Jumat, 12 Oktober 2018

Hasil Bahsul Masail Nasional 1 PP Langitan

Hasil Bahsul Masail NASIONAL 1 Ponpes Langitan



3. THORIQOH

_Deskripsi masalah_
Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang kadang tidak selalu berbanding lurus dengan pemahaman tentang syari’at islam secara utuh, tidak jarang kita menjumpai fenomena tentang pengakuaan seseorang sebagai Waliyullah, yang berimbas terhadap perbedaan penyikapan masyarakat umum akan pengakuan tersebut. Sebagian masyarakat ada yang mempercayainya dengan alasan mereka telah menyaksikan bahwa orang tersebut mempunyai kelebihan-kelebihan yang diluar batas kemampuan manusia pada umumnya, seperti ia mengetahui tingkatan-tingkatan wali baik yang masih hidup sekarang ini atau yang sudah wafat, mampu menjelaskan hal-hal yang gaib yang menurut keumumannya hal-hal tersebut masuk kemisteriusan takdir Allah Swt, ia juga sanggup menyembuhkan penyakit kronis yang telah lama di derita oleh salah seorang pasien yang lama tidak kunjung sembuh walaupun sebelumnya telah diusahakan dengan berbagai cara, baik secara medis maupun non medis. Sebagian yang lain tidak mempercayai pengakuan tersebut, dengan alasan menurut syari’at, hal-hal yang mampu dilakukan oleh seseorang dan diluar jangkauan manusia pada umumnya itu tidak lantas serta-merta dikatakan sebagai karomah dan pelakunya disebut sebagai waliyullah, karena ada kemungkinan kemampuan tersebut juga bisa dinamakan sihir,Irhas, maunah dan lain sebagainya. Dalam segmen yang lain ia juga kerap mengadakan perkumpulan untuk melakukan ritual dzikir bersama dengan membaca Aurod yang kadang belum kita kenal, dan hal itu semestinya bukan hal yang aneh mengingat masyarakat belum pernah tahu silsilah keilmuan (belum diketahui data yang valid tentang guru dan tempat ia menimba ilmu), maupun silsilah aliran thoriqoh yang ia ikuti.

Pertanyaan:

a. Menurut kaca mata Syariat, apakah dibenarkan pengakuan seseorang menjadi Waliyullah dengan berdasarkan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya?

b. Apa hukumnya terhadap orang yang memberikan gelar kepada orang lain sebagai Waliyullah, padahal ia sendiri tidak mengetahui siapakah yang berhak dikatakan sebagai waliyullah?

c. Apakah diperbolehkan mengamalkan amalan-amalan yang diberikan seorang guru yang belum jelas silsilah keilmuan dan aliran thoriqohnya?
JAWABAN
Jawaban a.Tdk dibenarkan menurut Syariat
Ibaronya :

فمن الدعى الولاية بدون شاهد المتابعة فدعواه زور وبهتان

“Barangsiapa yang mengaku dirinya wali tanpa kesaksian bahwa dia mengikuti syariat Nabi Muhammad saw, maka pengakuan tersebut dusta bohong.” (Hasyim Asy’ari, Al-Dhurar al-Muntatsirah fi al-Masa’il al-Tis’a ‘Asyarah, hal. 4)

وقال على الجوزجانى: الولي هو الفانى فى حاله ،الباقى فى مشاهدة الحق سبحانه تولى الله سياسته فتوالت عليه أنوار التولى لم يكن له عن نفسه أخبار ، ولا مع غير الله قرار.(سراج الطالبين،ج.١.ص.١٧)
Jawaban b .لا يجوز/ tidak diperbolehkan

Ibaronya :
قال الأستاذ أبو القاسم :   واختلفوا فى أن الولي هل يجوز أن يعلم أنه ولي أم لا؟ فمنهم من قال لايجوز ذلك، وقال إن الولي يلاحظ نفسه بعين التصغير وإن ظهر عليه شيء من الكرامات  خاف ان يكون مكرا، وهو يستشعر الخوف دائما  وانما يخاف سقوطه عما هو فيه وان تكون عاقبته بخلاف حاله وهؤلاء يجعلون من شرط الولاية وفاء المآل.(سرج الطالبين.ج.١.ص.١٦)

Jawaban c . Boleh dengan syarat
Ibarohnya :

ويتخذ المريد ما يأمره به شيخه من الأذكار وإذا فقد الشيخ المرشد  فالأذكار النبوية الواردة عن النبي صلى الله عليه وسلم أفضل من غيره
شرح كفاية الأتقياء،ص ٤٨. الهدايۃ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar