Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Maret 2025

Tips Tetap Syukur dan Sabar

JADIKANLAH SUKAMU ADALAH SYUKUR DAN DUKAMU ADALAH SABAR


Sobat gudang da'i,Kehidupan ini tak selamanya indah. Senang dan duka datang silih berganti. Hal ini semakin memantapkan hati untuk menilai kehidupan dunia ini adalah semu. Kebahagiaannya semu. Demikian juga Kesedihannya semu...

Ada kehidupan selanjutnya di hadapan kita. Itulah negeri akhirat. Abadi dan hakiki. Di sanalah tempat istirahat dan bersenang-senang yang hakiki, yakni di surga-Nya yang penuh limpahan rahmat dan kenikmatan. Atau kesengsaraan hakiki, di neraka yang panas membara. Tempat kembali orang-orang durhaka kepada Sang Pencipta.

Saudaraku,Kesenangan dunia dan kesengsaraannya adalah ujian dari Allah Azza wa Jalla. Apakah menjadi hamba yang bersyukur saat diberi nikmat dan sabar saat diberi cobaan, ataukah sebaliknya. Karena dunia ini adalah _daarul ibtilaa’_ (negeri tempat ujian). Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

“Wahai manusia, Kami akan menguji kalian dengan kesempitan dan kenikmatan, untuk menguji iman kalian. Dan hanya kepada Kamilah kalian akan kembali.” (QS. Al-Anbiya: 35).

Ikrimah rahimahullah pernah mengatakan,

ليس أحد إلا وهو يفرح ويحزن، ولكن اجعلوا الفرح شكراً والحزن صبر

“Setiap insan pasti pernah merasakan suka dan duka. Oleh karena itu, jadikanlah sukamu adalah syukur dan dukamu adalah sabar.”

Senang dan duka adalah sunatullah yang pasti mewarnai kehidupan ini. Tidak ada seorang manusia pun yang terus merasa senang, dan tidak pula terus dalam duka dan kesedihan. Semuanya merasakan senang dan duka datang silih berganti. Jangankan kita, generasi terbaik umat ini, para wali Allah, yakni para sahabat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pun pernah dirundung kesedihan. Allah Azza wa Jalla mengisahkan keadaan mereka saat kekalahan yang mereka alami dalam perang Uhud,

وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنْكُمْ شُهَدَاءَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِين

“Dan masa kejayaan dan kehancuran itu Kami pergilirkan di antara manusia agar mereka mendapat pelajaran; dan supaya Allah ingin memberi bukti kebenaran kepada beriman dengan orang-orang kafir dan menjadikan sebagian di antara kalian sebagai syuhada’. Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Ali Imran: 140)

Saudaraku,Allah Azza wa Jalla menciptakan kebahagiaan dan kesedihan agar manusia menyadari nikmatnya kebahagiaan, sehingga ia bersyukur dan berbagi. Dan sempitnya kesedihan diciptakan agar ia tunduk bersimpuh di hadapan Allah Azza wa Jalla yang maha rahmat dan mengasihi, serta tidak menyombongkan diri. Hinggalah ia hanya mengadu harap di hadapan Allah Azza wa Jalla. Merendah, bersimpuh pasrah kepada Allah Azza wa Jalla yang maha penyayang. Seperti aduannya Nabi Ya’qub saat lama berpisah dengan putra tercinta; Yusuf ‘alaihi sallam,

إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ

“Sesungguhnya hanya kepada Allah aku mengadukan penderitaan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86)

Sungguh senantiasa ada hikmah dalam ketetapan Allah Azza wa Jalla yang maha hakim (bijaksana) itu,

وَأَنَّهُ هُوَ أَضْحَكَ وَأَبْكَىٰ

“Dialah Allah yang menjadikan seorang tertawa dan menangis.” (QS. An-Najm: 43)

Oleh karena itu, tidaklah tercela bila seorang merasa sedih. Itu adalah naluri. Tak ada salahnya bila memang sewajarnya. Terlebih bila sebab-sebab kesedihan itu suatu hal yang terpuji. Seperti yang dirasakan orang beriman saat melakukan dosa, di mana Nabi mengabarkan bahwa itu adalah tanda iman,

مَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَاتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَاتُهُ فَهُوَ الْمُؤْمِنُ

“Barangsiapa yang merasa bergembira karena amal kebaikannya dan sedih karena amal keburukannya, maka ia adalah seorang yang beriman.” (HR. Tirmidzi).

Atau seorang merasa sedih saat tertidur di sepertiga malam terakhir hingga luput dari sholat tahajud, ini suatu hal yang terpuji. Ini tanda adanya cahaya iman dalam hatinya...

Saudaraku,Ternyata bila kita amati, kata-kata sedih dalam Al-Qur'an tidaklah datang kecuali dalam konteks larangan atau kalimat negatif (peniadaan). Sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam bukunya _Madaarijus Saalikiin,_

Dalam konteks larangan, misalnya adalah firman Allah Azza wa Jalla,

وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Janganlah kamu lemah, dan janganlah pula kamu bersedih hati, karena kamulah orang-orang yang paling tinggi derajatnya, jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 139)

وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ

“Dan janganlah kamu berduka cita terhadap mereka.” (QS. An-Nahl: 127)

لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا ۖ

“Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.” (QS. At-Taubah: 40)

Semoga Allah Azza wa Jalla mengaruniakan hidayah-Nya kepada kita, sehingga kita tetap istiqamah senantiasa menjadikan suka adalah syukur dan duka adalah sabar untuk meraih ridha-Nya.

Senin, 17 Maret 2025

3 Kriteria Manusia yang Baik

Kriteria Manusia yang dikehendaki menjadi Baik oleh Allah SWT

Sobat gudang da'i,Setiap manusia tentu mendambakan menjadi orang yang baik. Karena sejatinya kehidupan akan membaik ketika manusia pun juga memulai kebaikan dari dirinya sendiri terlebih dahulu...

Kebaikan yang selalu mereka dambakan, bukanlah tak berarti. Melainkan kebaikan itulah yang akan membantu mereka meraih ridha Allah Azza wa Jalla. Karena Allah Azza wa Jalla adalah dzat Yang Maha Baik, maka Allah juga mencintai hamba yang baik.

Dalam kitab Nashaihul Ibad, Karya Syekh Nawawi Al-Bantani yang merupakan syarah atas kitab Syekh Syihabuddin Ahmad bin Hajar Al-Asqalani (Ibnu Hajar Al-Asqalani) dijelaskan, terdapat 3 kriteria seorang hamba yang dikehendaki oleh Allah Azza wa Jalla untuk menjadi orang yang baik. Syekh Nawawi berkata:

Pertama, ketika Allah Azza wa Jalla menghendaki seorang hamba untuk menjadi orang baik, maka Allah Azza wa Jalla menguatkan agamanya.

Agama seorang hamba tersebut dikuatkan oleh Allah Azza wa Jalla. Dikuatkanlah keimanannya. Sehingga hamba tersebut tetap teguh menapaki jalan kebaikan, meskipun godaan malang melintang. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Barang siapa yang dikehendaki menjadi baik maka dikuatkanlah ia dalam perkara agama."

Kedua, dizuhudkanlah hamba tersebut di dalam perkara dunia.

Hamba yang baik, adalah hamba yang tidak tergiur sedikitpun akan gemerlap pesona dunia. Ia berpikir bahwa dunia hanyalah tempat singgah semata. Hanya perkara yang fana. Hamba yang baik hanya mengingat satu perkara, yaitu janji Allah Azza wa Jalla akan kehidupan akhirat yang kekal adanya. Ia ingat betul akan peringatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang perkara dunia, bahwa:

"Cinta dunia adalah pokok dari segala keburukan."

Ketiga, diperlihatkanlah aib-aib dalam dirinya sendiri.

Hamba yang baik tidak sibuk dengan sesuatu yang tidak berguna. Mencari-cari aib sesamanya. Membicarakan keburukan orang lain. Terlebih, merasa dirinya lebih baik dan memandang orang lain terlalu buruk. Sungguh, hal tersebut jauh dari diri seorang hamba yang baik. Hamba yang baik adalah hamba yang tidak pernah membicarakan keburukan orang lain.

Ia oleh Allah Azza wa Jalla disibukkan dengan aib-aib pribadinya. Ia disibukkan dengan berintrospeksi diri, _muhasabatun nafsi._ Mencari-cari kekurangan diri sendiri untuk kemudian ia perbaiki agar kelak ia benar-benar menjadi hamba yang baik. Hal ini senada dengan perkataan ulama ahli hikmah:

"Beruntunglah bagi orang yang disibukkan dengan aib pribadinya dari pada aib-aib manusia."

Terlepas dari itu semua, Ba'dul Hukama', sebagian ulama ahli hikmah juga menerangkan bahwa sesungguhnya manusia sudah bisa meraba-raba nasibnya apakah ia ditakdirkan manjadi orang baik atau sebaliknya yaitu dengan melihat aktifitas sehari-harinya. Apakah ia dimudahkan dalam kebaikan ataukah tidak. Jika iya, maka ia benar-benar ditakdirkan menjadi orang baik. Karena mereka (ulama ahli hikmah) berkata:

"Tiap-tiap manusia itu dimudahkan untuk apa ia diciptakan."

Jadi, ketika seorang hamba selalu diliputi dengan kebaikan demi kebaikan, maka beruntunglah manusia itu. Ia ditakdirkan menjadi orang baik...

Saudaraku,Adapun perkara yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla di antaranya adalah suka berpsangka. Allah Azza wa Jalla telah berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ

“Wahai orang-orang yang beriman, hindarilah dari banyak berprasangka.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ

“Tinggalkanlah berprasangka, karena berprasangka adalah sedusta-dustanya pembicaraan.” 

(HR. Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Bahkan, Islam melarang seseorang memberitakan setiap apa yang dia dengar dan setiap apa yang dia lihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

“Cukuplah seseorang dianggap dusta dengan dia membicarakan setiap apa yang dia dengar.” 

(HR. Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Terlebih lagi kalau sampai berdusta, padahal Allah Azza wa Jalla telah berfirman,

وَٱجۡتَنِبُواْ قَوۡلَ ٱلزُّورِ 

“Jauhilah perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj: 30)

Di dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

“Jauhilah dusta, karena berdusta akan mengantarkan kepada keburukan, sedangkan keburukan akan mengantarkan ke neraka. Jika seseorang selalu berdusta dan menekuninya, niscaya akan ditulis di sisi Allah Azza wa Jalla sebagai pendusta.” 

(HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu)

Semoga Allah Azza wa Jalla mengaruniakan hidayah-Nya kepada kita, sehingga kita tetap istiqamah senantiasa mendambakan kebaikan demi kebaikan untuk meraih ridha-Nya.

Kamis, 30 Januari 2025

Penghalang Masuk Surga

Cinta Dunia Penghalang Surga


Sobat gudang da'i,Seringkali karena terbiasa dengan kenikmatan dunia membuat kita tidak siap menghadapi berbagai ujian dan kesabaran pun menjadi pendek. Padahal tidak boleh berkhayal bisa masuk surga sementara kita ingin selalu menikmati dunia. Allah Azza wa Jalla berfirman,

أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلِكُم ۖ مَّسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّىٰ يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَىٰ نَصْرُ اللَّهِ ۗ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu cobaan sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan dengan bermacam-macam cobaan sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” 

(QS. Al Baqarah: 214)

Sobat gudang da'i,Kehidupan berjalan seperti rotasi bumi mengitari matahari, berpindah tempat, mengikuti gerakan siang dan malam, mengalami pasang surut. Semua mengalami perubahan, meskipun perubahan tidak selalu menguntungkan, tapi inilah lakon yang harus dijalani. Segala sesuatu ada masanya. Semua yang bermula pasti ada masanya akan berakhir. Ada masa lahir ada masa akan meninggal, ada pertemuan ada pula perpisahan...

Kita tidak bisa mengetahui semua jawaban dan misteri hidup. Pencarian yang tiada akhir untuk suatu jawaban yang tidak bisa kita rasakan dengan kebutuhan fisik dan emosi. Kita semua akan mengalami yang namanya masa transisi. Ada masa untuk menangis, tapi ada juga masa untuk menikmati peristiwa senyum menggembirakan. Ada masa untuk perang, ada masa untuk damai. Ada masa untuk mencari, ada  masa untuk membiarkan kehilangan. Ada masa untuk menyimpan, ada masa untuk membuang. Ada masa sakit dan ada masa penyembuhan, ada masa untuk merombak  dan ada masa untuk membangun. Masa tersebut semuanya berasal dari kedaulatan Allah Azza wa Jalla...

Saudaraku,Kita memang tidak pernah menuntut untuk dilahirkan, kita pun tidak meminta berakhir pada kematian. Kita semua mengalami proses perubahan, dari anak menjadi remaja, dewasa lalu tua. Kita seperti melakoni suatu peranan penting dalam hidup. Setiap peran tentu memiliki tugas dan membuahkan pembelajaran...

Ketika masa berpindah menjadi seorang pemimpin, tentu tidak harus berlaku semena-mena terhadap bawahan. Menjadi seorang pemimpin harus peka pada perubahan, bak seorang ksatria tentu saja berada di barisan paling depan ketika masalah menghadang, bukan malah bawahan dikorbankan dan dikambinghitamkan. Menjadi bawahan, tidak harus menjadi pembisik ulung di telinga pimpinan, lalu sengaja menjadikan diri seperti kompor gas dan kipas angin, yang akan siap membakar menghancurkan...

Saudaraku,Makin bertambah usia, menjadikan kita manusia yang mampu menempatkan diri dalam posisi yang semestinya. Tak perlu merasa hebat sendirian, tak perlu takut ketika ditinggalkan, tak harus putus asa saat gagal, tak harus lupa di tengah keberhasilan. Akan ada masa kita berada di posisi tertekan. Menjadi suruhan, menjadi orang yang tak dihargai akan setiap pekerjaan yang kita lakukan. Selama proses kehidupan berjalan, kita akan merasakan memilih dan menerima. Ada saat di mana kita dihadapkan pada keputusan yang sulit, ada masanya kita tidak bisa memilih. Ada waktu ketika kita butuh memeluk orang lain untuk menunjukkan dukungan kita. Tapi ada waktu ketika harus menolak memeluk mereka, karena dukungan kita akan disalah-gunakan...

Pergumulan batin menjalani dari satu masa ke masa berikutnya, tentu tidaklah mudah, memerlukan kesabaran dan keteguhan...

Hidup ibarat tangga yang terus naik. Dan setiap tangga yang kita naiki adalah sebuah ilmu, pengalaman, umur dan kedewasaan yang akan terus bertambah seiring perjalanan waktu. Dan pada saatnya nanti, cepat atau lambat tangga yang kita naiki akan rapuh, seakan tidak kuat lagi menopang beban kita, hingga akhirnya jatuh ke bawah. Hidup hanya sementara, persiapkan diri kita sebaik-baiknya. Karena kita tidak pernah tahu kapan dan di mana kita akan jatuh ke bawah...

Bersabar di kala sulit, berbagi ketika ada, akan terasa indah karena saling melengkapi. Karena itu, jangan terlalu sedih ketika semuanya pergi, hilang dan terjatuh. Semua akan kita sikapi dengan sabar dan syukur pada masanya...

Saudaraku,Sesungguhnya berbagai ujian dari Allah Azza wa Jalla yang membuat kita semakin lebih dekat dan cinta dengan-Nya itu jauh lebih baik daripada nikmat yang membuat kita lalai dari-Nya...

Saudaraku,Salamah bin Dinar rahimahullah berkata,

‏شيئان إذا عمِلت بهما أصَبْت بهما خير الدنيا والآخرة

تعمل ما تكره إذا أحبَّه اللَّه، وتترك ما تحب إذا كرهه اللَّه

"Ada dua perkara yang jika engkau lakukan maka engkau akan meraih kebaikan dunia dan akhirat; engkau melakukan apa yang tidak engkau sukai jika Allah Azza wa Jalla mencintai

Selasa, 27 Desember 2022

Infaq dan Nadzar dalam Islam

Infaq dan Nadzar dalam Islam


Sahabat Gudang Da'i Semoga Allah Ta'ala senantiasa melimpahkan keberkahan kesehatan yang paripurna kepada kita sekalian, agar bisa beraktivitas dengan maksimal.Diberikan ketenangan hati, jalan keluar dari setiap permasalahan yang di hadapi, kemudahan dalam setiap urusan, kekuatan dalam setiap kesulitan, di kokohkan imannya, dan kelapangan hati untuk menerima segala takdir Allah Subhanahu WaTa'ala.

Semoga sahabat Gudang Da'i senantiasa mendapat kasih sayang Allah Ta'ala sehingga selamat dunia-akhirat. Aamiin yaa Rabbal 'Aalamiin 

Kali ini admin Gudang Da''i Akan membahas tentang

Hukum Infaq Secara Diam diam dengan judul Infaq dan Nadzar dalam kacamata Islam

وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ ٢٧٠

إِن تُبْدُواْ ٱلصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمْ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ٢٧١

Terjemah

❬270❭ Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya. 

❬271❭ Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Kosakata: Nadzar  نَذَرْ ada pada (al-Baqarah/2: 270)

Nadzar adalah janji melakukan suatu kebaikan kepada Allah yang sebenarnya tidak diwajibkan baginya, tapi niat melakukan sesuatu itu dimotivasi oleh suatu kejadian baik yang disenangi atau tidak disenangi. Contohnya, ayat 26 surah Maryam 

     إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا

Pembagian Nadzar

Nadzar terbagi menjadi dua; nadzar taat kepada Allah dan nadzar maksiat kepada Allah. Nadzar taat kepada Allah wajib dilaksanakan. Namun bila tidak mampu, maka wajib diganti dengan kaffaratul-yamin.

Sedangkan nadzar maksiat kepada Allah tidak boleh dilaksanakan, dan wajib diganti dengan kaffaratul-yamin. 

     Begitu juga, nadzar tidak berlaku pada saat marah, dan wajib diganti pula dengan kaffaratul-yamin. Nadzar lebih kuat daripada yamin (sumpah). Karena, bila seseorang bersumpah melakukan amal mustahabb, maka ia tidak menjadi wajib baginya dan kaffarah telah cukup baginya. Tetapi, seandainya seseorang bernadzar amal mustahabb, maka ia wajib baginya dan tidak cukup dengan melafalkan kaffarah, kecuali dalam kondisi tidak mampu. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa nadzar apapun yang diniatkan, Allah pasti mengetahuinya dan manusia tidak mampu menghindarkan diri dari hukuman Allah jika nadzar itu tidak dilaksanakan.

Munasabah

     Pada ayat-ayat yang lalu dijelaskan bahwa setan selalu menggoda manusia agar tidak berinfak, karena akan menjadi fakir atau miskin dan selalu mengajak ke arah kemungkaran. Tetapi orang yang diberi hikmah dan pengetahuan oleh Allah selalu dapat membedakan mana perintah Allah dan mana ajaran setan.

     Dalam ayat ini disebutkan infak pada umunmya, baik infak yang diridai Allah, maupun yang tidak. Demikian pula mengenai nadzar. Lalu ditegaskan bahwa Allah mengetahui semua infak dan nadzar yang dilafalkan manusia, sehingga Dia akan memberikan pahala jika infak dan nadzar itu baik, sebaliknya Dia akan memberikan siksa, apabila infak dan nadzar itu tidak baik.


 Tafsir

     (270) Nadzar adalah niat kepada diri sendiri untuk berbuat suatu kebaikan, apabila suatu maksud yang baik sudah tercapai, atau selesai terlepas dari suatu hal yang tidak disenangi.

Misalnya seseorang berkata: “Jika aku lulus ujian, aku akan bersedekah sekian rupiah", atau “akan berpuasa sekian hari,” atau “Bila aku sembuh dari penyakitku ini, maka aku akan menyumbangkan hartaku untuk perbaikan masjid.”

     Nadzar semacam ini tentu saja baik dan diperbolehkan dalam agama, karena lulus dari ujian, atau sembuh dari penyakit adalah merupakan nikmat Allah yang patut disyukuri. Berpuasa, bersedekah, dan menyumbangkan harta untuk kepentingan agama dan kesejahteraan umum, adalah perbuatan yang baik dan bermanfaat

     Tetapi ada pula nadzar yang tidak baik, bahkan mendatangkan kenisakan, maka nadzar semacam itu tentu saja tidak diridai Allah Subhanahu wa ta’ala. Misalnya seseorang berkata, “Jika nanti aku berbicara dengan saudaraku itu, maka aku harus berpuasa sekian hari (maksudnya, dia tidak akan berbaikan dengan saudaranya itu).” Nadzar seperti ini tidak dibenarkan dalam agama, karena walaupun berpuasa itu baik, tetapi bermusuhan dengan saudara sendiri adalah perbuatan yang tercela.

     Infak dan nadzar yang bagaimanapun yang kita lakukan, Allah senantiasa mengetahuinya, maka Dia akan memberikan balasan pahala atau azab. Jika barang yang dinafkahkan atau yang dinadzarkan itu adalah yang baik, dan ditunaikan dengan cara-cara yang baik pula, yaitu dengan ikhlas dan semata-mata mengharapkan rida Allah, maka Allah akan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda. Sebaliknya, apabila barang yang dinafkahkan atau yang dinafzarkan itu adalah yang buruk, atau ditunaikan dengan cara- cara yang tidak baik, misalnya dengan menyebut-nyebutnya, atau disertai dengan kata-kata yang menyakitkan hati, atau dilakukan dengan riya’, maka Allah tidak akan menerimanya sebagai amal saleh, dan tidak akan membalasnya dengan pahala apa pun.

     Demikian pula orang-orang yang enggan menafkahkan hartanya di jalan Allah, atau dia menafkahkannya untuk berbuat maksiat atau dia tidak mau melaksanakan nadzar yang telah diucapkannya, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan membalasnya dengan azab.

     Pada akhir ayat ini, Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan bahwa orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolong pun baginya. Ini merupakan suatu peringatan, bahwa keengganan menafkahkan harta di jalan Allah, keengganan menunaikan nadzar yang telah diucapkan atau melaksanakan infak dan nadzar dengan cara-cara yang tidak baik, semua itu adalah perbuatan zalim. Allah subhanahu wa ta’ala akan membalasnya dengan azab, tak seorang pun dapat melepaskan diri dari azab tersebut, meskipun dia menebusnya dengan pahala amalnya sendiri. Dalam hubungan ini, Allah berfirman pada ayat lain:


مَا لِلظّٰلِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ


Tidak ada seorang pun teman setia bagi orang yang zalim dan tidak ada baginya seorang penolong yang diterima (pertolongannya) (al-Mu'min/40: 18).


     Menafkahkan harta di jalan Allah, baik merupakan sedekah untuk meringankan penderitaan fakir miskin, maupun infak untuk kepentingan umum, negara dan agama, adalah merupakan kewajiban orang-orang yang mempunyai harta benda, sebagai anggota masyarakat. Apabila dia enggan menunaikannya, atau ditunaikan dengan cara-cara yang tidak wajar, maka dia sendirilah yang akan menerima akibatnya. Sebab itu adalah wajar sekali apabila Allah mengancam mereka dengan azab seperti tersebut dalam ayat di atas.

     (271) Dalam ayat ini, Allah menyebutkan orang-orang yang memberikan sedekah kepada fakir miskin dengan terang-terangan, terlihat dan diketahui atau didengar orang lain. Cara yang demikian adalah baik, asal tidak disertai perasaan riya'. Sebab, menampakkan sedekah itu akan menghilangkan tuduhan bakhil terhadap dirinya, dan orang yang mendengarnya akan turut bersyukur dan mendoakannya, dan mereka akan menghormati dan meniru perbuatannya itu.

     Selanjutnya, Allah menerangkan, bahwa apabila sedekah itu diberikan dengan cara diam-diam dan tidak diketahui orang lain, maka cara yang demikian adalah lebih baik lagi, apabila hal tersebut dilakukan untuk menghindari perasaan riya' dalam hatinya, agar fakir miskin yang menerimanya tidak merasa rendah diri terhadap orang lain, dan tidak dipandang hina dalam masyarakatnya. Sebab memberikan sedekah dengan diam-diam, akan menumbuhkan keikhlasan dalam beramal bagi si pemberi. Keikhlasan adalah jiwa setiap ibadah dan amal saleh.

     Banyak hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang memuji pemberi sedekah dengan cara sembunyi ini. Di antaranya hadis yang diriwayatkan Iman al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radliallahu anhu beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ


_"Ada tujuh macam orang yang nanti akan diberi naungan oleh Allah pada hari kiamat, ketika tidak ada naungan selain naungan-Nya; mereka adalah: lman (pemimpin) yang adil, dan pemuda sejak kecilnya telah terdidik dan suka beribadah kepada Allah, orang yang hatinya selalu terpaut kepada masjid, dan dua orang yang saling mengasihi dalam menjalankan agama Allah, mereka berkumpul dan berpisah untuk tujuan itu. dan seorang lelaki yang diajak oleh seorang perempuan yang memiliki kedudukan yang baik dan kecantikan untuk berbuat serong tetapi dia menolak dengan mengatakan, "Aku takut kepada Allah Tuhan seluruh alam", dan orang yang bersedekah serta merahasiakannya, sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya, serta orang yang mengingat Allah ketika dia sendirian, lalu dia menangis.” [Shahih Bukhari No: 620, Kitab: Adzan, Bab: Orang yang duduk di dalam masjid menunggu pelaksanaan shalat dan keutamaan (berdiam di) masjid]

     Allah akan menutupi dan menghapuskan sebagian dari kesalahan yang pernah dilakukan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya dengan cara yang baik, sesuai dengan sedekah yang diberikannya, di samping pahala yang akan diterimanya kelak.

     Kemudian Allah memperingatkan, bahwa Dia senantiasa mengetahui apa saja yang diperbuat hamba-Nya, serta niat yang mendorongnya untuk berbuat. Semua itu akan dibalas-Nya sesuai dengan amal dan niatnya itu. 


*Kesimpulan*

 1. Allah seantiasa mengetahui semua infak dan nadzar yang dilakukan hamba-Nya, baik mengenai barang yang diinfakkan, maupun mengenai niat yang mendorongnya untuk melakukannya. Allah akan memberikan balasan sesuai dengan niat infak dan nadzar itu

 2. Orang yang zalim, akan mendapat siksaan Allah, dan dia tidak akan mendapat pertolongan dari siapa pun; sedang orang yang suka berinfak dan menunaikan nadzarnya dengan baik dan ikhlas, niscaya akan mendapatkan pertolongan Allah, dan sebagian kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukannya akan dihapus Allah, sehingga dia bebas dari azab sesuai dengan kadar infaknya ihi.

 3. Infak wajib yaitu zakat, dan infak sunat lainnya, boleh dilakukan secara terbuka, dan boleh pula secara diam-diam.

 5. Sedekah yang diberikan kepada fakir-miskin, lebih baik diserahkan secara diam-diam, sehingga tidak diketahui orang lain. Hal itu akan dapat menghindarkan orang yang memberikan sedekah itu dari perasaan riya’ dan dapat pula menjaga martabat dan kehormatan si penerima sedekah dalam pandangan masyarakat. Dengan demikian dia tidak merasa malu untuk menerimanya, dan tidak pula merasa rendah diri.


والله أعلم

Senin, 27 Januari 2020

Hymne dan Mars Madrasah

HYMNE DAN MARS MADRASAH


HYMNE MADRASAH

Dengan ungkapan syukur pada MU atas sgala karunia Ya Allah.
Kau embankan amanat Pendisikan dalam melanjutkan perjuangan

2 X

Madrasah tumpuan harapan ummat membentuk jiwa berakhlaqul karimah
Menjawab arus tantangan jaman menjadi benteng runtuhnya moral

Kau ajarkan arti kehidupan melalui tuntunan keislaman
Dalam bingkai citra pendidikan tuk mengggapai cita cita mulia
Tuk menggapai cita cita mulia

2 X

MARS MADRASAH

Gema Madrasah membahana di persada bumi nusantara pengemban amanat mencerdaskan tunas bangsa santun berwibawa.

RA MI MTs. MA, Bahu membahu turut berjuang membangun bangsa bermartabat mulia demi cita cita

Motto Ikhlas beramal, berkarya nan bermoral, ayo ayo tegakkan.
Falsafah pancasila, Bhineka tunggal Ika Semboyan bangsa Indonesia
Semboyan Bangsa Indonesia

2 X

Kamis, 26 September 2019

RUU kepesantrenan

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PESANTREN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatanlilalamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
bahwa pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi  perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,  dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28E, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PESANTREN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan  akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang tersusun secara terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
Pendidikan Muadalah adalah pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
Pendidikan Diniyah Formal adalah pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Ma’had Aly adalah pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang  berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.
Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas untuk pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.
Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpim pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2
Penyelenggaraan Pesantren berasaskan:
Ketuhanan Yang Maha Esa;
kebangsaan;
kemandirian;
keberdayaan
kemaslahatan;
multikultural;
profesionalitas;
akuntabilitas;
keberlanjutan; dan
kepastian hukum

Pasal 3
Pesantren diselenggarakan dengan tujuan untuk:
membentuk individu yang unggul di berbagai bidang, yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, seimbang, dan moderat;
membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air, serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan

meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara maupun kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya.

Pasal 4
Pesantren menyelenggarakan fungsi:
pendidikan;
dakwah; dan
pemberdayaan masyarakat.

BAB III
PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5
Pesantren terdiri atas:
Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengajian Kitab Kuning; atau
Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi unsur paling sedikit:
Kiai;
Santri yang mukim di Pesantren;
pondok atau asrama;
masjid atau musala; dan
kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin.



Bagian Kedua
Pendirian

Pasal 6
Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat.
Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lilalamin, dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai domisili Pesantren; dan
mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.
Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri memberikan izin terdaftar.

Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan

Pasal 8
Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lilalamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.
Pasal 9
Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:
berpendidikan Pesantren;
berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;
memiliki kompetensi ilmu agama Islam.
Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan tertinggi Pesantren, yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren.
Dalam penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kiai dapat dibantu oleh:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai kebutuhan Pesantren; dan/atau
b. pengelola Pesantren.
Pengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan untuk membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan Pesantren.

Pasal 10
Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang mukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
Selain Santri yang mukim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.
Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan bahasa.
Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 11
Dalam penyelenggaraan Pesantren, Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang mukim selama masa proses pendidikan di Pesantren.
Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Pasal 12
Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, Masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus memperhatikan aspek daya tampung, kebersihan, dan kenyamanan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Pasal 13
Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.
Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran lain.

Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.



Bagian Keempat
Pesantren Dalam Fungsi Pendidikan

Paragraf 1
Umum

Pasal 15
Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 16
Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren.
Fungsi pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Pasal 17
Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal.
Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk:
satuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau
satuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal wustha.
Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal ulya.
Jenjang Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan.
Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk Ma’had Aly.
Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk pengajian Kitab Kuning.

Pasal 18
Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.
Kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis pada Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 19
Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan Muadalah.
Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:
melanjutkan ke jenjang dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau
mendapatkan kesempatan kerja.

Pasal 20
Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.
Penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis Masyayikh.
Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 21
Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan, dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh Menteri.
Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:
melanjutkan ke jenjang dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau
mendapatkan kesempatan kerja.

Pasal 22
Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan doktor.
Ma’had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.
Pendalaman bidang ilmu keislaman yang diselenggarakan oleh Ma’had Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.
Ma’had Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rumpun ilmu agama Islam.
Kurikulum Ma’had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Ma’had Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya, sebagaimana tertuang dalam statuta Ma’had Aly.
Santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan kerja.

Pasal 23
Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat mengeluarkan syahadah atau ijazah sebagai tanda kelulusan.
Lulusan pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian.
Lulusan pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis dan/atau kesempatan kerja.

Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren

Pasal 25
Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun kurikulum.

Pasal 26
Untuk menjamin mutu pendidikan Pesantren disusun sistem penjaminan mutu.
Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berfungsi:
melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan Pesantren;
mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan
memajukan penyelenggaraan pendidikan Pesantren.
Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada aspek:
peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;
penguatan pengelolaan Pesantren; dan
peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren.
Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Majelis Masyayikh.
Rumusan penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 3
Dewan Masyayikh

Pasal 27

Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh.
Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kiai.
Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:
menyusun kurikulum pesantren;
melaksanakan kegiatan pembelajaran;
meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan
menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.


Paragraf 4
Majelis Masyayikh

Pasal 28
Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan Masyayikh.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 29
Majelis Masyayikh memiliki tugas:
menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;
memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;
merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;
merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan
memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.
Pasal 30
Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 huruf e disampaikan kepada Menteri.
Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pemetaan mutu;
perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; dan
pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam rangka pencapaian target pemenuhan mutu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam rangka pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri.

Pasal 31
Majelis Masyayikh menyusun susunan, organisasi dan tata kerja.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis Masyayikh dibantu oleh sekretariat.

Pasal 32
Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Paragraf 5
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pesantren

Pasal 33
Dalam penyelenggaraan pendidikan Pesantren, Kiai dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan Pesantren.
Kultur dan kekhasan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan karakter dan nilai-nilai Islam rahmatan lilalamin, toleran, keseimbangan, dan moderat, yang berkomitmen pada kebangsaan, berlandaskan kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 34
Pendidik pada pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional.
Kualifikasi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan tinggi.
Kompetensi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai bidang yang diampu dan bertanggung jawab.
Penetapan sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 35
Tenaga kependidikan pada pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai kebutuhan.

Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pesantren Dalam Fungsi Dakwah

Pasal 37
Pesantren dalam menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lilalamin.

Pasal 38
Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah SWT dengan cara yang baik dan menghindari kemunkaran;
mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 39
Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh Pesantren.

Pasal 40
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus:
menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;
memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;
mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;
menjaga kerukunan hidup umat beragama;
selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air; dan
menjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktek keberagamaan yang moderat.

Pasal 41
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatan:
pengajaran dan pembelajaran;
ceramah, kajian, dan diskusi;
media dan teknologi informasi;
seni dan budaya;
bimbingan dan konseling;
keteladanan;
pendampingan; dan/atau
pendekatan lain.



Pasal 42
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.

Bagian Keenam
Pesantren Dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 43
Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.

Pasal 44
Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam rangka penyiapan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Pasal 45
Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk:
pelatihan dan praktik kerja lapangan;
penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;
pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;
pendampingan dan bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;
pinjaman dan bantuan keuangan;
bimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;
kegiatan sosial kemasyarakatan;
pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau
pengembangan program lainnya.



Pasal 46
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
bantuan keuangan;
bantuan sarana dan prasarana;
bantuan teknologi; dan/atau
pelatihan keterampilan.
Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI

Pasal 47
Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi Pesantren.
Sistem informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh Menteri.
Data dan informasi hasil pengelolaan digunakan dalam rangka pengembangan Pesantren.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 48
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat.
Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 49
Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB VI
KERJA SAMA

Pasal 50
Dalam rangka meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau internasional.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
pertukaran peserta didik;
olimpiade;
sistem pendidikan;
kurikulum;
bantuan pendanaan;
pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau
bentuk kerja sama lainnya.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 51
Dalam rangka pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren.
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;
memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pesantren;
mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;
mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;
mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; dan
memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
Partisipasi dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan  paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 (tiga)  tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 55
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,




YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ......NOMOR .......

PIMPINAN KOMISI VIII DPR RI
Ketua,





Dr. H.M. Ali Taher, SH, M.Hum
Wakil Ketua,





Dr. H. Tb. Ace Hasan Syadzily, M.Si
Wakil Ketua,





Dr. Ir. H.D. Sodik Mudjahid, M.Sc.
Wakil Ketua,





H. Marwan Dasopang, M.Si.
Wakil Ketua,





H. Iskan Qolba Lubis, MA.



PEMERINTAH,

Menteri Agama RI,




Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,



………….
Menteri Dalam Negeri RI,




………….
Menteri Keuangan RI,




………….
Menteri Hukum dan HAM RI,




………….



Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI,


………….
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,


………….




PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ......TAHUN ......
TENTANG
PESANTREN

UMUM
Indonesia sebagai Negara demokratis memberikan jaminan bagi setiap warga negara untukbebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatanlilalamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur, memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.  Pesantren merupakan lembaga yang berbasis dan didirikan oleh masyarakat lembaga yang berbasis masyarakat yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan  akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, agama disadari merupakan bagian tak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang akibat mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan umat lainnya.
Untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan pengakuan (rekognisi), afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan kekhasannya. Sementara itu, pengaturan mengenai Pesantren belum mengakomodir perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif.
Hal tersebut menyebabnya perlakukan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan pengakuan (rekognisi) terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.
Undang-Undang tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui undang-undang tentang Pesantren, penyelenggaraan pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi pengakuan (rekognisi) terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.  Undang-undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetingkatan mutu lulusan, kesetaraan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberian fasilitasi dalam rangka pengembangan Pesantren.
Pesantren didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai kekhasan masing-masing.  Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan tradisi akademik Pesantren.  Dalam rangka penjaminan mutu, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam pelaksanaan tugasnya.
Ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi Pesantren yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kekhasan Pesantren, dimana pengelolaan data dan informasi dilaksanakan untuk pengembangan Pesantren.
Sebagai lembaga berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama Pesantren adalah berasal dari masyarakat.  Pemerintah membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan.  Pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan.  Selain itu, sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan Pesantren.
Undang-Undang tentang Pesantren juga mengatur kerja sama dan partisipasi masyarakat. Kerja sama dapat dilakukan oleh Pesantren dengan lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau Internasional. Kerjasama tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk pertukaran peserta didik, perlombaan, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerjasama lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pengembangan Pesantren, masyarakat dapat berperan serta secara perorangan, kelompok, badan, dan/atau melalui organisasi kemasyarakatan. Adapun peran serta masyarakat dapat berupa pemberian bantuan program dan pembiayaan, memberikan masukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu dan standar, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
Undang-Undang tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak-pihak yang mewakili komunitas Pesantren, dimana masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai karakteristik dan kekhasan Pesantren.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan asas “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah bahwa penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan sebagai bentuk penghayatan dan pengamalan terhadap keyakinan akan Tuhan Yang Maha Esa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas “kebangsaan” adalah bahwa penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan untuk memupuk jiwa cinta tanah air dan bela negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas “kemandirian” adalah bahwa penyelenggaraan Pesantren dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya Pesantren.


Huruf d
Yang dimaksud dengan asas “keberdayaan” adalah bahwa bahwa penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi pendidikan, fungsi penyiaran agama, dan memberdayakan masyarakat agar lebih sejahtera.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas “kemaslahatan” adalah bahwa penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan untuk sebesar-besar pemanfaatan bagi pembentukan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, yang diridai oleh Allah SWT.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “multikultural” adalah bahwa dalam Pesantren terdapat keanekaragaman budaya yang harus dihormati.
Huruf g
Yang dimaksud dengan asas “profesionalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan mengikuti prinsip-prinsip manajemen pendidikan dan pengelolaan organisasi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan asas “akuntabilitas” adalah bahwa pengelolaan Pesantren dilakukan secara bertanggungjawab.
Huruf i
Yang dimaksud dengan asas “keberlanjutan” adalah bahwa pengelolaan Pesantren tidak hanya ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang tetapi juga untuk kepentingan generasi yang akan datang.
Huruf j
Yang dimaksud dengan asas “kepastian hukum” adalah bahwa pengelolaan Pesantren berlandaskan atas peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren dalam bentuk pengajian Kitab Kuning dapat dinamakan sebagai Pesantren salafiyah.
Huruf b
Pendidikan Pesantren dalam bentuk Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin merupakan pendidikan yang bersifat integratif memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra dan kokurikuler.
Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren dalam bentuk Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin dapat dinamakan sebagai Pesantren modern atau Pesantren muallimin.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Nilai Islam rahmatan lilalamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika dikembangkan sebagai jiwa Pesantren yang meliputi jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nasionalisme, jiwa keilmuan, jiwa keikhlasan, jiwa kesederhanaan, jiwa ukhuwah, jiwa kemandirian, jiwa kebebasan, dan jiwa keseimbangan.

Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nasionalisme adalah jiwa yang merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pendidikan yang dikembangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jiwa keilmuan adalah jiwa yang melandasi pada seluruh pemangku kepentingan dan civitas akademika Pesantren untuk menimba, mencari, dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang tidak henti. Bagi kalangan Pesantren, mencari ilmu pengetahuan merupakan keharusan yang dilakukan hingga meninggal dunia. Demikian juga dengan semangat untuk mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat merupakan bagian dari ibadah sosial sebagai pengejewantahan itikad meraih ilmu pengetahuan yang bermanfaat.

Jiwa keikhlasan adalah jiwa yang tidak didorong oleh ambisi apapun untuk memperoleh keuntungan-keuntungan tertentu tetapi semata-mata demi ibadah kepada Allah SWT. Jiwa keikhlasan termanifestasi dalam segala rangkaian sikap dan tindakan yang selalu dilakukan secara ritual oleh komunitas Pesantren. Jiwa ini terbentuk oleh adanya suatu keyakinan bahwa perbuatan baik mesti dibalas oleh Allah SWT dengan balasan yang baik pula, bahkan mungkin sangat lebih baik.

Jiwa kesederhanaan adalah sederhana yang bukan berarti pasif tetapi mengandung unsur kekuatan dan ketabahan hati, penguasaan diri dalam menghadapi segala kesulitan. Di balik kesederhanaan itu, terkandung jiwa yang besar, berani, maju terus dalam menghadapi perkembangan dinamika sosial. Kesederhanaan ini menjadi identitas Santri yang paling khas.

Jiwa ukhuwah adalah jiwa demokratis yang tergambar dalam situasi dialogis dan akrab antar komunitas Pesantren yang dipraktekkan sehari-hari. Disadari atau tidak, keadaan ini akan mewujudkan suasana damai, senasib sepenanggungan, yang sangat membantu dalam pembentukan dan membangun idealisme Santri. Perbedaan yang dibawa oleh Santri ketika masuk Pesantren tidak menjadi penghalang dalam jalinan yang dilandasi oleh spiritualitas Islam yang tinggi.

Jiwa kemandirian di sini bukanlah kemampuan dalam mengurusi persoalan-persoalan internal, tetapi kesanggupan membentuk kondisi Pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang merdeka dan tidak menggantungkan diri pada bantuan dan pamrih pihak lain. Pesantren harus mampu berdiri di atas kekuatannya sendiri.

Jiwa kebebasan adalah bebas dalam memilih alternatif jalan hidup dan menentukan masa depan dengan jiwa besar dan sikap optimistis menghadapi segala problematika hidup berdasarkan nilai-nilai Islam. Kebebasan di sini juga berarti tidak terpengaruh atau tidak mau didikte oleh dunia luar.

Jiwa keseimbangan adalah jiwa yang pada Pesantren dimanifestasikan atas kesadaran yang mendasar atas fungsi manusia baik sebagai hamba Allah SWT maupun sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai hamba Allah SWT, manusia diwajibkan untuk beribadah dan menjalin hubungan-personal secara vertikal dengan Allah SWT melalui serangkaian ibadah-ibadah mahdlah dan fasilitasi ibadah lainnya. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia diwajibkan untuk menjalin komunikasi, kerjasama, dan hubungan sosial-horizontal antara sesama dan pemanfaatan alam semesta secara harmonis untuk kepentingan kemanusiaan secara luas.Kedua fungsi ini senantiasa mendasari dalam sikap dan perilaku keberagamaan, pola pikir, dan kegiatan sehari-hari secara seimbang.
Huruf b
Cukup jelas.


Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pendidikan tinggi keagamaan Islam” adalah program studi bidang keagamaan Islam.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Selain Santri mukim, Pesantren juga diperbolehkan untuk menerima Santri yang tidak mukim atau biasa dikenal dengan Santri kalong, namun keberadaan Santri yang tidak mukim tidak menjadi bagian dari unsur Pesantren.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pondok atau asrama” adalah tempat tinggal Santri selama masa proses pendidikan di Pesantren. Pondok atau asrama ini misalnya ruang yang ada di lingkungan Pesantren sebagai tempat tinggal Santri sebagaimana tradisi dan kondisi Pesantren tersebut dan tidak selalu berupa gedung atau bangunan khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “masjid atau musala” adalah ruang yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah dan pelaksanaan proses belajar-mengajar Santri, serta dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren. Masjid atau musala dapat berupa ruang yang ada di lingkungan Pesantren sebagai tempat pelaksanaan ibadah dan pelaksanaan proses belajar-mengajar Santri sebagaimana tradisi dan kondisi Pesantren tersebut dan tidak selalu berupa gedung atau bangunan khusus.


Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Mualimin disusun dalam bentuk bahan kajian terstruktur untuk mencapai kompetensi tertentu.

Yang dimaksud dengan “terintegrasi” adalah kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin dilaksanakan secara terintegrasi dengan pola pengasuhan di .

Yang dimaksud dengan “komprehensif” adalah kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin mencakup keseluruhan aspek pengetahuan, wawasan, dan sikap.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sorogan” adalah sistem belajar secara individual di mana seorang Santri berhadapan dengan seorang guru, terjadi interaksi saling mengenal diantara keduanya. Seorang Kiai menghadapi Santri satu persatu secara bergantian.

Yang dimaksud dengan “bandongan” adalah sistem belajar pengajian kitab yang dibaca dengan halaqah,  di mana dalam pengajian, kitab yang dibaca oleh Kiai hanya satu, sedangkan para Santri membawa kitab yang sama, lalu Santri mendengarkan dan menyimak bacaan Kiai.

Metode pembelajaran lain diantaranya metode bahtsul masail.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Penyelenggaraan pendidikan pendidikan formal dan/atau nonformal Pesantren diselenggarakan dalam bentuk kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Mualimin.
Dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, Pesantren dapat menyelenggarakan satuan/program pendidikan lainnya yang diintegrasikan dengan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah Dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Ayat (1)
Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik. Penilaian oleh satuan Pendidikan Muadalah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan kompetensi lulusan peserta didik di setiap jenjang.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik.
Penilaian oleh satuan Pendidikan Diniyah Formal dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan kompetensi lulusan peserta didik di setiap jenjang.
Penilaian oleh Menteri dilakukan dalam bentuk ujian akhir Pendidikan Diniyah Formal berstandar nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 22
Ayat (1)
Istilah  program sarjana pada  Ma’had Aly disebut marhalah ula (M-1).
Istilah program magister pada Ma’had Aly disebut marhalah tsaniyah (M-2).
Istilah program doktor pada Ma’had Aly disebut marhalah tsalisah (M-3).


Ayat (2)
Rumpun ilmu agama Islam yang dikembangkan oleh Ma’had Aly meliputi:
Al-Quran dan ilmu Al-Quran;
tafsir dan ilmu tafsir;
hadits dan ilmu hadits;
fiqh dan ushul fiqh;
akidah dan filsafat islam;
tasawuf dan tarekat;
ilmu falak;
sejarah dan peradaban islam; dan
bahasa dan sastra Arab.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Materi muatan Pancasila dan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Santri yang memiliki pemahaman dan penghayatan mengenai Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia serta menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Materi muatan bahasa Indonesia diberikan dengan pertimbangan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ujian” adalah ujian untuk menilai kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tertentu berdasarkan kriteria yang yang ditetapkan.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Ayat (1)
Sistem penjaminan mutu pendidikan Pesantren terdiri dari sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal. Dalam sistem tersebut mencakup penilaian lembaga pendidikan Pesantren berdasarkan kriteria mutu yang ditetapkan, rekognisi lulusan, rekognisi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai tenaga profesional, rekognisi kesetaraan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan pendidikan formal melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, afirmasi dalam rangka melindungi kekhasan Pendidikan Pesantren, serta fasilitasi dalam rangka  pengembangan Pendidikan Pesantren.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penetapan oleh Menteri dimaksudkan sebagai pengakuan negara atas putusan Majelis Masyayikh sebagai aspek administratif.
Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kriteria mutu” adalah acuan mutu yang dikembangkan berdasarkan kekhasan Pendidikan Pesantren dan dapat berbentuk standar nasional pendidikan dan/atau bentuk lain sejenis.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penetapan sebagai tenaga pendidik profesional dapat berbentuk pemberian sertifikat pendidik, pemberian nomor registrasi pendidik, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 35
Yang dimaksud dengan “tenaga lain” adalah tenaga kependidikan yang diangkat dari anggota masyarakat untuk menunjang kegiatan pendidikan.

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pendakwah Islam dapat juga disebut sebagai da’i atau mubaligh.

Pasal 39
Yang dimaksud dengan “melalui lembaga dakwah yang dibentuk oleh Pesantren” adalah dakwah yang dilakukan melalui pengorganisasian secara terstruktur dan terencana dalam bentuk lembaga dakwah yang diselenggarakan oleh Pesantren.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Sumber lain yang sah antara lain hibah luar negeri, hibah dalam negeri, badan usaha, pembiayaan internal.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dana abadi Pesantren” adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...



PIMPINAN KOMISI VIII DPR RI
Ketua,





Dr. H.M. Ali Taher, SH, M.Hum
Wakil Ketua,





Dr. H. Tb. Ace Hasan Syadzily, M.Si
Wakil Ketua,





Dr. Ir. H.D. Sodik Mudjahid, M.Sc.
Wakil Ketua,





H. Marwan Dasopang, M.Si.
Wakil Ketua,





H. Iskan Qolba Lubis, MA.



PEMERINTAH,

Menteri Agama RI,




Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,



………….
Menteri Dalam Negeri RI,




………….
Menteri Keuangan RI,




………….
Menteri Hukum dan HAM RI,




………….



Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI,


………….
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,


………….