Jumat, 12 Agustus 2022

UAS Fikih Muamalah dan Faraid STAI IU

Mahasiswa STAI Ihyaul Ulum Gresik yang kami Banggakan Berikut adalah Soal Ujian Akhir Semester.

Mata Kuliah Fiqih (Munakahah dan Faraid)


Silahkan Buka link berikut : Soal Munakahah dan Faroid

Selanjutnya , yang harus kalian lakukan adalah :

1- Download dari link warna biru

2- Copy pastekan ke aplikasi word

3- Selanjutnya dibawah setiap soal yang ada isi dengan jawaban kalian.

4- Save menggunakan format Pdf.

5- Kirim via e-mail ke .. saef_ahgaff@yahoo.co .id

Selamat mengerjakan, Salam Sukses Selalu

1 komentar:

  1. Jawaban


    1. Hukumnya haram,Ihtikar secara umum dilarang dan dicegah karena ia merupakan ketamakan dan bukti keburukan moral serta mempersusah manusia terutama dalam bidang ekonomi. Allah SWT berfirman “Barangsiapa yang menimbun barang dengan tujuan membuat kesusahan bagi muslimin maka dia tercelat.”
    2. Jika yang dilihat dari sisi uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram. Karena praktik ini termasuk kategori riba. Namun, jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu adalah mubah menurut syariat.
    3. hukum akad (transaksi) jual beli melalui online sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjual belikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum.
    4. Ilmu yang hilang pertama kali dibumi
    5. Furudhul Muqaddarah berarti ahli waris yang bagian-bagian besarnya telah ditentukan di dalam Al-quran.
    a. Yang mendapatkan 1/2 terdiri dari 5 orang, yaitu:
    • Anak perempuan
    • Cucu perempuan dari anak laki-laki
    • Saudara perempuan kandung
    • Saudara perempuan sebapak
    • Suami, jika tidak ada anak dari almarhum istri

    b. Yang mendapatkan 1/4 terdiri dari 2 orang, yaitu:
    • Suami, beserta ada anak
    • Istri, jika tidak ada anak dari almarhum suami

    c. Yang mendapatkan 1/8 ada hanya satu golongan saja, yaitu:
    • Istri, beserta ada anak

    d. Yang mendapatkan 2/3 terdiri dari 4 orang, yaitu:
    • Dua orang anak perempuan
    • Dua cucu perempuan dari anak laki-laki
    • Dua saudara perempuan kandung
    • Dua saudara perempuan sebapak
    e. Yang mendapatkan 1/3 terdiri dari 2 orang, yaitu:
    • Ibu, jika tidak terhijab
    • Bagi dua orang atau lebih saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu

    f. Yang mendapatkan 1/6 terdiri dari 7 orang, yaitu:
    • Ibu, beserta ada anak almarhum
    • Nenek, ketika tidak ada ibu
    • Cucu perempuan dari anak laki-laki beserta seorang anak perempuan almarhum
    • Saudara perempuan sebapak beserta saudara perempuan kandung
    • Bapak, beserta ada anak almarhum
    • Kakek, ketika tidak ada bapak
    • Bagi seorang dari anak ibu (saudara seibu)

    BalasHapus