Hukum Kerusakan yang ditimbulkan oleh Binatang
Kerusakan yang ditumbulkan oleh binatang menjadi tanggungan pemegangnya jika binatang tersebut bersamanya. Akan tetapi, jika pemilik (pemegangnya) tidak bersamanya, maka ia tidak menanggung kerusakan yang diakibatkan oleh binatangnya. Kecuali, jika pemilik lalai mengikatnya atau sengaja melepaskannya, sementara pihak korban yang mengalami kerusakan tidak teledor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar