Selasa, 16 November 2021

Mudharabah

 Mudharabah  



berasal  dari  kata  al-darb,  berarti memukul atau  berjalaini  lebih tepatnya           adalah  proses seseorang   menggeraka kakiny dala menjalankan usaha. Mudharabah         merupakan bahasa irak,sedangkan Qirad  bahasa  orang  hijaj.  Dengan  demikian  keduanya memliki  arti sama.

mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shibul mal) yang menyediakan seluruh modal, dan pihak kedua  sebagai  pengelola  usaha  (mudharib), keuntungan yang didapatkan  dari  akad  mudharabah  dibagi  menurut kesepakatan yang diluangkan dalam kontrak dan  biasanya dalam  bentuk  presentase  nisbah.

Untuk memahami pengertian istilah mudharabah akan disampaikan beberapa pengertian menurut  fuqaha, yaitu: pemilik saham menyerahkan sahamnya kepada pekerja (pengusaha) untuk mengembangkan (memperdagangkan), sedangkan hasil dari  keduanya dengan kesepakatan bersama.  Mudharabah  adalah  akad  kerja  sama  antara kedua belah pihak, pihak pertama sebagai pemilik saham menyediakan seluruh sahamnya, sedangkan pihak kedua sebagai  pengelolaKeuntungan  usaha  bersama  dibagi sesua dengan   kesepakatan   yang   dituangkan   dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik saham selama kerugian tersebut bukan sebagai akibat kelalaia piha pengelol saham Apabil kerugian tersebut  diakibatkan  karena  kelalaian  dan  kecurangan pengelola     saham,     maka     pengelola    saham     harus bertanggungjawab atas kerugiannya.

Adapun menurut para ulama, syarikat mudharabah memiliki  pengertian,  pemilimodal  (investor) menyerahkan  sejumlah  modal  kepada  pihak  pengelola untuk diperdagangankan dan berhak mendapat bagiann tertentu dari keuntungan. Dengan kata lain al-mudharabah adalah akad transaksi antara dua pihak, yaitu salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan di antara keduanya sesuai dengan kesepakatan.

 

Akad mudharabah merupakan suatu transaski pendanaan atainvestasi  yang berdasarkan  kepercayaan merupakan  unsur  terpenting  dalam  akad  mudharabah, yaitu  kepercayaan  dari  pemilik  dana  kepada  pengelola dana. Kepercayaan itu penting dalam akad  mudharabah karena  pemilik  dana  tidak  boleikut  campur  di  dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiyai dengan dana pemilik dana tersebut, kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan dan pengelola dana. Apabila usaha tersebut mengalami kegagalan dan terjadi kerugian yang mengakibatkan sebagian atau bahkan seluruh modal yang yang ditanamkan oleh pemilk dana habis, maka yang akan menanggung kerugian  keuangan hanya pemilik dana. Pengelola dana hanya menganggung kehilangan atau resiko berupa waktu.

 

Kerjasama mudharabah dapat juga tidak  terbatas atau terbatas.  Dalam  kasus  tidak  terbatas,  perjanjian mudharabah tidak menjelaskan waktu, tempat bisnis, garis perdagangan yang jelas, industri atau jasa, dan para pemasok atau pelanggan yang akan terlibat. Suatu pembatasan dalam satu bagian apapun dari penyebab- penyebab mudharabah menjadi satu yang dibatasi. Dalam kasus mudharabah terbatas, mudarib harus menghormati pembatas yang didorong oleh sahib al-mal. Jika tindakan- tindakan mudarib bertentangan pada pembatasan ini, seseorang tersebut bertanggung jawab untuk konsekuensinya. Dalam kasus mudharabah dibatasi oleh waktu, mudharabah diakhiri dengan jangka waktu priode tertentu.   Dala kasus mudharabah   tida dibatasi, mudarib memiliki wewenang terbuka dan berkuasa melakukan segala sesuatu yang diperlukan oleh mudharabah dalam cara bisnis biasanya. Jika dia bersalah atas kelalaian, penipuan atau salah penyajian, dia sendiri yang bertanggung jawab atas konsekuensinya, dan hasil dari kerugian.

 

Mudharabah    dalam    buku    Islamic    financial management dijeslaskan secara rinci sebagai berikut:

a Mudharabah  adalah akad  kerja  sama antara  pemilik  dana (shahibul maal), yang   menyediakan seluruh  kebutuhan    modal,    dan pihak    pengelola    usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah ) yang disepakati.

b. Dalam hal terjadi kerugian, maka ditanggung oleh pemilik modal selama bukan diakibatkan kelalaian pengelola usaha. Sedangkan, kerugian yang timbul karena kelalaian pengelola akan menjadi tanggung jawab pengelola usaha itu sendiri.

c.   Pemilimodal  tidaturut  campur  dalam  pengelola usaha, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.

 

2.   Dasar Hukum Mudharabah

 

Menurut ijma ulama, mudharabah hukumnya jaiz (boleh). Hal ini dapat diambil dari kisah Rasulullah yang pernamelakukan mudharabaSiti Khadijah.  Siti Khadijah bertindak sebagai pemilik dana dan Rasulullah sebagai pengelola dana. Lalu Rasulullah membawa barang dagangannya ke negeri Syam. Dari kisah ini terlihat akad mudharabah telah terjadi pada masa Rasulullah sebelum diangkat menjadi Rasul.

Hadist tentang mudharabah

 

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersada:

 

ثَلاَثُ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ : الْبَيْعُ إِلى أَجَلٍ وَ الْمُفَاوَضَةِ و خلط البُرَّ بِالشَّعيرِ لِلْبَيْتِ وَلاَ لِلبَيعِ ( رواه ابن هاجه)

 

Tiga bentuk usaha yang mendapat berkah dari Allah, yaitu: menjual dengan kredit, mudharabah,hasil keringet sendiri. (HR Ibn Majah).

 

Hadits riwayat Imam Baihaqi dari Ibnu Abbas:

 

عن ابن عباس قال : كَان العَبّاسٌ بن عبد المطلب إِذَا دَفَعَ مَالاً مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ على صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وِادياً وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِنْ فَعَلَ فَهُوَ ضَامِنٌ فَرُفِعَ شَرْطُهُ إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فَاَجَزَهُ 

 

dari ibnu Abbas bin Abdul Muththalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah Saw.Pun, membolehkannya.)HR. Imam Baihaqi)

 

عن عبد الرحمن بن داود عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ثَلَثُ فِيْهِنَّ البَرَكةُ البَيْعُ إلى أَجَلٍ والمُقَارَضَة وَ إِخْلاطُ البُرِّ بِالشَّعِيْرِ للْبَيْتِ لاَ لِلبَيْعِ

 

 

dari shuhaib,ra. :bahwasannya Rasulullah Saw. Bersabda : ada tiga hal yang didalamnya berisi berkah, yaitu :jual beli dengan kontan, menyerahkan permodalan dan mencampur gandum dengan sya’ir untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk di jual

 

 Hadits diatas secara jelas menyinggung masalah mudarabah .riwayat yang pertama merupakan Al-Sunnah al-taqririyah atau persetujuan Rasulullah terhadap perilaku atau tindakan sahabat yang mempraktekan mudharabah. Sementara hadits kedua secara tegas menyebutkan akad mudarabah hanya saja  menggunakan  istilah  muqaradah 

 

3.   Rukun dan syarat mudharabah

 

Rukun mudharabah ada empat, yaitu:

 

a Pelaku, terdiri atas pemilik dana dan pengelola dana. b.   Objek mudharabah, berupa modal dan kerja.

c Ijab kabul atau serah terima. d.   Nisbah keuntungan

 

Pelaku. bahwa rukun dalam akad mudharabah sama dengan rukun dalam akad jual beli ditambah satu faktor tambahan, yakni nisbah keuntungan. Faktor pertama (pelaku) kiranya sudah cukup jelas. Dalam  akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (shahib mal), sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pelaksanaan usaha (mudharib atau amil). Tanpa dua pelaku ini, maka akad mudharabah tidak ada.

Objek. Faktor kedua (objek mudharabah) merupakan  konsekuensi  logis  dari  tindakan  yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya    sebagai    objek    mudharabah,    sedangkan pelaksaan usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang  diserahkan bisa berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja yang diserahkan bis berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill. Management skill, dan lain- lain. Tanpa dua objek ini, akad mudharabah  pun tidak akan ada.

Para fuqaha sebenrnya tidak membolehkan modal mudharabah berbentuk barang. Ia harus uang tunai karena barang tidak dapat dipastikan taksiran harganya dan mengakibatkan ketidakpastian (gharar) besarnya modal mudharabah. Namun para ulama mazhab hanafi membolehkannya dan nilai barang yang dijadikan setoran modal harus disepakati pada saat akad oleh mudharib dan shahibul maal. Yang jelas tgidak boleh adalah modal mudharabah   yang   belum   disetor.   Par fuqah telah sepaka tida bolehny mudharabah   denga hutang. Tanpa adanya setoran modal, berarti shahibul mal tidak memberikan kontribus apa pun padahal mudharib telah kerja.  Para  ulama  syafi’I  dan  maliki  melarang  hal  itu karena merusak sahnya akad.

Nisbah keuntungan. Faktor yang keempat (yakni nisbah) adalah rukun yang khas dalam akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah.mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan shahib al-mal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua     belah     pihak     mengenai     cara     pembagian keuntungan.

Menurut jumruh ulama bahwa rukun mudharabah ada tiga, yaitu : aqidiyni (kedua orang yang melakukan perjanjian), ma’qud’alayh (saham atau modal), dan sighat (pertanyaaijab  daQabul  dari  kedua  belapihak). Ulama shafiiyah lebih rinci dakam menentukan rukun mudharabah, yaitu: pertama :al-aqidayn (dua orang yang melakukan perjanjian), kedua: mal (saham atau modal,ketiga  :amal  (usaha yang dikelola),  keempat :al- ribhu (laba atau keuntungan) dan kelima : sighat (pernyataan ijab dan Qabul dari kedua belah pihak)

 


 

Syarat-syarat  yang harus dipenuhi terkait dengan rukun diatas sebagai berikut:

aAl-aqidayn (dua orang yang melakukan perjanjian), haruslah orang yang cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagi wakil.karena satu posisi orang yang akan menelola saham adalah wakil dari pemilik saham, itu sebabnya, syarat-syarat orang wakil juga berlaku bagi pengelola saham dalam transaksi mudharabah.

b. Mal (saham atau modal), harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara saham yang diperdagangkan dengan keuntungan dari perdagangan yang akan dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Saham atau modal boleh berupa harta yang tidak bergerak, seperti tempat usaha, tidak boleh berupa utang.

c.   Amal (usaha yang dikelola), usaha yang dikelola tidak bertentangan dengan hukum islam, misalnya usaha tempat  judi,  minumayanmemabukan  dajenis usaha lain yang merugikan kehidupan manusia.

d. Al-ribhu (laba atau keuntungan), keuntungan akan menjadi milik bersama dan dibagi sesua dengan kesepakatan diawal perjanjian. Apabila pembagian keuntungan tidak jelas, menurut ulama hanafiyah perjanjian tersebut rusak (batal).

e Sighat  (pertanyaan  ijab  dan  qabul  dari  kedua  belah pihak untuk melaksanakan usahanya.

 

4.   Ketentuan-ketentuan dalam akad mudharabah

Ada beberapa ketentuan yang harus dimengerti dan dipatuhi oleh masing-masing pihak yang melaksanakan akad mudharabah. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

 

 

a. Pada akad mudharabah mutlaqah, pengelola modal (mudarib) tidak diperbolehkan melakukan tindakan- tindakan yang keluar dariketentuan syara.

b.  Pada akad mudharabah muqayyadah, pengelola modal (mudarib) dalam pengelola modal tidak boleh menjalankan modal di luas usaha yang telah ditentukan bersama dengan pemilik modal.

c. Bagi pengelola modal (mudarib)tidak diperbolehkan mengambil atau berutang dengan menggunakan uang modal untuk keperluan lain tanpa seizing pemilik modal.

d.  Bagi pengelola modal (mudarib) tidak diperbolehkan membeli komoditi atau barang yang harganya lebih tinggi dari modal yang telah disediakan.

e.  Bagi pengelola  modal (mudarib) tidak diperbolehkan mengalihkan modal kepada orang lain dengan akad mudharabah, atau dengan kata lain mengoper modal untuk akad  mudharabah

f.    Bagi pengelola modal (mudarib) tidak diperbolehkan mencampur modal dengan harta miliknya

g Pengelola modal (mudarib) hendaknya melaksanakan usaha sebagaimana mestinya.

 

5.   Jenis-jenis Mudharabah

Mudharabah ada dua macam, yaitu :

 

a. Mudharabah  mutlak  adalah  penyerahan  modal seseorang kepada pengusaha tanpa memberikan batasan, seperti berkata ,saya serahkan uang ini kepadamu untuk diusahakan, sedangkan labanya akan dibagi diantara kita. Masing-masing setengah dan sepertiga, dan lain-lain.

b.   Mudharabah muqayyadah (terikat) adalah penyerahan modal seseorang kepada pengusaha dan memberikan batasan, seperti persyaratan bahwa pengusaha harus berdagang didaerah bandung atau harus berdagang sepatu, atau membeli barang dari orang tertentu, dan lain-lain.

Ulama hanafiyah dan Imam Ahmad membolehkan memberi batasan dengan waktu dan orang, tetapi ulama syafi’iyah dan malikiyah melarangnya. Ulama hanafiyah dan ahmad pun membolehkan akad apabila dikaitkan dengan masa yang akan datang, seperti,usahakan modal ini mulai bulan depan, sedangkan ulama syafi;iyah dan malikiyah melarangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar