Tampilkan postingan dengan label hukum kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum kontemporer. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Maret 2024

Pembahasan KB - Keluarga Berenvcana

Kupas Tuntas Masalah KB - Keluarga Berencana

Pengertian KB (Keluarga Berencana) dan Kependudukan

Pengertian KB (Keluarga Berencana)

Istilah Keluarga Berencana (KB), merupakan terjemahan dari bahasa inggris Familiy Planning yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara barat mencakup dua macam metode atau cara yaitu:

Planning Parenthood

Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hal ini, lebih mendekati istilah bahasa arab Tandzimul Nasli (mengatur keturunan)

Birth Control

Penerapan metode ini menekankan jumlah anak atau menjarangkan kelahiran, sesuai dengan situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini, lebih mirip dengan bahasa arab Tahdidun Nasli (membatasi keturunan). Tetapi dalam perakteknya di Negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus); pemandulan (infertilitas) dan pembujangan (at-tabattulu)

Untuk menjelaskan pengertian Keluarga Berencana di indonesia, maka penulis mengemukakannya dengan pengertian umum dan khusus; yaitu:

Pengertian umum

Keluarga Berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa, sehingga, bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan, tidak menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.

Pengertian khusus

Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan.

Dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan memperaktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia (Akseptor). dimana pasangan suami istri yang mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.

Kependudukan

Pertumbuhan dan perkembangan kehidupan umat manusia di muka bumi ini menunjukkan bahwa seiring berjalannya waktu, manusia akan menghadapi keadaan yang terus berbeda. Dimulai dari segi sosiologi, norma hidup manusia, keilmuan tekhnologi dan perubahan lainnya. Perubahan ini menunjukkan bahwa semakin berkembangnya manusia maka diperlukannya pula sikap dan usaha bagaimana cara menghadapinya dan mencari solusinya.

Melihat kejadian-kejadian yang terjadi terhadap perkembangan sekarang ini terutama sektor pertumbuhan penduduk yang terjadi di Negara kita Indonesia semakin lama semakin menunjukkan pertambahan dari jumlah penduduk yang begitu cepat. Hal ini merupakan salah satu akibat semakin berkembangnya manusia maka berkembangnya pula sektor-sektor yang lainnya. Apalagi Negara kita adalah Negara yang berkembang yang masih dalam proses menuju Negara yang mandiri. Dari hal pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengakibatkan peningkatan perekonomian Negara, sedangkan yang kita ketahui saat ini bahwa Negara kita sedang dalam keadaan krisis ekonomi. Lapangan pekerjaan sangat dibutuhkan sedang masyarakat terus berkembang jumlahnya, sandang, pangan dan papan pun menjadi kebutuhan mendesak sedang kita pun masih mengimport kebutuhan tersebut dari Negara lain, kesehatan pun ikut menjadi bagian yang diperlukan sedang masyarakat miskin tak mampu menjalankan. Kesemua itu adalah fenomena kehidupan yang dialami Negara kita bahwa kebutuhan, kesejahteraan dan peningkatan kualitas bangsa ini disesuaikan oleh laju pertumbahan penduduk.

Oleh karenanya, jikalau hal tersebut di atas tidak segera ditanggulangi dan dicarikan solusi maka akan berpengaruh negatif terhadap pembangunan nasional, karena pemerintah bisa kewalahan menyediakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat wisata dan sebagainya. Menjadi tanggung jawab kementrian kesejahteraan rakyat sebagai pemerintah yang mengola laju pertumbahan rakyat dan kita bersama sebagai masyarakat wajib dan sadar akan apa yang telah kita alami agar ikut berpartisipasi menjalankan aturannya. Sebagaimana kaidah Ushul Fiqh menyatakan:

مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْخاصِّ

“Kemaslahatan mayoritas harus didahulukan dari pada kemaslahatan minoritas.”




Berdasarkan sebuah data:

Bahwa penyebaran dan kepadatan penduduk Indonesia tidak merata, sebab lebih dari 60% penduduk Indonesia tinggal di pulau Jawa yang luasnya hanya 7% dari tanah air.

Bahwa dalam masa 50 tahun terakhir ini (tahun 1930-1980) pertumbuhan penduduk Indonesia mengalami kenaikan yang cukup tinggi, 1,5% untuk tahun 1930-1961, 2,1% untuk tahun 1961-1971 dan 2,3% untuk tahun 1971-1980.

Melihat data tersebut di atas, jika tidak segera ditanggulangi maka akan berpengaruh negatif terhadap pembangunan Nasional. Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan keluarga berencana sebagai bagian dari pembangunan nasional. Maka pada tahun 1968, Presiden menginstruksikan kepada menteri negara kesejahteraan rakyat, melalui SK. Presiden nomor 26 tahun 1968, yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga resmi pemerintah, yang bernama Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) yang bertugas untuk megkoordinir kegiatan keluarga berencana. Kemudian pada tahun 1969, program tersebut mulai dimasukkan kedalam program pembangunan nasional pada pelita I. Dan kira-kira satu tahun sesudahnya maka pemerintah menganggap perlu membentuk suatu lembaga pemerintah yang diberi nama Badan Koordinasi Keluiarga Berencana Nasional (BKKBN) yang bertugas untuk mengkoordinir semua kegiatan KB di Indonesia. Maka sejak itu pula, masalah kependudukan di Indonesia sudah bisa terkendalikan dengan baik serta seluruh lembaga pemerintah dan swasta, mengambil bagian untuk menyukseskan pembangunan nasional dibidang kependudukan.

Dari semua hal di atas, menunjukkan perkembangan permasalahan khususnya di Indonesia semakin bertambah luas, dimana keluarga berencana dianggap sebagai salah satu cara untuk menurunkan angka kelahiran dan sebagai satu sarana untuk mengendalikan pertambahan penduduk yang semakin pesat. Maka menjadi suatu keinginan pemerintah kita dalam mencari solusi yang tepat agar kesejahteraan masyarakat dapat merata. Apabila laju pertumbuhan penduduk sudah dapat dikendalikan dengan program KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan peningkatan kualitas penduduk, dengan cara menyediakan fasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Sehingga pada masa yang akan datang, penduduk Indonesia semakin tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tingkat kecerdasannya.

Tujuan program KB

Program KB memiliki banyak tujuan khususnya program KB yang ada di indonesia:

Tujuan Demografis : yaitu upaya penurunan tingkat pertumbuhan penduduk sebanyak 50% pada tahun 1990 dari keadaan tahun 1971, kalau ini berhasil maka laju pada pertumbuhan penduduk indonesia dapat ditekan 1% pertahun, mulai tahun 1990.

Tujuan Normatif : yaitu menciptakan norma ketengah-tengah masyarakat agar timbul kecenderungan untuk menyukai keluarga kecil, karena dengan keluarga yang kecil akan lebih mudah untuk mencapai kesejahteraan  dan kebahagiaan keluarga, terutama kesejahteraan ibu dan anak.


Tujuan lain program KB adalah untuk memperoleh kesempatan yang luas bagi seorang ibu demi melaksanakan berbagai kegiatan yang lebih bermanfaat, yaitu menata kehidupan berumah tangga, dan bisa berpartisipasi dalamkegiatan kemasyarakatan, seperti kegiatan sosial,pendidikan dan ibadah-ibadah lain.

Lebih lanjut lagi tujuan KB adalah untuk mempersiapkan secara dini sejumlah anak yang memungkinkan bagi orang tua untuk membekali anak-anaknya baik fisik atau mentalnya, agar dapat mandiri dihari depannya. Tujuan-tujuan ini akan lebih mudah dicapai apabila suatu keluarga relatif kecil, yang secara ekonomis lebih mudah dijangkau, dan secara psikologis akan ada ketenanga dalam keluarga.

Pelaksanaan KB dibolehkan dalam Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Al-Quran yang berbunyi:


وليخش اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا


Dan hendaklah orang-orang takut kepada Alloh bila seandainya mereka

meninggalkan anaka-anaknya yang dalam keadaan lemah; yang mereka hawatirkan terhadap (kesejahteraan mereka)oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Alloh dan mengucapkan perkataan yang benar.(An-Nisa: 9)


Ayat ini menerangkan bahwa kelamahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan integensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu orang-orang yang tidak dapat menyanggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari bila meninggalkan keturunannya.

Segi-segi positif/negatif KB dan Macam-macam Alat KB

Segi positif

Dengan pelaksanaan program Keluarga Berencana diharapkan jumlah pendudukan dapat diatur untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan untuk mencegah terjadinya bencana sosial, pengangguran, kriminalitas dan kecelakaan lalulintas semakin meningkat. Selain itu sebuah keluarga juga bisa memberi jarak atau masa senggang terhadap kehamilannya, sehingga tidak terjadi kelahiran anak yang tidak diinginkan oleh orang tuanya. Dan orang tuapun bisa lebih tekun dan banyak waktu untuk mengurus anaknya, dan juga lebih bisa memantau dengan baik pada pendidikan anak.

Segi Negatif KB

KB (keluarga berencana) juga memiliki segi negatifnya,karena terkadang orang yang melakukan tindakan KB yang cukup lama sehingga dapat membuat kandungan kering dan panas akibat obat-obat KB yang telah di konsumsi, sehingga terjadi kemandulan terhadap seorang wanita, selain itu juga sejak ada program KB melalui berbagai alat kontrasepsi  yang sudah beredar diseluruh penjuru pada saat ini tidak hanya orang yang sudah berumah tangga saja yang menggunakan alat tersebut, tetapi banyak terjadi pada kalangan remaja yang menyalah gunakan alat/program tersebut, sehingga terjadi kemaksiatan dimana-mana. 

Terhadap orang-orang yang ahli maksiat pada khususnya ahli zina mereka memiliki banyak peluang untuk melakukan perzinaan dimanapun saja, karena begitu mudah saat ini bagi mereka untuk mendapatkan barang tersebut. mereka berfikir setelah mereka menggunakan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan, maka tidak akan terjadi kehamilan pada dirinya, sehingga mereka leluasa dalam melakukan kemaksiatan dilain waktu dengan menggunakan alat tersebut.

Macam-macam Alat Kontrasepsi

Mengenai alat kontrasepsi وسائل منع الحمل yang sering digunakan ber KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam Islam. Selanjutnya, alat kontrasepsi yang dibolehkannya adalah:


Pil berupa tablet yang berisi bahan progestin dan progesteren yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.

Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh wanita yang dikenal dengan cairan Devo Provera,Net Den dan Noristerat. Cara kerjanya yaitu menghalangi cara terjadinya ovulasi,menipiskan endometrin sehinga nidasi tidak mungkin terjadi.

Susuk KB yaitu yaitu berupa levemorgestrel,terdiridari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira 6 sampai 10 cm dari lipatan siku,cara kerjanya,kontra indikasi dan efek sampingnya sama dengan suntikan .

Dan alat-alat kontrasepsi yang lainnya seperti kondom,diafragma,tablet vagina,Coituis Interruktus (azal menurut Islam). Dan akhir-akhir ini ada semacam jenis tisue yang dimasukkan kedalam vagina dan ada pula beberapa kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamu-jamuan, urut dan sebagainya. Cara ini desepakati oleh ulama islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah diperaktekkan oleh para sahabat nabi semenjak beliau masih hidup.

Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam, adalah program alat kontrasepsi mantap (KONTAP). Yang dimaksud dengan kontrasepsi mantap (kontap) pria/wanita, ialah sterilisasi, baik bagi pria dengan cara memotong saluran sperma kurang lebih 2 cm dan kedua ujungnya diikat dengan benang sutera, dan operasi kecil ini disebut vasektomi maupun sterilisasi, bagi wanita dengan cara memotong saluran telur (tuba falopi) dan kedua ujungnya diikat dengan pemasangan cicin, dan operasi ini disebut dengan tubektomi.

Mengeanai sterilisasi pria dan wanita , umat islam telah mendapatkan fatwa hukumnya berdasarkan musyawarah ulama terbatas pada tahun 1972 dan munas MUI tahun 1983, yang mengharamkan sterilisasi, kecuali dalam keadaan sangat terpaksa, misalnya untuk menghindarkan penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang akan lahir, atau terancamnya jiwa ibu bila mengandung atau melahirkan lagi, dengan alasan antara lain karena sterilisasi bisa mengakibatkan kemandulan permanen. 

Namun pemerintah kita cukup bijaksana sampai kini operasi vesektomi/tubektomi tidak/belum dijadikan program resmi KB, karena mengingat adanya fatwa hukum islam tersebut di atas demi menghindari terjadinya keresahan dimasyarakat.

Tetapi sebuah lembaga non pemerintah bernama Perkumpulan Kontrasepsi Mantap Indonesia (PKMI) telah sanggup memberi pelayanan kepada masyarakat untuk vasektomi dan tubektomi dengan peralatan teknologi canggih dan dengan tim dokter ahli yang telah mendapat tambahan pendidikan dan ketrampilan /latihan kusus untuk pelayanan kontap ini.Dalam hal ini pemerintah cq.Menteri kesehatan RI tidak melarang pelayanan vasektomi/tubektomi asal dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Asas sukarela,artinya tidak bersangkutan telah diberitahu berbagai alat/cara kontrasepsi dan yang bersangkutan secara sukarela memilih vasektomi/tubektomi.

Asas bahagia,artinya yang bersangkutan terikat dalam pekawinan yang sah dan harmonis,telah punya anak sekurang-kurangnya dua anak dan kedua anak itu berada dalam keadaan sehat,fisik,mental,dan sosialnya,dan apabila anak hidup tang dimiliki hanya dua orang,maka umur anak yang terkecil sekurang-kurangnya 2 tahun.

Syarat pemeriksaan medis untuk mengetahui ada/tidaknya hambatan medis untuk pelayanan vasektomi/tubektomi.


Sebagaimana diketahui,bahwa tujuan utama KB adalah untuk mewujudkan kesejahteraan kelurga  material dan spiritual  dan bahwa KB itu hanya berhasil dengan baik apabila didukung dengan sadar dan ikhlas oleh kedua belah pihak  suami istri  dan lagi tidak ada satu pun alat/cara KB yang bisa menjamin 100% efektif (kecuali kebiri atau kastarasi dengan jalan mengambil dua testisnya yang sudah tentu tidak manisiawi dan dilarang mutlak oleh islam).Disamping itu,terkadang mendapat side effect berupa pendarahan,rasa mual-mual,kegemukan,dan sebagainya yang sudah tentu menimpa sang istri yang sebagian kurang cocok dengan alat/cara kontrasepsi tertentu,maka wajarlah apabila suami juga dituntut untuk berpartisipasi penuh memakai alat/cara kontrasepsi tertentu dengan persetujuan si istri guna mensukseskan KB keluarganya,mulai dari kondom,coitus interuptus sampai vasektomi dan sebagainya apalagi tidak ada akibat sampingan bagi suami,termasuk vasektomi.

Sekedar untuk memberikan ilustrasi tentang keberhasilan vasovasostomis (penyambungan kembali saluran sperma setelah vasektomi) dan reanastomosis(penyambungan kembali saluran telue setelah tubektomi), di bawah ini penulis sampaikan data data yang dikutip dari keterangan :

Dokter doddy M. Soebadi, anggota tim RSUD dr.soetomo surabaya yang menangani vasovasostomi, bahwa di RSUD dr. Soetomo sejak tahun 1984 telah melakukan 12 vasovasostomi, semua menunjukkan adanya sperma dalam jumlah ejakulasi yang cukup.

Dokter samsul hadi ahli kebidanan dan penyakit kandungan RSUD dr. Soetomo telah melakukan 20 reanastomosis di RSUD dr. Soetomo dengan angka keberhasilan lebih dari 98%, sedangkan yang bisa hamil lagi mencapai 60-70%.

Oleh karena itu, pemerintahan menempuh suatu cara untuk mengatasi ledakan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengadakan program KB, untuk mencapai kemaslahatan seluruh rakyat. Upaya pemerintah tersebut, sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Kebijaksanaan imam (pemerintahan) terhadap rakyatnya bisa dihubungkan dengan (tindakan) kemaslahatan.

Pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat) dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan hukum Islam menurut mazdhab Maliki. Di Negara Indonesia yang tercinta ini, pemerintahan sebagai pelaksana amanat rakyat, berkewajiban untuk melaksanakan program KB. Maka program tersebut hukumnya boleh dalam Islam, karena pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat).

Sehubungan dengan macam-macam alat kontrasepsi ada sebuah rekayasa laboratoris telah mampu menghasilakan vaksin yang bahan mentahnya adalah sperma laki-laki.vaksin tersebut dimanfaatkan untuk proses pengabalan (imunisasi), agar wanita yang memperoleh injeksi vaksin tersebut diharapkan tidak hamil. Dalam rangka menyukseskan program KB. Dalam hal ini sebagian ulam menyatakan bahwa melakukan kontrasepsi (menghambat kehamilan) dengan cara imunisasi menggunakan injeksi vaksin yang bahan mentahnya sperma laki-laki adalah boleh, karena sifat istiqdzar (menjijikkan) sudah luntur dan sudah hilang.

Keterangan dalam kitab Al Bajuri l/99 :

(قوله ولا لِاستقذارها) اي وليس تحريم تناوله لِاستقذارها وهذا القيّدلاِخراج المنيّ ونحوه من المخاط والبزاق كما سيذكره فإنّه وإن حرم تناوله لكن لاستقذاره فليس بنجس، ومحلّ حرمة تناوله إذا خرج من معدنه. (الباجوري: ٩٩)

Yakni keharaman menelan (sperma atau memasukkannya melalui injeksi misalnya) bukan karena menjijikkan, berbeda dengan sperma yang dikeluarkan dari kotoran dan ludah sebagaimana yang akan dijelaskan pada babnya, maka walupun diharamkan menelannya namun bukan karena menjijikkan, mengingat sperma itu bukan sesuatu yang najis. Dengan demikian,maka keharaman menelan sperma itu adalah sesudah keluar dari lambung. (al-Ahkamul Fuqohak 1926-1999).

Manfaat Utama Program Keluarga Berencana

Program Keluarga Berencana (KB) dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakaat melalui batas usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga, untuk mewujudkan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKBBS). Dalam ajaran Islam  dikenal dengan keluarga Sakinah Mawaddah wa rahmat. Dengan mengikuti program KB sesuai anjuran pemerintah, para akseptor akan mendapatkan tiga manfaat utama optimal, baik untuk ibu, anak dan keluarga, antara lain :

Manfaat Untuk Ibu:

Mencegah kehamilan yang tidak diinginkan

Mencegah setidaknya 1 dari 4 kematian ibu

Menjaga kesehatan ibu

Merencanakan kehamilan lebih terprogram

Manfaat Untuk Anak:

Mengurangi risiko kematian bayi

Meningkatkan kesehatan bayi

Mencegah bayi kekurangan gizi

Tumbuh kembang bayi lebih terjamin

Kebutuhan ASI eksklusif selama 6 bulan relatif dapat terpenuhi

Mendapatkan kualitas kasih sayang yang lebih maksimal

Manfaat Untuk Keluarga:

Meningkatkan kesejahteraan keluarga

Harmonisasi keluarga lebih terjaga

Meningkatkan kebahagiaan keluarga

Dasar Hukum yang Meperbolehkan dan Melarang KB

Hukum islam ada dua macam yaitu hukum qothi dan ijtihadi. Hukum qothi ialah hukum islam yang ditetapkan nash dalam Al-quran dan hadits nabi yang qothi dilalahnya (sudah pasti dan jelas petunjuknya) pada hukum suatu masalah. Misalnya hukum zina

Hukum ijtihadi ialah hukum islam yang sudah ditetapkan berdasarkan ijtihad, karena tiadanya nash al quran dan sunnah ,atau ada nashnya tapi tidak qothi dilalahnya. Misalnya hukum mubah (boleh) ber-KB.

Hukum ijtihad bisa berubah itu berdasarkan kaidah-kaidahhukum islam yang telah disepakati oleh semua fuqoha (ahli fiqih) dan Ushuliyun (ahli ushul fiqih), yang diantaranya adalah :

. الْحُكْمُ يَدُوْرْ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا

Hukum itu berputar bersama illat nya (alasan yang menyebab adanya hukum), ada/tidak adanya.

Adapun dasar dibolehkannya KB dalam Islam menurut dalil aqli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang diidam idamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintahan tidak melaksanakannya maka keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita.

Ber-KB dalam pengertian untuk memberi batas/jarak kesenjangan pada kehamilan atau mencegah terjadinya kehamilan sementara akibat hubungan suami istri telah dikenal sejak masa Nabi, dengan perbuatan azal yang sekarang dikenal dengan coitus-interuptus, yakni jima terputus, yaitu melakukan ejakulasi diluar vagina sehingga sperma tidak bertemu dengan induk telur.

Azal pernah dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi yang men-jima budak-budaknya tetapi tidak menginginkan dia hamil. Demikian pula dengan istri-istri mereka yang sudah mendapat persetujuan sebelumnya. Perbuatan azal mereka ini mereka ciptakan pada Nabi seraya meminta petunjuk Nabi tentang hukumnya. Ternyata Nabi tidak menentukan hukumnya. Mengenai azal diungkapkan dalam hadits riwayat Bukhori-Muslim :

كنانعزل على عهد رسول الله صلى عليه و سلم واقران ينزل(متفق عليه)

و في لفظ أخركنّا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ولم ينهنا (رواه مسلم عن جابر أيضا)

“Kami(Para Shahabat) pernah melakukan ‘azal dimasa Rasululloh SAW, sedangkan Alquran (ketika itu) masih selalu turun, (Muttafaq Alaih). Dan pada hadist lain mengatakan: Kami pernah melakukan azal (yang ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami. (H.R Muslim, yang bersumber dari Jabir juga).

Sebenarnya dalam al-Quran dan Hadits tidak ada nash yang khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam dengan metode ijtihad, yaitu:

الاصل في الاشياءالاباحةحتّي يدلّ علي الدّليل علي تحريمها

“Segala sesuatu pada asalnya adalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan atas dilarangnya sesuatu tersebut”

Dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, sebagai berikut:

Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allahdalam surat al-Baqarah :195: ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة 

 “Janganlah kalian menjerumuskan dirimu dalam kerusakan”.

Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:  كـــــــــــــاد الفقر أن يكون كفرا 

“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.

Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:

Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.?????

Sehubungan dengan diperbolehkannya menggunakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan (KB), ada juga sebagian ulama mengharamkan hal tersebut, berdasarkan Keterangan dalam kitab Talkhisul Murad Hamisy Baghyah dan ianatuth tholibin :

اِفْتٰي ابن عبد السّلام وابن يُونس بانه لايحلّ للمراة ان تستعمل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزّوج. (تلخُيص المراد)، وفي إعا نة الطّالبين : ويحرم استعمال ما يقْطع الحبْل


“Abdu Al-salam dan ibnu yunus berkata, tidak halal bagi wanita mempergunakan obat pencegah kehamilan walaupun dengan ridho suami. Dalam Ianatuth tholibin disebutkan, haram penggunaan apapun untuk mencegah kehamilan”.


Dari keterangan tersebut muncul sebuah pertanyaan yaitu : Bagaiman hukum berobat untuk mencegah hamil karena takut menularnya penyakit ?. jawabannya adalah tidak boleh dan haram, walaupun takut menularnya penyakit karena ketakutan hanyalah sangkaan yang belum tentu akan terjadi. (al-Ahkamul Fuqohak 1926-1999).

Pandangan Islam Tentang Keluarga Berencana

Hukum islam ada dua macam yaitu hukum qothi dan ijtihadi. Hukum qothi ialah hukum islam yang ditetapkan nash dalam Al-quran dan hadits nabi yang qothi dilalahnya (sudah pasti dan jelas petunjuknya) pada hukum suatu masalah. Misalnya hukum zina

Hukum ijtihadi ialah hukum islam yang sudah ditetapkan berdasarkan ijtihad, karena tiadanya nash al quran dan sunnah ,atau ada nashnya tapi tidak qothi dilalahnya. Misalnya hukum mubah (boleh) ber-KB. Hukum ijtihad bisa berubah itu berdasarkan kaidah-kaidahhukum islam yang telah disepakati oleh semua fuqoha (ahli fiqih) dan Ushuliyun (ahli ushul fiqih), yang diantaranya adalah :

الْحُكْمُ يَدُوْرْ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا

“Hukum itu berputar bersama illat nya (alasan yang menyebab adanya hukum), ada/tidak adanya”.

Pandangan Al-Quran Tentang Keluarga Berencana 

Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana, secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.

Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :

Surat An-Nisa’: 9

وليخش اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar(S. An-Nisa: 9)

Surat Lukman: 14

Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu. (S.Lukman: 14)

Surat al-Qashas: 77

Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.( S. al-Qashas: 77)


Pandangan al-Hadis tentang Keluarga Berencana

Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:

اِنَكَ تَدْرِ وَرَثَكَ اَغْنِيَاءٌ خَيْرٌ مِنْ اَنْ تَدْرِهُمْ عَالِةً لِتَكْفَفُوْنَ النَّاسَ (متفق عليه)

“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.

Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain  (masyarakat). Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya direncanakan dan amalkan sampai berhasil.

Dalam hadist Nabi yang di Riwayatkan dalam kitab Bukhari :

“Telah menceritakan pada kami abu al yaman telah mengabarkan pada kami dari syuaib azuhry berkata telah menabarkan pada saya ibnu muhairiz bahwa abu said al khudriy mengabarkan bahwa ketia beliau bermajlis bersama Nabi Muhammad Saw. Berkata wahai Rasulullah, kami mendapat tawanan, hanya kami juga masih menyukai harganya. Bagaimana pendapat anda jika kami melakukan azal ?. maka beliau besabda:apakah kalian melakukannya ?, tidak dosa bagi kalian melakukannya, namun tidak satu nyawapun yang telah Allah tetapkan akan keluar (jadi) kecuali dia pasti aka muncul juga.

Dan dalam haditsNabi yang di Riwayatkan dalam musnad imam Ahmad :

“Telah bercerita kepada kami hasan, telah bercerita kepada kami zuhair dari abu az zubair dari jabir ada seorang yang mendatangi nabi Muhammad Saw. Dan berkat  saya memiliki seorang anak perempuan dia adalah seorang pelayan kami dan yang memberi minuman kendaraan kami. Saya menyetubuhinya namun saya tidak suka dia hamil. Kemudian Rasulullah Saw bersabda lakukan azal (mengeluarkan air sperma di luar kemaluan wanita) jika kamu mau, namun bagaimanapun tetap akan terjadi apa yang telah ditakdirkan.

Menurut Pandangan Ulama

Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. 

Diantara ulama yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan

Senin, 22 Januari 2024

HUKUM PUNGUTAN PARKIR DI HALAMAN MASJID

HUKUM PUNGUTAN PARKIR DI HALAMAN MASJID



Sahabat gudang da'i sebagai mana yang kita ketahui akhir-akhir ini bahwa, di sebagian pelataran atau halaman masjid dijadikan sebagai tempat atau lahan parkir oleh takmir masjid. Para jamaah yang datang dengan kendaraan, maka ketika pulang harus membayar biaya parkir. Bahkan di sebagian masjid, ada yang sampai menarif harga untuk jamaah yang kendaraannya parkir di halaman masjid. 


Pertanyaan yang Muncul


a. Bagaimana hukum menarik biaya parkir di halaman masjid?

b. Jika tidak boleh apa yang harus dilakukan takmir atau petugas parkir ?


Jawaban dari Permasalahan


 a. Hukumnya tidak boleh mentarif biaya parkir dihalaman masjid  kecuali membayarnya dengan sukarela maka hukum nya boleh karna halaman masjid merupakan fasililitas umum siapa pun berhak intifa' 


b. Solusi nya adalah salah satunya dengan menyediakan kotak infaq   buat parkir / kotak infaq umum


Kitab Rujukan


حاشية القليوبي ج٣ صـ ٩٤

قَوْلُهُ: (مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ) وَمِثْلُهُ حَرِيمُ الدُّورِ وَأَفْنِيَتُهَا وَأَعْتَابُهَا، فَيَجُوزُ الْمُرُورُ مِنْهَا، وَالْجُلُوسُ فِيهَا وَعَلَيْهَا، وَلَوْ لِنَحْوِ بَيْعٍ وَلَا يَجُوزُ أَخْذُ عِوَضٍ مِنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ. كَمَا مَرَّ وَإِنْ قُلْنَا بِالْمُعْتَمَدِ إنَّ الْحَرِيمَ مَمْلُوكٌ …. إلى أن قال…. قَالَ السُّبْكِيُّ: كَابْنِ الرِّفْعَةِ وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ مِنْ الْوُلَاةِ أَوْ غَيْرِهِمْ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَى ذَلِكَ، وَلَا أَدْرِي بِأَيِّ وَجْهٍ يَلْقَى اللَّهَ مَنْ فَعَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ. قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَيُقَالُ بِمِثْلِهِ فِي الْحَرِيمِ وَنَحْوِهِ مِمَّا تَقَدَّمَ وَمِنْهُ حَرِيمُ الْمَسْجِدِ لَا رَحْبَتُهُ وَلَيْسَ لِأَحَدٍ إزْعَاجُ جَالِسٍ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ حَيْثُ لَا ضَرَرَ.


إعانة الطالبين ج٢ صـ ٣٤

فإن كانا بمسجد ومنه جداره ورحبته وهي ما خرج عنه لكن حجر لأجله سواء أعلم وقفيتها مسجد أو جهل أمرها عملا بالظاهر وهو التحويط لكن ما لم يتيقن حدوثها بعده وأنها غير مسجد لا حريمه وهو موضع اتصل به وهيئ لمصلحته كانصباب ماء ووضع نعال(قوله: لا حريمه) معطوف على جداره، أي وليس من المسجد حريم المسجد.(قوله: وهو) أي الحريم. (وقوله: اتصل به) أي بالمسجد.

(قوله: كانصباب الخ) تمثيل للمصلحة العائد على المسجد.(قوله: ووضع نعال) أي في الحريم.


Keputusan Bahtsul Masail MWC NU Taman Sidoarjo di TPQ Ar - Radiyah Taman Gang 02 No 49 Rt 09 Rw 02, Hari Ahad Tgl 21-01-2024 


Sabtu, 11 November 2023

Hukum Salam dan Istishna serta Perbedaan

Hukum akad Salam dan Istishna 


PENDAHULUAN

Sahabat gudang da'i Jual beli merupakan salah satu aktivitas bisnis yang sudah berlangsung cukup lama dalam masyarakat, sejak zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang dari era tradisional sampai era modern ini.Jual beli telah mengalami perkembangan yang dahulu, masyarakat melakukan aktivitas jual beli dalam bentuk tukar menukar barang dengan barang lain. Misalnya, padi ditukar dengan jagung, atau ditukar dengan gandum, bawang dan lain-lain.

Jual Beli Salam

Dalam Islam, ada beberapa jenis jual beli yang dibolehkan. Di antaranya adalah jual beli salam (pesanan). Jual beli salam adalah transaksi jual beli yang pembayarannya dilaksanakan ketika akad berlangsung dan penyerahan barang dilaksanakan diakhir. Sesuai dengan perjanjian yang di sepakati oleh penjual dan pembeli.

Adapun pengertian yang lain mengenai salam adalah kata as-salam disebut juga dengan as-salaf. Maknanya, adalah menjual sesuatu dengan sifat-sifat tertentu, masih dalam tanggung jawab pihak penjual tetapi pembayaran segera atau tunai. Para ulama fikih menamakannya dengan istilah alMahawi’ij. Artinya, adalah sesuatu yang mendesak, karena jual beli tersebut barangnya tidak ada di tempat, sementara dua belah pihak yang melakukan jual beli dalam keadaan terdesak. Pihak pemilik uang membutuhkan barang, dan pemilik barang memerlukan uang, sebelum barang berada di tempat. Uang dimaksud untuk memenuhi kebutuhannya.Padahadisriwayat Ibn Majah yangArtinya:

Dari Shuhaib ra, bahwasanya Nabi SAW berkata; ada tiga hal yang padanya berkah yaitu jual beli tangguh, jual beli muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan dirumah sendiri bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah)

Dengan dasar dalil ini juga diperkuat dengan firman Allah SWT pada surat al-Baqarah ayat 282, maka transaksi atau jual beli dengan salam dibolehkan. Tujuannya adalah memperoleh kemudahan dalam menjalankan bisnis, karena barangnya boleh dikirim belakangan. Jika terjadi penipuan atau barang tidak sesuai dengan pesanan, maka nasabah atau pengusaha mempunyai hak khiyar yaitu berhak membatalkannya atau meneruskannya dengan konpensasi seperti mengurangi harganya

Ada juga aktivitas bisnis dalam bentuk bay’ istishna’ yaitu akad jual barang pesanan di antara dua belah pihak dengan spesifikasi dan pembayaran tertentu. Barang yang dipesan belum diproduksi atau tidak tersedia di pasaran. Pembayarannya dapat secara kontan atau dengan cicilan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Pengertian Istishna'

Adapun pengertian istishna’ adalah akad yang berasal dari bahasa Arab artinya buatan. Menurut para ulama bay’ Istishna’ (jual beli dengan pesanan) merupakan suatu jenis khusus dari akad bay’ as-salam (jual beli salam). Jenis jual beli ini dipergunakan dalam bidang manufaktur. Pengertian bay’ Istishna’ adalah akad jual barang pesanan di antara dua belah pihak dengan spesifikasi dan pembayaran tertentu.

Sebagai dasar hukum jual beli istishna’ adalah sama dengan jual beli salam, karena ia merupakan bagian pada jual beli salam. Berdasarkan akad pada jual beli istishna’, maka pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan pesanan sesuai spesifikasi yang disyaratkan. Tahap selanjutnya, tentu diserahkan kepada pembeli dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakadi oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.

PEMBAHASAN

Hadits yang terkait dengan Jual dan Beli Salam

salam adalah kata as-salam disebut juga dengan as-salaf. Maknanya, adalah menjual sesuatu dengan sifat-sifat tertentu, masih dalam tanggung jawab pihak penjual tetapi pembayaran segera atau tunai.Atautransaksi jual beli yang pembayarannya dilaksanakan ketika akad berlangsung dan penyerahan barang dilaksanakan diakhir. Sesuai dengan perjanjian yang di sepakati oleh penjual dan pembeli.

Adapun dibawah ini hadits-hadits yang terkait dengan salam :

Hadits jual beli salam dengan takaran dan waktu yang diketahui

Terdapat 8 hadits yang membahastemajaulbelisalam yang diketahui takaran, timbangan dan waktunya. Yang diriwayatkan oleh al-Kutub al-Sittah,salah satunya dari Ibnu Majah ;

حَدَّثَناَ هِشَامُ بْنُ عَمّاَر , حدَّثنَا سُفْياَن بْن عُيَيْنَة , عَنْ بْنِ أَبِي نَجِيْحٍ , عَن عَبْدِ اللّه بْن كَثِيْرٍ , عَنْ أَبِي المِنْهاَلِ , عَن ابْنِ عَبّاَسٍ , قاَلَ : قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّي اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّم وَهُمْ يُسْلِفُونَ  فِيْ التَّمْرِ , السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ , فَقَالَ : مَنْ اَسْلَفَ فِي تَّمْرٍ , فَيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ , مَعْلُومٍ , وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ , اِلَي اَجَلٍ مَعْلوْم

Artinya :

Telahmenceritakankepada kami Hisyam bin Ammar, Sufyan bin Uyaynah, dari Ibn Abi Najih, dari Abdullah bin Katsir, daru Abi al-minhal, Dari Ibnu Abbas Berkata : Rasulullah SAW dating ke Madinah pada saat penduduknya menggunakan system salaf (menyerahkan uang terlebih dahulu sebelum menerima barang). Berupa kurma selama satu dan dua tahun-atau dia berkata dua atau tiga tahun. Rasulullah SAW bersabda :” barang siapa melakukan salaf, maka hendaknya ia melakukannya dengan takaran dan timbangan yang jelas hingga waktu yang sudah ditentukan”. (HR.IbnuMajah)

Hadits di atas ini muncul pertama kali sebab Beliau (Rasulullah SAW) hijrah ke Madinah dan mendapati para penduduknya melakukan transaksi jual beli salam .jadi Rasulullah SAW membolehkan jual beli salama akad yang digunakan, dan ciri-ciri barang yang dipesan jelas serta ditentukan waktunya. 

Hadits tentang larangan mengalihkan akad jual beli salam

Ada 2 hadits yang terkait dengan larangan mengalihkan akad jual beli salam, yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan IbnuMajah masing-masing sebanyak 1 hadist

حَدَّثَناَ مُحَمَّد بْن عِيْسَى حَدَّثَناَ أَبُو بَدْرٍ عَنْ زِيَاد بْنِ خَيْثَمَةَ عَنْ سَعْدٍ – يَعْنِ الطَّاءِيَّ – عَنْ عَطِيَّةَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم مَنْ اَسْلَفَ فِيْ شَيْءٍ فَلاَ يَسْرِفْهُ أِلىَ غَيْرِهِ 

Artinya :

Dari abu sa’id al khudri RA, Rasulullah SAW bersabda :”siapa yang mengadakan salam terhadap sesuatu, janganlah ia memberikannya kepada orang lain. (HR.AbuDaud)

Adapun jual beli salam itu merupakan akad yang sifatnya mengikat, dimana didalam akad tersebut terdapat ketentuan bahwa akad tidak dapat berakhir dengan hanya satu pihak yang menarik diri dari akad tersebut. Oleh sebab itu mulai akad salam terjadi hingga berakhirnya akad hanya pihak-pihak tertentu yang dapat terlibat, maka hal tersebut menyebabkan akad salam tidak dapat dialihkan pada pihak lain. 

Hadits jual beli salam pada kurma

Ada 3 hadits yang terkait dengan jual beli salam pada kurma yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Majah masing-masing sebanyak 1 hadist

حَدَّثَناَ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَناَ غُنْدَرٌ حَدَّثَناَ شُعْبَةُ عَنْ عَمْرٍ و عَنْ أَبِيْ البَخْتَرِيِّ سَاَلْتُ ابْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما عَنِ السَّلَمِ فِي النَّخلِ فَقَالَ نَهيَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِحَتَّى يَصْلُحَ وَنَهَا عَنِ الوَرِقِ بِالذَّهَبِ نَسَاءً بِنَاجِزٍ وَسَاَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعٍ النَّخْلِ حَتَّ يَاْكُلَ او يُؤْكَلَ وَحَتَّي يُوزَنَ قُلْتُ وَمَا يُوْزَنُ قَالَ رَجُلٌ عِنْدَهُ حَتَّى يُحرَز 

Artinya :

Telah menceritakan Muhammad bin basyar, telah menceritakan gundar, telah menceritakan syu’bah dari Amr, dari Abi al-bakhtari, “ aku bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang jualbeli system salam, maka dia berkata ‘Nabi SAW melarang jual beli kurma basah hingga masak, dan menjual perak dengan emas yang salah satunya diserahkan kemudian da nlainnya secara tunai’  lalu aku bertanya kepada ibnu abbas, maka dia berkata, ‘Nabi SAW melarang jual beli kurma hingga dia makan atau dapat di makan dan hingga ditimbang’ . aku berkata ‘apakah maksud ditimbang ?’ seorang laki-laki disisiny aberkata, ‘hingga ia terpelihara’. (HR. Bukhori)

Contoh jual beli salam

Pada zaman sekarang ini sistem jual beli salam banyak sekali digunakan pada jual beli online, khususnya jual beli online pada pemesanan barang yang belum diproduksi (pre-order) yang saat ini sangat berkembang, hal ini menunjukkan bahwa jual beli salam sangat menguntungkan bagi penjual dan pembeli sebab, jualbeli system pre order dalam online membuat resiko barang yang tidak terjual menjadi minim dikarenakan penjualhanya memproduksi barang sesuai jumlah pesanan dari pembeli. Sedangkan bagi para pembeli system pre order ini dapat memudahkan pembeli mendapatkan barang sesuai yang diinginkan. 

Pada dasarnya jualbeli online belum pernah dilakukan pada zaman Nabi Muhammad SAW, namun mekanisme jual belis alam dapat di aplikasikan pada jual beli online khususnya pada barang pre order.

Hadist yang terkait Jual Beli Istishna'

Jual beli istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak sepakat atas harga serta sistem pembayaran,apakah pembayaran dibayar di muka,melalui cicilan,atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang. 

Mengingat bai’ istiṣnā’ merupakan lanjutan dari bai’ salam maka secara umum dasar hukum yang berlaku pada jua beli salam juga berlaku pada jual beli istiṣnā’. Namun demikian, menurut maḍhab Hanafi bai’ istiṣnā’termasuk akad yang dilarang, karena jika didasarkan pada qiyas dan kaidah umum maka akad istiṣnā’tidak boleh dilakukan karena akad ini mengandung jual beli barang yang tidak ada (bai’ ma’dum). Meskipun demikian, ulama Hanafiyah menyetujui akad tersebut berdasarkan dalil istihsan yang ditunjukan dengan kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli istiṣnā’ ini sepanjang masa tanpa ada yang mengingkarinya.

Al-Istiṣnā (Perdagangan Transaksi Pasca Bayar)


حَدَّثَناَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَ َدَّثَناَ عَبْدُ الرَّزَّاق أَنْبَأَناَ مَعْمَرٌ عَنْ جَابِرٍ الجُعْفِيَّ عَنْ أِكْرِمَةَ عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya:

"Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat."

Sistem transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) dalam konteks hukum Islam sama halnya dengan jual beli salam dan Istiṣnā dalam konteks muamalah. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa definisi dari salam disini bukan berarti perdamaian, akan tetapi salam secara terminologi adalah akad yang terjadi pada suatu barang yang telah disebutkan akan ciri-cirinya, ada dalam tanggungjawab, dan telah ditentuka nharga yang disepakati pada saat terjadi kesepakatan transaksi di majlis akad.

1- Adanya Penipuan

اَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ دِيْنَارٍ عَنْ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً ذَكَرَ لِرَسُولِ الله صلى الله عليه وسلّم اَنَّهُ يُخْدَعُ فِي البَيْعِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلّم أِذَا بِعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ فَكاَنَ الرَّجُلُ أِذَا بَاعَ يَقُولُ لاَ خِلاَبَةَ

Artinya :

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Mālik dari ‘Abdullah bin Dinār dari Ibnu Umar bahwa seorang laki-laki menyebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihiwasallam bahwa ia tertipu dalam berjual beli. Kemudian Rasulullahshallallahu 'alaihiwasallam bersabda kepadanya: "Apabila engkau menjual maka katakanlah; tidak boleh ada penipuan." Kemudian orang tersebut apabila hendak menjual maka ia mengatakan; tidak boleh ada penipuan. (an-Nasā’i)

2- Hukum Penyamaran kualitas barang

Hadits tentang Hukum Menyamarkan Barang dagangan

حَدَّثَناَ أَبُوْ كُرَيْبٍ وَالْعَبَّاسُ بْنِ عَبْدِ العَظِيْمِ العَمْبَرِيُّ قَالاَ حَدَّثَناَ أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَناَ اَيُّوْبُ بْنُ عُتْبَةَ عَنْ يَهيَ بْنِ كَثِيْرٍ عَنْ عَطَا ءٍ عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهىَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلّم عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ 

Artinya :

"Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam melarang jual beli gharār (menimbulkan kerugian bagi orang lain)." (HR. IbnuMājah)

Objek istishna’atau Barang yang diakadkan atau disebut dengan al-mahal ( المحل ) adalah rukun yang kedua dalam akad ini. Sehingga yang menjadi objek dari akad ini semata-mata adalah benda atau barang-barang yang harus diadakan. Namun menurut sebagian kalangan mazhab Hanafi, akadnya bukan atas suatu barang, namun akadnya adalah akad yang mewajibkan pihak kedua untuk mengerjakan sesuatu sesuai pesanan. Menurut yang kedua ini, yang disepakati adalah jasa bukan barang. 

Pada zaman sekarang ini akad istihna’ dapat kita jumpai pada keseharian kita yakni :

Perspektif Akad Istishna’ Menurut Pemikiran Imam Abu Hanifah Terhadap Jual Beli Online Melalui Fitur Go-food. Di bawah ini merupakan bagaimana kesesuian jual beli pesanan fitur go-food dengan jual beli pesanan pemikiran Abu Hanifa yang dikenal degan akad istishna’. Jual beli online melalui fitur go-food jika dilihat dari pemikiran Abu Hanifah tentang akad istishna. 

Beberapa aspek dari jual beli pesanan melalui fitur go-food yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat penting akad istishna menurut pemikiran Abu Hanifah.

Kesesuaian  Istishna’ dan  Go-food :

 1 Waktu penyerahan brng sesuai kesepakatan  : sesuai 

 2 Harga barang harus jelas : Sesuai

 3 Menjelaskan spesifikasi barang yang dibuat : Sesuai 

Ada tiga aspek yang peneliti sesuaikan dengan pemikiran Abu Hanifah untuk melihat bagaimana jual beli yang dilakukan user gofood menurut syariat.

KESIMPULAN

Jual beli salam (pesan) adalah menjual barang yang tidak hadir dan belum bisa dilihat ketika akad sehingga masih disebutkan ciri-cirinya saja dan menjadi tanggungan penjual untuk mendatangkannnya. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. 

Jual beli istishna’ adalah akad jual barang pesanan di antara dua belah pihak dengan spesifikasi dan pembayaran tertentu. Barang yang dipesan belum diproduksi atau tidak tersedia di pasaran. Pembayarannya dapat secara kontan atau dengan cicilan tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Jual beli istishna’ dapat dilakukan dengan cara membuat kontrak baru dengan pihak lain. Kontrak baru tersebut dengan konsep istishna’ paralel.

Bay' salam dan istisna' adalah transaksi jual beli tidak tunai. Menurut pandangan Islam, kebolehan bay’ salam adalah berdasarkan nash, sedangkan istisna' dimasukkan ke dalam transaksi yang dibolehkan berdasarkan penalaran para ulama terhadap kebutuhan masyarakat.Kalangan Hanafiyyah melegitimasi jual beli ini atas dasar istihsan, sedangkan mazhab Syafi'i membolehkan jual beli ini berdasarkan 'uruf

Berdasarkan ini, dapat pula dikiaskan dengan bentuk transaksi modern yang berlaku saat ini dengan menggunakan kartu ATM ataupun kartu kredit yang sistem pembayarannya tidak dilakukan seketika jual beli berlangsung. Dengan dibolehkannya dengan menggunakan transaksi seperti ini, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam ternyata dapat relevan dengan situasi zaman yang berkembang pada saat ini.


DAFTAR PUSTAKA

Abdi Hadi, Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam, Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010 

Siroj Munir, “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah”, dalam http://www.fikihkontemporer.com/2016/04/kompilasi-hukum-ekonomi-syariah.html, diunduh pada 02 Maret 2017.

Siti Mujiatun, “JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF ISLAM : SALAM DAN ISTISNA’”, JURNAL RISET AKUNTANSI DAN BISNIS, Vol.13, No.2/September 2013

Kamis, 20 Juli 2023

Hukum Hadiah untuk Guru dan Dosen

Hukum Hadiah untuk Guru dan Dosen



Benarkah semua hadiah untuk dosen itu gratifikasi yang haram?

Pertanyaan diatas sering muncul oleh karenanya maka kali ini admin akan mengulasnya

Hadiah untuk guru, dosen dan pegawai untuk memiliki beberapa rincian yang harus diperhatikan.


1. Hadiah yang penyebabnya adalah pekerjaan untuk mendapatkan sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan adalah risywah atau suap. Hadiah ini adalah suap baik disebut hadiah, hibah atau nama lainnya. Jadi hadiah yang diberikan karena telah menyelesaikan pekerjaan tertentu yang pagawai tersebut telah mendapatkan gaji untuk penyelesaian pekerjaan tersebut baik gaji dari pihak swasta atau pun dari negara adalah hadiah yang tidak boleh diterima. 


Contoh kasus, ada seorang guru atau dosen yang tidak menjalankan amanah mengajar dengan baik kecuali jika diberi sesuatu oleh pihak murid atau mahasiswa maka hadiah tersebut tergolong riswah atau suap yang haram, khianat dan ghulul (harta khianat) yang akan berdampak hukuman pada hari Kiamat nanti.

 

2. Hadiah yang bukan merupakan kompensasi dari melakukan suatu pekerjaan artinya bukan karena menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu yang telah menjadi tugasnya atau mewujudkan sesuatu yang berkaitan dengan suatu yang telah menjadi pekerjaannya namun hadiah tersebut diberikan karena a) pelayanan atau pekerjaan yang telah dilakukan dengan baik dan professional atau b) karena adanya hubungan yang terbangun di antara kedua belah pihak setelah adanya hubungan kerja diantara keduanya, hadiah semisal ini hukumnya tidak mengapa.


 Semisal antara kepala sekolah dengan guru atau antara guru dengan murid terbangun hubungan persaudaraan yang mengharuskan saling memberi hadiah yang sama sekali tidak memiliki kaitan apapun dengan pihak sekolah atau kampus dan tidak memiliki efek apapun untuk pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, ini adalah hadiah yang tidak mengapa karena hadiah ini tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan. Hadiah ini hanya berkaitan dengan hubungan dua belah pihak yang diawali dari hubungan pekerjaan. Meski hubungan ini diawali dari pekerjaan namun ini tidak mempengaruhi hukum karena hadiah ini sama sekali tidak berkaitan dengan pekerjaan.


3. Hadiah yang diizinkan oleh pihak yang mempekerjakan semisal pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut atau pihak menejemen perusahaan hukumnya tidaklah mengapa selama tidak menyebabkan khianat dalam pekerjaan. Jadi pihak menejemen memberi toleransi pemberian hadiah dari pihak siswa atau mahasiswa kepada guru dan dosen sehingga hadiah tersebut sepengetahuan dan dalam pengawasan pihak menejemen. 


Dalil hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang tidak mengapa, tatkala Nabi mengutus Muadz ke Yaman Nabi berpesan, “Janganlah engkau menerima hadiah kecuali setelah engkau beritahukan hal tersebut kepadaku”. Hadis ini dalil bahwa jika negara atau pemilik pekerjaan mengizinkan pegawainya untuk menerima hadiah, hadiah tersebut hukumnya tidak mengapa.


4. Hadiah formalitas yang tidak memiliki nilai semisal berupa lembaran sertifikat penghargaan hukumnya tidak mengapa, tidak termasuk hadiah yang terlarang selama tidak menyebabkan khianat dalam pekerjaan. Jika tidak menyebabkan terjadinya khianat pekerjaan hukumnya tidak mengapa.


5. Bedakan hukum hadiah yang bersifat personal dari seorang siswa kepada guru tertentu atau seorang mahasiswa kepada dosen tertentu dengan hadiah yang berasal dari semua siswa yang berasal dari satu kelas tertentu atau satu angkatan. Dua kondisi yang berbeda ini tidaklah diragukan memiliki pengaruh dan dampak hukum. Hadiah yang merupakan iuran satu kelas atau satu angkatan hukumnya boleh. Sedangkan hadiah personal perlu mendapatkan rincian.


6. Bedakan juga hukum hadiah yang diberikan di hadapan banyak orang dengan hadiah yang diserahkan secara diam-diam dan sembunyi sembunyi. Hadiah dari seorang siswa kepada gurunya yang diserahkan di hadapan banyak orang hukumnya boleh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan di atas.


7. Demikian pula hadiah yang diberikan kepada guru atau dosen setelah nilai ujian keluar pada dasarnya diperbolehkan.

Ini adalah diantara sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum memberi penilaian terhadap tindakan seorang siswa yang memberikan hadiah kepada gurunya. 


Adapun tindakan tidak memberikan rincian terhadap hukum hadiah siswa kepada gurunya dan men-generalisir bahwa semua hadiah siswa kepada gurunya adalah hadiah haram (ghulul) adalah penyimpulan hukum yang problematis. 


هدية المعلم أو الموظف في الحقيقة فيها أصول ينبغي أن تُستحضر:

أولاً: إذا كانت الهدية سببها العملُ لأجل تحصيل شيء يتعلق به فهي رشوة، وهذا ما جاء به الحديث في عبد الله بن عمرو أن النبي صلى الله عليه وسلم «لَعَنَ رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ»، سميت هدية سميت هبة، سميت مكافأة، إذا كانت الهدية بإنجاز عمل معين يتقاضى عليه أجرًا من جهة، سواءً كانت جهة خاصة أو جهة حكومية، فإنه لا يجوز أن يأخذ هذا فمثلاً إذا كانت المرأة المعلمة أو المعلم لا يؤدي الأمانة بالتدريس والشرح إلا مقابل هذا العطاء، فهذا من الرِّشوة المحرَّمة، ومن الخيانة ومن الغلول الذي يُعاقب عليه يوم القيامة.

أما إذا كانت هذه الهديَّة ليست مقابل عمل، يعني ليست لأجل إنجاز عمل أو تحصيل شيء يتعلق بالوظيفة، إنما مهاداة إما مكافأة على إحسان استقبال وعمل، وإما أن يكون هذا نوع علاقة نشأت بين الطرفين بعد وجود العمل بينهما، فإذا كانت الهدية ناشئةً عن علاقة بين الطرفين مثلاً مدير ومدرس، أو طالب ومدرس في مدرسة نشأت بينهما علاقة إخاء أو معلمة مع طالبتها نشأت علاقة إخاء أوجبت شيئًا من التهادي، ليس للمدرسة أيُّ اتصال، ليس للعمل أيُّ أثر، فهذا لا باس به، لأنه ليس مضافًا، ليست الهدية مضافة إلى الوظيفة، إنما الهدية إلى العلاقة القائمة التي كان سببها في الأصل العمل، ولكن هذا لا يؤثر لأن الهدية منفكة في الجهة.

إذا كان هناك هدية تأذن بها الجهة الموظِّفة يعني إدارة المدرسة، أو إدارة العمل، فأيضًا هذه الهدايا التي تأذن بها جهات العمل لا بأس بها، ما لم تؤدِّ إلى خيانةٍ في العمل، فمثلاً لو كانت الإدارة تسمح بإعطاء المعلمات أو إعطاء المعلمين أو إعطاء الموظفين هدايا وتحت علمهم وبنظرهم، فإنَّ هذا لا بأس به، وقد جاء في ذلك حديث في مسند الإمام أحمد بإسناد لا بأس به أن النبي صلى الله عليه وسلم لما بعث معاذًا إلى اليمن قال له: لا تقبل الهدية حتى تؤذنني أي: حتى تعلمني، وهذا يدل على أنه إذا كان الإمام يأذن أو صاحب العمل يأذن بأخذ الهدية فلا بأس.

هناك نوع من الهدايا، هو في الحقيقة أشبه ما يكون بهدية اعتبارية، ليست ذات قيمة في ذاتها، بمعنى أنه ليس لها ثمن، مثل الدروع ومثل شهادات التقدير وما أشبه ذلك، الذي يظهر لي أن مثل هذه الهدايا لا بأس بها ولا تدخل في النهي إلا إذا أدت إلى الخيانة، أما إذا لم تؤد إلى الخيانة فإنها لا بأس بها، والذي أعرف أن إدارات المدارس وإدارة التعليم وإدارة الوظائف تسمح بمثل هذه الهدايا ولا تمنع منها.

فإذا اشتبه الأمر على الإنسان وأصبح عنده شك، هل هي جائزة أو ليست بجائزة، فهناك حديثان يعدهما جماعة من العلماء أصلاً في هدايا الموظفين، حديث أبي حميد الساعدي: اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الأَزْدِ، يُقَالُ لَهُ ابْنُ الأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، قَالَ: «فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ؟».

هنا إشارةٌ في هذا الحديث الصحيح، إشارة إلى أنه ما كان سبب المهاداة فيه هو العمل الذي أنيط به الشخص، فإنه لا يجوز ما لم تأذن الجهة، أما إذا كان هناك سبب آخر مثل ما ذكرنا وأشرنا في بعض الصور المتقدمة فإنه لا بأس به.

أيضًا حديث آخر وهو حديث مشهور، لكنه ضعيف، وهو قول النبي صلى الله عليه وسلم: «هدايا العمال غلول». وهذا الحديث ضعيف في القول الراجح، وإلا فإن جماعة من أهل العلم يعتدُّون به ويحتجُّون.

المهم أن هذه المسألة إذا اشتبه على الإنسان هل هي تحِلُّ أولا تحِل، فعنده أصل يمكن أن يهرع إليه، وهو ألا يقبل، فإذا قبل هدية فعند ذلك ينبغي أن يكافئ عليها حتى تذهب التُّهمة.

المقدم: قبل المسيرة ألا ترى يا دكتور أن في صفوف التعليم الآن قبول الهدية سواءً كان درعًا أو شهادة أو غير ذلك، يعني يبقى في النفس شيء لا سيما أنك تمتلك -أو المعلم- الدرجات وتملك قضية سلوك هذا الطالب يملك أعمال السنة، أو غير ذلك يعني في النفس شيء؟

الشيخ: إذا كان هناك في نفس المهدَى إليه حرج، فعند ذلك يرجع إلى الأصل وهو أن يعتذر عن القبول، وإذا قبل فعند ذلك يكافئ، ثم إن هناك فرقًا بين الهدية التي تكون شخصية من شخص لآخر من طالب لمعلمه، أو من طالب لمعلم، أو من دارس لمدرس، وبين ما يكون جماعيًّا، في بعض الأحيان تعد هدايا جماعية من الفصل أو من المستوى كله، فلاشك أن هناك فروقًا في التأثير، ثم إن هناك هدايا تكون في محضر ومشهد من الناس، وليست كالهدية الخاصة، ثم إن هناك هدايا أيضًا تكون بعد الفراغ من التق

ويم وإعداد الدرجات، فكلُّ هذه الأمور ينبغي اعتبارها، وأما أن نعمل الأصل في كل الأحوال ونقول: (هدايا العمال غلول)، فهذا عليه بعض الإشكالات.


Catatan tambahan:


Larangan siswa atau mahasiswa memberi hadiah kepada guru atau dosennya adalah hukum yang ma’qūl ma’na, maksudnya bisa ditangkap dan dipahami dengan akal dengan ‘illah terjadinya khianat terhadap amanah pekerjaan. Oleh karena itu hadiah yang diberikan oleh seorang siswa kepada semua orang yang ada di sekolah tempat dia belajar dari satpam, tukang sapu, semua kawan dan semua guru tidaklah termasuk hadiah yang Nabi larang karena tidak unsur kekhawatiran terjadinya khianat dalam pekerjaan. 


Oleh karena itu main pukul rata bahwa hadiah siswa kepada gurunya atau hadiah mahasiswa untuk dosen adalah ghulul secara mutlak tanpa menimbang berbagai variabel yang ada adalah keteledoran dalam menyimpulkan hukum. 


Wallahu a'lam bish shawab

Selasa, 01 November 2022

Hukum Money Politic sebenarnya

Hukum Money Politic Terlengkap

Tahun 2024 adalah tahun pemilu para politikus sejak dari sekarang sudah melakukan persiapan dan manuver guna menyongsong tahun 2024 tersebut ada yang gencar pasang baligho ataupun banner ada juga yang sering posting flayer, semua berharap tahun 2024 nanti akan dikenal ada juga yang sibuk berkunjung ke basis basis yang memiliki massa banyak, tidak lain semua berkeinginan untuk mendapatkan kemenangan supaya keinginan tercapai.

Sahabat gudang da'i yang dirahmati Allah, Akhir Akhir ini kaum muslimin Indonesia dikejutkan oleh pengusaha sekaligus politikus HT (Hary Tanoesoedibjo) Tokoh Partai PERINDO, Non Muslim, Non Pri, yang mendirikan Yayasan Peduli Pesantren (YPP) yang siap membantu pesantren di seluruh Indonesia dengan dana Miliaran Rupiah.

Hal ini menjadi kontroversial sebab HT (Hary Tanoesoedibjo) adalah non MUSLIM yang berkeinginan menjadi presiden Indonesia selanjutnya.

Sebagian pihak muslim mendukung YPP sebab menurutnya penyumbang pesantren tak harus MUSLIM dan bantuan semacam ini memang dibutuhkan oleh banyak pesantren di Indonesia.

Sebagian lagi menolaknya sebab curiga dengan motif pemberian tersebut yang diduga sebagai sarana untuk menarik dukungan pesantren pada pemilu mendatang atau memperlemah daya tolak dari pesantren.

Selain itu kampanye HT Hary Tanoesoedibjo juga dilakukan di masjid dalam ruang lingkup pesantren dan tak sedikit para santri yang kedapatan mencium tangannya.

PERTANYAAN :

a. Bagaimana status hukum pemberian politikus kepada ormas yayasan ISLAM yang diberikan tanpa disertai kontrak politik yang jelas, namun terindikasi bertujuan untuk mendapatkan dukungan politis dari para penerima bantuan dalam persaingan pemilihan pemimpin daerah ataupun negara?

JAWABAN :

a. Pemberian seorang politikus yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan seseorang secara tidak benar dalam memilih pemimpin hukumnya Haram karena termasuk Risywah.

Referensi :

(روضة الطالبين جز ٣ ص١٤٤)
(الحاوي الكبير جز ١٦ ص ٢٨٣)
(إحياء علوم الدين جز٢ ص١٥٥)

b. Bagaimana bila pemberi bantuan merupakan non-MUSLIM yang secara nyata berniat mencalonkan diri sebagai presiden, bolehkah bantuannya untuk ormas/ yayasan ISLAM diterima?

JAWABAN :

Hukum menerima bantuan tersebut adalah *HARAM* karena :

1. pemberian tersebut dapat menjadi jalan bagi non MUSLIM untuk menjadi pemimpin.
2. Dapat menyebabkan Terhinanya tokoh dan orang ISLAM

Refrensi :

(سلم التوفيق)
ومنها إعانة على المعصية
(فيض القدير جز ٣ ص  ٤٥٣)

c. Bolehkah ormas/ yayasan ISLAM menerima bantuan dari seorang politikus non-muslim tetapi dengan niat takkan memberikan dukungan politis apapun terhadapnya dalam pemilu mendatang?

JAWABAN :

Hukumnya tetap HARAM, karena :

1. Yang menjadi acuan hukum adalah niat pemberi bukan penerima.

2. Menerima bantuan tersebut akan menimbulkan persepsi adanya dukungan

Referensi :

(  إتحاف السادة المتقين الجزء السادس صـ 160-161)

d. Bagaimana pandangan fikih menyikapi keterlibatan seorang MUSLIM dalam kampanye yang bertujuan untuk memenangkan calon pemimpin non MUSLIM di negara demokrasi seperti Indonesia?

JAWABAN :

Keterlibatan seorang MUSLIM dalam kampanye tersebut menurut fikih hukumnya haram karena membantu Tauliyat al-kafir.

Dalam Negara demokrasi sesuai konstistusinya, setiap warga negara dijamin haknya untuk memilih sesuai keyakinannya masing-masing.

Referensi :

(أحكام أهل الذمة ١/٢٠٥)
فلا يجوز للمسلمين ممالاتهم عليه ولا مساعدتهم ولا الحضور معهم الخ
(تفسير أيات الأحكام الجزء الأول صحيفة ٤.٣)
(المحلي على المنهاج ٤/١٧٢)
ولا يجوز تسليطه على المسلمين
قوله ولا يستعان فيحرم الا لضرورة

e. Bagaimana hukum menjadikan MASJID sebagai tempat kampanye politik calon pemimpin non-MUSLIM?

JAWABAN :

Hukumnya HARAM

(أحكام أهل الذمة ١/٢٠٥)
فلا يجوز للمسلمين ممالاتهم عليه ولا مساعدتهم ولا الحضور معهم الخ
(إحياء علوم الدين (٢/ ١٧١، بترقيم الشاملة آليا)

f. Bagaimana hukum seorang MUSLIM mencium tangan non-MUSLIM?

JAWABAN :

Hukum seorang MUSLIM mencium tangan non-muslim adalah HARAM, karena termasuk perbuatan memulyakan orang KAFIR.

( روح المعاني الجزء الثالث صحـ ١٢٠
(الفتاوى الفقهية الكبرى (٤/  ٢٢٣)
لا يجوز للمسلم أن يعظم الكافر بنوع من أنواع التعظيم سواء المذكورات وغيرها ومن فعل ذلك طمعا في مال الكل

KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL NU JEMBER

PENANGGUNG JAWAB :

KH. Muhyiddin Abdusshomad (Rois Syuriah)
DR. KH. Abdullah Syamsul Arifin (Ketua Tanfidziyah)

TIM LEMBAGA BAHSUL MASAIL JEMBER

Ketua :  Moch Syukri Rifa'i_
Wakil Ketua : K.H Abdussalam S.Pd.I
Wakil Ketua : K.H Badruttamam M.Ag
Sekretaris :   Ust. Anwar Sadat S.Ag
Wakil Sekretaris : Ust Farij Jauhari
Bendahara :  Ust. Moch Cholily M.Pd