Selasa, 01 November 2022

Hukum Money Politic sebenarnya

Hukum Money Politic Terlengkap

Tahun 2024 adalah tahun pemilu para politikus sejak dari sekarang sudah melakukan persiapan dan manuver guna menyongsong tahun 2024 tersebut ada yang gencar pasang baligho ataupun banner ada juga yang sering posting flayer, semua berharap tahun 2024 nanti akan dikenal ada juga yang sibuk berkunjung ke basis basis yang memiliki massa banyak, tidak lain semua berkeinginan untuk mendapatkan kemenangan supaya keinginan tercapai.

Sahabat gudang da'i yang dirahmati Allah, Akhir Akhir ini kaum muslimin Indonesia dikejutkan oleh pengusaha sekaligus politikus HT (Hary Tanoesoedibjo) Tokoh Partai PERINDO, Non Muslim, Non Pri, yang mendirikan Yayasan Peduli Pesantren (YPP) yang siap membantu pesantren di seluruh Indonesia dengan dana Miliaran Rupiah.

Hal ini menjadi kontroversial sebab HT (Hary Tanoesoedibjo) adalah non MUSLIM yang berkeinginan menjadi presiden Indonesia selanjutnya.

Sebagian pihak muslim mendukung YPP sebab menurutnya penyumbang pesantren tak harus MUSLIM dan bantuan semacam ini memang dibutuhkan oleh banyak pesantren di Indonesia.

Sebagian lagi menolaknya sebab curiga dengan motif pemberian tersebut yang diduga sebagai sarana untuk menarik dukungan pesantren pada pemilu mendatang atau memperlemah daya tolak dari pesantren.

Selain itu kampanye HT Hary Tanoesoedibjo juga dilakukan di masjid dalam ruang lingkup pesantren dan tak sedikit para santri yang kedapatan mencium tangannya.

PERTANYAAN :

a. Bagaimana status hukum pemberian politikus kepada ormas yayasan ISLAM yang diberikan tanpa disertai kontrak politik yang jelas, namun terindikasi bertujuan untuk mendapatkan dukungan politis dari para penerima bantuan dalam persaingan pemilihan pemimpin daerah ataupun negara?

JAWABAN :

a. Pemberian seorang politikus yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan seseorang secara tidak benar dalam memilih pemimpin hukumnya Haram karena termasuk Risywah.

Referensi :

(روضة الطالبين جز ٣ ص١٤٤)
(الحاوي الكبير جز ١٦ ص ٢٨٣)
(إحياء علوم الدين جز٢ ص١٥٥)

b. Bagaimana bila pemberi bantuan merupakan non-MUSLIM yang secara nyata berniat mencalonkan diri sebagai presiden, bolehkah bantuannya untuk ormas/ yayasan ISLAM diterima?

JAWABAN :

Hukum menerima bantuan tersebut adalah *HARAM* karena :

1. pemberian tersebut dapat menjadi jalan bagi non MUSLIM untuk menjadi pemimpin.
2. Dapat menyebabkan Terhinanya tokoh dan orang ISLAM

Refrensi :

(سلم التوفيق)
ومنها إعانة على المعصية
(فيض القدير جز ٣ ص  ٤٥٣)

c. Bolehkah ormas/ yayasan ISLAM menerima bantuan dari seorang politikus non-muslim tetapi dengan niat takkan memberikan dukungan politis apapun terhadapnya dalam pemilu mendatang?

JAWABAN :

Hukumnya tetap HARAM, karena :

1. Yang menjadi acuan hukum adalah niat pemberi bukan penerima.

2. Menerima bantuan tersebut akan menimbulkan persepsi adanya dukungan

Referensi :

(  إتحاف السادة المتقين الجزء السادس صـ 160-161)

d. Bagaimana pandangan fikih menyikapi keterlibatan seorang MUSLIM dalam kampanye yang bertujuan untuk memenangkan calon pemimpin non MUSLIM di negara demokrasi seperti Indonesia?

JAWABAN :

Keterlibatan seorang MUSLIM dalam kampanye tersebut menurut fikih hukumnya haram karena membantu Tauliyat al-kafir.

Dalam Negara demokrasi sesuai konstistusinya, setiap warga negara dijamin haknya untuk memilih sesuai keyakinannya masing-masing.

Referensi :

(أحكام أهل الذمة ١/٢٠٥)
فلا يجوز للمسلمين ممالاتهم عليه ولا مساعدتهم ولا الحضور معهم الخ
(تفسير أيات الأحكام الجزء الأول صحيفة ٤.٣)
(المحلي على المنهاج ٤/١٧٢)
ولا يجوز تسليطه على المسلمين
قوله ولا يستعان فيحرم الا لضرورة

e. Bagaimana hukum menjadikan MASJID sebagai tempat kampanye politik calon pemimpin non-MUSLIM?

JAWABAN :

Hukumnya HARAM

(أحكام أهل الذمة ١/٢٠٥)
فلا يجوز للمسلمين ممالاتهم عليه ولا مساعدتهم ولا الحضور معهم الخ
(إحياء علوم الدين (٢/ ١٧١، بترقيم الشاملة آليا)

f. Bagaimana hukum seorang MUSLIM mencium tangan non-MUSLIM?

JAWABAN :

Hukum seorang MUSLIM mencium tangan non-muslim adalah HARAM, karena termasuk perbuatan memulyakan orang KAFIR.

( روح المعاني الجزء الثالث صحـ ١٢٠
(الفتاوى الفقهية الكبرى (٤/  ٢٢٣)
لا يجوز للمسلم أن يعظم الكافر بنوع من أنواع التعظيم سواء المذكورات وغيرها ومن فعل ذلك طمعا في مال الكل

KEPUTUSAN BAHSUL MASAIL NU JEMBER

PENANGGUNG JAWAB :

KH. Muhyiddin Abdusshomad (Rois Syuriah)
DR. KH. Abdullah Syamsul Arifin (Ketua Tanfidziyah)

TIM LEMBAGA BAHSUL MASAIL JEMBER

Ketua :  Moch Syukri Rifa'i_
Wakil Ketua : K.H Abdussalam S.Pd.I
Wakil Ketua : K.H Badruttamam M.Ag
Sekretaris :   Ust. Anwar Sadat S.Ag
Wakil Sekretaris : Ust Farij Jauhari
Bendahara :  Ust. Moch Cholily M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar