing-masing sebanyak 1 hadist

حَدَّثَناَ مُحَمَّد بْن عِيْسَى حَدَّثَناَ أَبُو بَدْرٍ عَنْ زِيَاد بْنِ خَيْثَمَةَ عَنْ سَعْدٍ – يَعْنِ الطَّاءِيَّ – عَنْ عَطِيَّةَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم مَنْ اَسْلَفَ فِيْ شَيْءٍ فَلاَ يَسْرِفْهُ أِلىَ غَيْرِهِ 

Artinya :

Dari abu sa’id al khudri RA, Rasulullah SAW bersabda :”siapa yang mengadakan salam terhadap sesuatu, janganlah ia memberikannya kepada orang lain. (HR.AbuDaud)

Adapun jual beli salam itu merupakan akad yang sifatnya mengikat, dimana didalam akad tersebut terdapat ketentuan bahwa akad tidak dapat berakhir dengan hanya satu pihak yang menarik diri dari akad tersebut. Oleh sebab itu mulai akad salam terjadi hingga berakhirnya akad hanya pihak-pihak tertentu yang dapat terlibat, maka hal tersebut menyebabkan akad salam tidak dapat dialihkan pada pihak lain. 

Hadits jual beli salam pada kurma :

Ada 3 hadits yang terkaitdenganjualbelisalampadakurmayang diriwayatkanoleh Imam Bukhori, Abu DauddanIbnuMajahmasing-masingsebanyak 1 hadist

حَدَّثَناَ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَناَ غُنْدَرٌ حَدَّثَناَ شُعْبَةُ عَنْ عَمْرٍ و عَنْ أَبِيْ البَخْتَرِيِّ سَاَلْتُ ابْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما عَنِ السَّلَمِ فِي النَّخلِ فَقَالَ نَهيَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِحَتَّى يَصْلُحَ وَنَهَا عَنِ الوَرِقِ بِالذَّهَبِ نَسَاءً بِنَاجِزٍ وَسَاَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعٍ النَّخْلِ حَتَّ يَاْكُلَ او يُؤْكَلَ وَحَتَّي يُوزَنَ قُلْتُ وَمَا يُوْزَنُ قَالَ رَجُلٌ عِنْدَهُ حَتَّى يُحرَز 

Artinya :

Telah menceritakan Muhammad bin basyar, telah menceritakan gundar, telah menceritakan syu’bah dari Amr, dari Abi al-bakhtari, “ aku bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang jualbeli system salam, maka dia berkata ‘Nabi SAW melarang jual beli kurma basah hingga masak, dan menjual perak dengan emas yang salah satunya diserahkan kemudian da nlainnya secara tunai’  lalu aku bertanya kepada ibnu abbas, maka dia berkata, ‘Nabi SAW melarang jual beli kurma hingga dia makan atau dapat di makan dan hingga ditimbang’ . aku berkata ‘apakah maksud ditimbang ?’ seorang laki-laki disisiny aberkata, ‘hingga ia terpelihara’. (HR. Bukhori)

Contoh jual beli salam

Pada zaman sekarang ini sistem jual beli salam banyak sekali digunakan pada jual beli online, khususnya jual beli online pada pemesanan barang yang belum diproduksi (pre-order) yang saat ini sangat berkembang, hal ini menunjukkan bahwa jual beli salam sangat menguntungkan bagi penjual dan pembeli sebab, jualbeli system pre order dalam online membuat resiko barang yang tidak terjual menjadi minim dikarenakan penjualhanya memproduksi barang sesuai jumlah pesanan dari pembeli. Sedangkan bagi para pembeli system pre order ini dapat memudahkan pembeli mendapatkan barang sesuai yang diinginkan. 

Pada dasarnya jualbeli online belum pernah dilakukan pada zaman Nabi Muhammad SAW, namun mekanisme jual belis alam dapat di aplikasikan pada jual beli online khususnya pada barang pre order.

Hadist yang terkait Jual Beli Istishna'

Jual beli istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak sepakat atas harga serta sistem pembayaran,apakah pembayaran dibayar di muka,melalui cicilan,atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang. 

Mengingat bai’ istiṣnā’ merupakan lanjutan dari bai’ salam maka secara umum dasar hukum yang berlaku pada jua beli salam juga berlaku pada jual beli istiṣnā’. Namun demikian, menurut maḍhab Hanafi bai’ istiṣnā’termasuk akad yang dilarang, karena jika didasarkan pada qiyas dan kaidah umum maka akad istiṣnā’tidak boleh dilakukan karena akad ini mengandung jual beli barang yang tidak ada (bai’ ma’dum). Meskipun demikian, ulama Hanafiyah menyetujui akad tersebut berdasarkan dalil istihsan yang ditunjukan dengan kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli istiṣnā’ ini sepanjang masa tanpa ada yang mengingkarinya.

Al-Istiṣnā (Perdagangan Transaksi Pasca Bayar)


حَدَّثَناَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَ َدَّثَناَ عَبْدُ الرَّزَّاق أَنْبَأَناَ مَعْمَرٌ عَنْ جَابِرٍ الجُعْفِيَّ عَنْ أِكْرِمَةَ عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya:

"Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat."

Sistem transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) dalam konteks hukum Islam sama halnya dengan jual beli salam dan Istiṣnā dalam konteks muamalah. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa definisi dari salam disini bukan berarti perdamaian, akan tetapi salam secara terminologi adalah akad yang terjadi pada suatu barang yang telah disebutkan akan ciri-cirinya, ada dalam tanggungjawab, dan telah ditentuka nharga yang disepakati pada saat terjadi kesepakatan transaksi di majlis akad.

1- Adanya Penipuan

اَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ دِيْنَارٍ عَنْ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً ذَكَرَ لِرَسُولِ الله صلى الله عليه وسلّم اَنَّهُ يُخْدَعُ فِي البَيْعِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلّم أِذَا بِعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ فَكاَنَ الرَّجُلُ أِذَا بَاعَ يَقُولُ لاَ خِلاَبَةَ

Artinya :

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Mālik dari ‘Abdullah bin Dinār dari Ibnu Umar bahwa seorang laki-laki menyebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihiwasallam bahwa ia tertipu dalam berjual beli. Kemudian Rasulullahshallallahu 'alaihiwasallam bersabda kepadanya: "Apabila engkau menjual maka katakanlah; tidak boleh ada penipuan." Kemudian orang tersebut apabila hendak menjual maka ia mengatakan; tidak boleh ada penipuan. (an-Nasā’i)

2- Penyamaran kualitas barang :

حَدَّثَناَ أَبُوْ كُرَيْبٍ وَالْعَبَّاسُ بْنِ عَبْدِ العَظِيْمِ العَمْبَرِيُّ قَالاَ حَدَّثَناَ أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَناَ اَيُّوْبُ بْنُ عُتْبَةَ عَنْ يَهيَ بْنِ كَثِيْرٍ عَنْ عَطَا ءٍ عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهىَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلّم عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ 

Artinya :

"Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam melarang jual beli gharār (menimbulkan kerugian bagi orang lain)." (HR. IbnuMājah)

Objek istishna’atau Barang yang diakadkan atau disebut dengan al-mahal ( المحل ) adalah rukun yang kedua dalam akad ini. Sehingga yang menjadi objek dari akad ini semata-mata adalah benda atau barang-barang yang harus diadakan. Namun menurut sebagian kalangan mazhab Hanafi, akadnya bukan atas suatu barang, namun akadnya adalah akad yang mewajibkan pihak kedua untuk mengerjakan sesuatu sesuai pesanan. Menurut yang kedua ini, yang disepakati adalah jasa bukan barang. 

Pada zaman sekarang ini akad istihna’ dapat kita jumpai pada keseharian kita yakni :

Perspektif Akad Istishna’ Menurut Pemikiran Imam Abu Hanifah Terhadap Jual Beli Online Melalui Fitur Go-food. Di bawah ini merupakan bagaimana kesesuian jual beli pesanan fitur go-food dengan jual beli pesanan pemikiran Abu Hanifa yang dikenal degan akad istishna’. Jual beli online melalui fitur go-food jika dilihat dari pemikiran Abu Hanifah tentang akad istishna. 

Beberapa aspek dari jual beli pesanan melalui fitur go-food yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat penting akad istishna menurut pemikiran Abu Hanifah.

Kesesuaian  Istishna’ dan  Go-food :

 1 Waktu penyerahan brng sesuai kesepakatan  : sesuai 

 2 Harga barang harus jelas : Sesuai

 3 Menjelaskan spesifikasi barang yang dibuat : Sesuai 

Ada tiga aspek yang peneliti sesuaikan dengan pemikiran Abu Hanifah untuk melihat bagaimana jual beli yang dilakukan user gofood menurut syariat.

KESIMPULAN

Jual beli salam (pesan) adalah menjual barang yang tidak hadir dan belum bisa dilihat ketika akad sehingga masih disebutkan ciri-cirinya saja dan menjadi tanggungan penjual untuk mendatangkannnya. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. 

Jual beli istishna’ adalah akad jual barang pesanan di antara dua belah pihak dengan spesifikasi dan pembayaran tertentu. Barang yang dipesan belum diproduksi atau tidak tersedia di pasaran. Pembayarannya dapat secara kontan atau dengan cicilan tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Jual beli istishna’ dapat dilakukan dengan cara membuat kontrak baru dengan pihak lain. Kontrak baru tersebut dengan konsep istishna’ paralel.

Bay' salam dan istisna' adalah transaksi jual beli tidak tunai. Menurut pandangan Islam, kebolehan bay’ salam adalah berdasarkan nash, sedangkan istisna' dimasukkan ke dalam transaksi yang dibolehkan berdasarkan penalaran para ulama terhadap kebutuhan masyarakat.Kalangan Hanafiyyah melegitimasi jual beli ini atas dasar istihsan, sedangkan mazhab Syafi'i membolehkan jual beli ini berdasarkan 'uruf

Berdasarkan ini, dapat pula dikiaskan dengan bentuk transaksi modern yang berlaku saat ini dengan menggunakan kartu ATM ataupun kartu kredit yang sistem pembayarannya tidak dilakukan seketika jual beli berlangsung. Dengan dibolehkannya dengan menggunakan transaksi seperti ini, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam ternyata dapat relevan dengan situasi zaman yang berkembang pada saat ini.


DAFTAR PUSTAKA

Abdi Hadi, Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam, Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010 

Siroj Munir, “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah”, dalam http://www.fikihkontemporer.com/2016/04/kompilasi-hukum-ekonomi-syariah.html, diunduh pada 02 Maret 2017.

Siti Mujiatun, “JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF ISLAM : SALAM DAN ISTISNA’”, JURNAL RISET AKUNTANSI DAN BISNIS, Vol.13, No.2/September 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar