Jumat, 16 Juli 2021

Hukum Kirim Stiker Takziyah dan doa belasungkawa

HUKUM KIRIM  STIKER INNAA LILLAHI./COPY PASTE  AL-FATIHAH, ATAU DOA-DO'A UTK ORANG SDH MENINGGAL



Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.


Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup whats app, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 


Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut,   banyak yang  tidak membaca do'a atau membaca al -faatihah atau lupa melafalkannya...


Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak2an share stiker do'a ?




Jawab:


Do'a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut  hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al faatihah dan do'a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dishare,  tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya  bagi  mayyit. Doa-doa tersebut Harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.


Silahkn dilihat beberapa keterangan sbb.: 


1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi hal. 16:


اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له


"Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)".


2.  Kitab Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249):


 "لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 


"Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal".


Demikian...sekali lagi...jgn hanya copy paste dan kirim setiker...atau mutar rekaman doa atau bacaan al qur'an apapun redaksi atau bacaannya..tetapi  hendaknya.dibaca dulu doanya secara sempurna..setelah itu stiker boleh dishare sekedar  menjadi support dan pengingat orang yg masih hidup. 


biasakan baca dulu sebelum anda meneruskan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar