Rabu, 15 September 2021

Zina dan Hukuman bagi pelaku

         Z I N A - Hukuman bagi pelaku




     Had Zina

Secara bahasa, had berarti mencegah atau menghalangi. Sedangkan dalam pengertian syara', had adalah hukuman yang telah ditentukan dan wajib diterapkan untuk mencegah perbuatan yang berakibat hukuman tersebut.

Pengertian zina adalah masuknya kepala penis yang asli dan bersambung dengan batang penis, atau yang berkedudukan sebagai kepala penis jika kepala penisnya terputus, dari seorang mukallaf yang jelas laki-laki, ke dalam vagina seorang yang jelas wanita, yang haram karena orangnya dan sesuai kenyataannya, dan menarik untuk disetubuhi secara alami, dengan tanpa ada syubhat.

- Hukuman Bagi Pezina

1. Pezina muhshan (pernah menikah dengan pernikahan sah) maka hukumannya adalah rajam dengan batu ukuran sedang sampai mati.

2. Pezina Ghoiru muhshan maka hukumannya adalah cambuk 100 kali dan pengasingan selama setahun jika pelakunya orang merdeka, baligh, dan berakal. Jika pelakunya berstatus budak, baligh, dan berakal maka hukumannya separuh orang merdeka. Adapun jika pelakunya anak kecil atau orang gila maka tidak ada hukuman baginya.


- Pengertia Muhshan

Muhshan adalah orang baligh, berakal, dan merdeka yang pernah memasukkan kepala penisnya atau yang menggantikan kedudukannya jika ia terpotong, dalam kondisi baligh, berakal, dan merdeka, ke dalam kemaluan wanita dalam pernikahan yang sah.


berlanjut.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar