Rabu, 17 November 2021

Kurban Cara Menyembelih Yang Benar #Fiqihkurban

Tata Cara Berkurban yang Benar dan Islami Untuk Memenuhi Kewajiban Ummat Muslim


HUKUM HEWAN BURUAN 

Ash-shaid berarti hewan buruan. Sedangkan adr-dzabihah adalah bentuk jamak dari dzabihah yang berarti hewan yang disembelih. Sebab Kepemilikan Hewan Buruan Sebab kepemilikan hewan buruan adalah dengan melemahkan kekuatannya dengan sengaja. Kepemilikan terhadap hewan tersebut tidak hilang dengan kaburnya hewan tersebut atau dilepaskaunya hewan tersebut.


RUKUN PENYEMBELIHAN

Rukun penyembelihan ada empat: penyembelihan, penyembelih, hewan yang disembelih, dan alat penyembelih.


SYARAT PENYEMBELIHAN

a. Penyembelihan hewan jinak (yang bisa dikuasai) adalah: dengan memotong saluran tenggorokan dan saluran kerongkongan.

b. Penyembelihan hewan liar adalah membunuhnya di bagian mana saja dengan syarat menyengaja.


SYARAT PENYEMBELIH

a. Muslim atau Ahli Kitab yang boleh dinikahi

b. Untuk hewan liar (yang tak dapat dilunasi, syarat bagi penyembelih ditambah dengin dapat melihatnya.


SYARAT HEWAN YANG DISEMBELIH

Syarat hewan yang disembelih adalah hewan yang halal dimakan dan masih hidup.


SYARAT ALAT PENYEMBELIHAN

Syarat alat penyembelihan:

a. Alat harus tajam dan melukai, dan bukan dari tulang atau kuku.

b. Jika yang disembelih hewan liar (tidak hisa dikuasai) maka alatnya adalah bagian tubuh


Hewan yang mampu disembelih maka tempat sembelihannya adalah leher, dan bila tidak mampu menyembelih dileher maka tempat sembelihannya adalah leher dengan cara semampunya. Dan sembelihan yang sempurna ada empat hal memotong tenggorokan, kerongkongan, kedua urat leher dan cukup dua. Memotong aliran udara dan aliran darah.Diperbolehkan berburu dengan semua hewan yang bisa melukai dari binatang buas yang terdidik. Dan dari burung yang terdidik. Sarat terdidiknya hewan ada empat:

1. Ketiaka disuruh maka dia pergi,

2. Ketika dilarang dia berhenti,

3. Ketika dia berburu dia tidak memakannya sedikitpun,

4. Hal ini terulang ulang.

Ketika salah satu syarat empat tersebut tidak ada maka hewan tangkapannya tidak halal kecuali buruan tersebut ditemuinya dalam keadaan hidup dan disembelihnya. Diperbolehkan menyembelih dengan sesuatu yang bias melukai kecuali gigi, tulang. Dan halal sembelihannya muslim dan juga halal sembelihannya kitabi.dan tidak halal sembelihannya majusi dan penyembah berhala. Dan cara menyebelih janin yang ada di kandungan adalah dengan menyebelih induknya kecuali bila didapatinya masih hidup maka harus disembelih. Anggota yang terpotong dari hewan yang masih hidup adalah seperti bangkai kecuali rambut yang bisa dimanfaatkan untuk tikar dan pakaian.


1 komentar: