Hukum Memerangi Pemberontak - Bughot
PEMBERONTAK
Secara bahasa, bughat berarti orang-orang yang melampaui batas.
Sedangkan dalam istilah Syara’,bughat adalah kaum muslimin yang menentang imam dengan takwil batil menurut persangkaan, dan merekamemiliki kekuatan. Lafadz al-bughot adalah bentuk jamak dari isim fail baghin yang berasal dari lafadz bagho-yabghiyabg menandung arti mencari, durhaka, berpaling, melampaui batas atau melawan zholim, dengan demikian al-bughot adalah kelompok orang yang berdurhaka dengan mengadakan perlawanan. Dalam pengertian al-Bughot ulama Mazhab fiqh berbeda pendapat dan ini berdampak kepada pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang timbul disekitar buhgot itu sendiri.
Menurut Hanafiyah bahwa bughot mengandung pengertian mereka yang keluar untuk tidak taat kepada imam yang hak tanpa hak. Mereka memiliki syaukah atatu kekuatan senjata dan menyalahi pendapat mayoritas muslim dalam masalah hukum dengan cara Ta’wil atau sebab musahababnya serta memproklamirkan kepada negara lain, seperti halnya kaum khowarij yang keluar dari Ali bin Abi Thalib sebagai pemimpin yang sah.
Maliki berpendapat bahwa bughot adalah suatu firkoh atatu kelompok dari kaum muslimin yang telah menyalahi imam atau wakilnya yang terpilih berdasarkan kesepakatan ummat dengan tujuan mencegah hak Allah SWT dan hak Adam
Madzhab Syafi’i berkomentar tentang definisi bughot adalah mereka yang menyalahi imam yang adil dan mereka keluar dari taat kepadanya dwnga cara mencegah dari kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan syarat mereka memiliki kekuatan senjata dan ingin merubahnya serta adanya pemimpin diantara mereka.
Jadi menurut ulama Syafi’iyah bughot adalah pemberontakan dari suatu kelompok orang jama’ah, yang mempunyai kekuatan dan pemimpin yang ditaati, dengan keinginan merubah dengan jalan merusak.
Hukum Memerangi Bughat
Memerangi Bughat hukumnya wajib dengan senjata yang tidak membumihanguskan, tidak membunuh tawanan dari pihak mereka, tidak membunuh mereka yang melarikan diri, tidak boleh menghabiskan sekalian mereka yang terluka, tidak boleh menggunakan harta mereka yang telah dirampas, dan harus mengembalikan kepada mereka lagi setelah dianggap aman dari kejahatan mereka. 3 Khawarij Khawarij adalah kaum muslimin yang menghadirkan pelaku dosa besar dan memisahkan diri jamaah kaum muslimin. Hukum Memerangi mereka adalah wajib jika mereka memerangi kita atau mereka dihukumi seperti pemberontak. Jika mereka tidak memerangi kita, maka kita tak boleh memerangi mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar