Rabu, 13 Oktober 2021

Hukum Meninggalkan Sholat - Murtad

Hukum Meninggalkan Sholat - Murtad



Riddah(Murtad)

Definisi Riddah atau Murtad , Secara Lughowi / bahasa berarti kembali dari sesuatu menuju sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah syara' murtad adalah tindakan memutus keislaman oleh orang yang sah talaknya dengan sesuatu kekafiran, baik berupa niat, perkataan, perbuatan, penghinaan, penentangan, atau keyakinan.

Perlakuan Terhadap Orang Murtad

Orang yang murtad harus diminta bertaubat seketika itu. Jika ia masih tetap dengan pendiriannya maka ia dibunuh. Jenazahnya dihukumi sama seperti hukum jenazah kafir harbi.

 Kepemilikan Harta Orang Murtad

Kepemilikan harta orang Murtad dibekukan dengan melihat kondisinya:

1. Jika ia mati dalam keadaan murtad maka jelas kelas hilang kepemilikannya sejak ia murtad .hukumnya adalah harta far.i

2. Jika ia masuk islam lagi maka harta tersebut kembali dalam kepemilikannya


TAARIKU ASSHOLAT

Orang Yang Meninggalkan Sholat

Hukum orang yang meninggalkan Shalat.

1.      Jika ia meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka ia dihukumi murtad. Dia harus diminta bertaubat seketika. Jika ia tetap dengan pendiriannya maka dia dihukum bunuh. Jenazahnya dihukumi sebagaimana orang-orang yang murtad.

2.      Jika ia meninggalkannya karena malas, maka dia tetap dihukumi sebagai muslim. Akan tetapi disunahkan untuk memintanya segera bertaubat. Apabila tetap meninggalkan shalat maka ia dihukum bunuh dan jenazahnya dihukumi sebagaimana orang-orang muslim.

Hukum Meninggalkan Shalat Secara Sengaja Hukum Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ada Konsekuensi Serius.

Meninggalkan shalat memiliki konsekuensi yang tidak ringan. sesungguhnya orang yang sengaja tidak shalat sedang menghancurkan imannya dan dianggap telah menjadi kafir.Rasulullah SAW bersabda, "Urusan yang memisahkan antara kita (para Muslimin) dengan mereka (orang kafir) itu ialah shalat. Maka barangsiapa meninggalkannya, sungguh ia telah menjadi kafir." (HR. Ahmad dan Daud dari Buraidah, At Targhib I: 342).

Imam An Nawawi menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya serta merendahkan ibadah tersebut dianggap telah menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Ada pengecualian bagi mereka yang baru memeluk Islam dan belum mengetahui hukum tentang kewajiban shalat.Mengutip buku 50 Nasihat Orang yang Meninggalkan Shalat oleh Hasan Zakariya dan Amani Muhammad, orang yang murtad dari agama Islam otomatis tidak lagi terikat pada hukum syariat, tidak lagi memiliki hak-hak yang melekat pada kaum Muslim, dan tidak diperkenankan untuk menikah dengan seorang Muslim.Hukum Meninggalkan Shalat Karena Malas Hukum Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ada Konsekuensi Serius

Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Mengutip buku Fiqh Shalat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, menurut Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik serta mayoritas ulama, orang yang meninggalkan shalat karena malas tidak menjadi kafir, melainkan menjadi fasik. Orang-orang fasik adalah mereka yang suka berbuat dosa dan durhaka kepada Allah SWT. Ia dituntut untuk bertaubat. Apabila menolak maka dijatuhi had berupa hukuman mati oleh pemerintah Islam.

Sementara itu menurut Imam Abu Hanifah dan al-Muzani, hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas adalah tidak menjadi kafir dan tidak dibunuh. Ia dijatuhi sanksi oleh penguasa serta dipenjara sampai mau menjalankan shalat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar