Hukum Barang Temuan
Tinjauan Bahasa
Luqathah secara bahasa bisa disebutkan
dengan 4 sebutan menurut Ibnu Malik, seorang ahli ilmu nahwu (grammar bahasa
arab).
Pertama
: (لقاطة (Luqaathah, yaitu dengan memanjangkan huruf qaaf.
Kedua,
(لقطة (Luqthah, yaitu dengan mendhammahkan huruf laam dan mensukunkan huruf qaf.
Ketiga,
(لقطة (Luqathah, sebagaimana yang akan kita pakai dalam kuliah ini.
Keempat,
[لقط [Laqath. Secara bahasa adalah sesuatu yang ditemukan.
Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran : فالتقطه آل فرعون Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir'aun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah. (QS. Al-Qashash : 8)
2. Istilah
Sedangkan secara syar'i di dalam kitab
Mughni Al-Muhtaj disebutkan adalah : segala benda yang ditemukan di tempat yang
tidak dikuasai seseorang, baik berbentuk harta maupun barang, yang hilang dari
pemiliknya, karena lengah atau terjatuh, dimana barang itu bukan milik kafir
harbi, sedangkan orang yang menemukannya tidak mengenal siapa pemiliknya".
Dengan definisi di atas, maka bila suatu
benda ditemukan di dalam area dimiliki oleh seseorang, bukan termasuk luqathah.
Bisa dikatakan bahwa Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan
oleh orang lain. Bila seseorang menemukan harta yang hilang dari pemiliknya,
para ulama berbeda pendapat tentang tindakan / sikap yang harus dilakukan.
B. Manakah Yang Lebih Utama
Bila
Menemukan Barang Hilang. Apa Yang Harus Dilakukan?
a.
Al-Hanafiyah
mengatakan disunnahkan untuk Menyimpannya barang itu bilang barang itu diyakini
akan Aman bila ditangan anda untuk nantinya diserahkan kepada Pemiliknya. Tapi
bila tidak akan aman, maka sebaiknya tidak Diambil. Sedangkan bila mengambilnya
dengan niat untuk Dimiliki sendiri, maka hukumnya haram.
b.
Al-Malikiyah
mengatakan bila seseorang tahu bahwa Dirinya suka berkhianat atas hata oang
yang ada padanya, Maka haram baginya untuk menyimpannya.
c.
Asy-Syafi`iyyah
berkata bahwa bila dirinya adalah Orang yang amanah, maka disunnahkan untuk
Menyimpannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dengan menyimpannya
berarti ikut menjaganya dari Kehilangan.
d.
Sedangkan
Imam Ahmad bin Hanbal ra. Mengatakan Bahwa yang utama adalah meninggalkan harta
itu dan tidak Menyimpannya.
C. Kewajiban Penemu Barang Hilang
Islam mewajibkan bagi orang yang menemukan
barang Hilang untuk mengumumkannya kepada khalayak ramai. Dan masa penngumuman
itu berlaku selama satu tahun. Hal Itu berdasarkan perintah Rasulullah SAW
,”Umumkanlah Selama masa waktu setahun”. Pengumuman itu di masa Rasulullah SAW
dilakukan di Pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya orang-orang
seperti pasar, tempat resepsi dan sebagainya.
D. Bila Tidak Ada Yang Mengakui
Bila telah lewat masa waktu setahun tapi
tidak ada yang Datang mengakuinya, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian
mengatakan bolehlah bagi penemu untuk memiliki Harta itu bila memang telah
berusaha mengumumkan barang N itu selama setahun lamanya dan tidak ada
seorangpun Yang mengakuinya. Hal ini berlaku umum, baik penemu itu Miskin
ataupun kaya.
Pendapat ini didukung oleh Imam Malik ra.,
Imam Asy-Syafi`i ra. Dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Sedangkan Imam Abu Hanifah
ra. Mengatakan hanya boleh dilakukan bila Penemunya orang miskin dan sangat
membutuhkan saja. Tapi bila suatu saat pemiliknya datang dan telah cocok
Bukti-bukti kepemilikannya, maka barang itu harus Dikembalikan kepada pemilik
aslinya. Bila harta temuan itu Telah habis, maka dia wajib menggantinya.
Namun para ulama juga mengatakan bila barang Tersebut adala barang yang tidak bernilai, maka tidak ada Kewajiban untuk mengembalikannya, apalagi bila untuk Mengembalikan atau mengumumkannya membutuhkan Biaya yang jauh lebih mahal. Misalnya yang hilang adalah peniti, jarum atau sikat gigi. Barang-barang itu secara umum termasuk kategori haqir, Yaitu sesuatu yang tidak ada nilainya, asal tidak terbuat dari Emas murni 24 karat dan beratnya mencapai ½ Kg
3. Rukun luqathah
1. Orang yang mengambil
Jika yang mengambil barang tersebut adalah
orang yang tidak adil, hakim berhak menyerahkan barang temuan tersebut kepada
orang yang adil dan ahli. Jika
yangmengambil anak kecil, maka hendaknya diurus oleh walinya.
2. Bukti barang temuan
Ada
empat kategori barang temuan
a. Barang yang dapat disimpan lama seperti
emas dan perak, hendaknya disimpan ditempat yang sesuai dengan barang itu,
kemudian diberitahukan kepada di tempat-tempat yang ramai dalam satu tahun.
Hendaklah pula dikenal beberapa sifat barang yang ditemukannya itu, umpamanya
tempat, tutup, ikat, timbangan, atau bilangannya. Sewaktu diterangkan jangan
semuanya, agar jangan terambil oleh orang-orang yang tidak berhak.
b. Barang yang tidak tahan disimpan lama
seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti itu boleh memilih antara
mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan
pemilik barang, atau uangnya disimpan jika kelak bertemu dengan pemiliknya.
c. Barang yang dapat tahan lama dengan
usaha seperti susu dapat disimpan lama apabila dibuat keji. Yang mengambil
hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya.
d. Suatu yang membutuhkan nafkah, yaitu
binatang atau manusia umpamanya anak kecil. Sedangkan binatang ada dua macam:
pertama, binatang yang kuat; berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap
binatang yang buas, misalnya unta, kerbau, atau kuda. Kedua, binatang yang
lemah, tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang yang buas. Binatang
seperti ini hendaklah diambil. Sesudah diambil diharuskan melakukan salah satu
dari tiga cara:
1) disembelih, lalu dimakan, dengan syarat
“sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan pemiliknya”.
2) dijual, dan uangnya disimpan agar dapat
diberikannya kepada pemiliknya.
3) Dipelihara dan diberi makan dengan maksud
menolong semata-mata. Kalau barang yang didapat itu barang yang besar atau
berharga, hendaklah diberitahukan dalam masa satu tahun. Tetapi kalau barang
yang kecil-kecil (tidak begitu berharga), cukup diberitahukan dalam masa
kira-kira yang kehilangan sudah tidak mengharapkannya lagi.26
Rukun
Luqathah ada tiga macam seperti pertanyaan berikut ini
.......
Artinya: rukun-rukun luqathah itu orang
yang menemukan (latif) dan benda yang ditemukan (malqut) dan penemuannya
(Luqat).
4. Hukum pengembalian barang temuan
Hukum pengambilan barang temuan dapat
berubah-ubah tergantung Pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya. Hukum
pengambilan barang (luqathah) antara lain sebagai berikut:
A) Wajib, apabila orang tersebut percaya
kepada dirinya bahwa ia mampu Mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana
mestinya dan terdapat Sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan
hilang sia-sia atau Diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
B) Sunnat, apabila penemu percaya pada
dirinya bahwa ia akan mampu Memelihara benda-benda temuan itu dengan
sebagaimana mestinya, tetapi bila tidak diambil pun barang-barang tersebut
tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan di ambil oleh
orang-orang yang tidak dapat di percaya.
C) Makruh, bagi seseorang yang menemukan
harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memelihara benda-benda
tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dikhawatirkan
akan terbengkalai, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda
tersebut.
D) Haram, bagi yang menemukan suatu benda,
kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin
betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara harta tersebut sebagaimana
mestinya, maka dia haram untuk mengambil barang-barang tersebut. Di kisahkan
bahwa seorang laki-laki pernah datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW.,
mengenai Luqhatah. Beliau menjawab : “perhatikanlah bejana tempatnya dan tali pengikatnya,
lalu umumkanlah (barang Itu) selama setahun. Jika pemiliknya datang maka serahkanlah
kepada mereka dan jika tidak maka manfaatkanlah.
Lelaki itu bertanya lagi, “ bagaimana
barang temuan tersebut berupa Kambing yang tersesat? Beliau menjawab: “
Ambillah, itu milikmu, atau milik Saudaramu, atau akan di makan serigala.
Lelaki itu masih bertanya “bagaimana Bila itu berupa unta yang tersesat?”
Beliau menjawab “ Apa urusannya Denganmu?! Ia masih memakai terompah dan
memiliki cadangan airnya sendiri Sampai nanti pemiliknya datang
menemukannya.”(H.R Al-Bukhari dan selainnya Dengan sedikit perbedaan redaksi).
Barang temuan (Luqathah) akan berada di
tangan penemunya, dan si Penemu tidak berkewajiban menjaminnya jika rusak,
kecuali bila kerusakkan Tersebut disebabkan oleh kecerobohan atau tindakan yang
berlebihan. Ia wajib Mengumumkan barang itu di tengah-tengah masyarakat, dengan
segala cara dan Di semua tempat yang kemungkinan pemiliknya berada. Jika
pemiliknya datang Dan menyebutkan tanda-tanda khusus yang menjadi ciri utama
barangnya,si Penemu wajib menyerahkan barang temuan itu kepadanya.
Jika pemiliknya tidak muncul penemu harus
mengumumkannya selama Satu tahun. Jika setelah lewat setahun pemiliknya tidak
juga muncul dan datang, si penemu boleh menggunakannya, baik dengan dipindah
tangankan maupun dimanfaatkan kegunaannya.
Wajib hukumnya bagi orang yang menemukan
barang temuan untuk mengamati tanda-tanda yang membedakannya dengan barang
lainnya, baik itu yang berbentuk tempatnya atau ikatannya, demikian pada yang
berhubungan dengan jenis dan ukurannya. Dan ia pun berkewajiban memeliharanya
seperti memelihara barangnya sendiri. Dalam hal ini tidak ada bedanya, untuk
barang yang remeh dan penting.
Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia
berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah
kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun
mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang
mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan
selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang
mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau
bersabda:
Artinya: “Jagalah tempatnya, jumlahnya dan
tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka
manfaatkanlah.”
Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu
aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu
apakah tiga tahun atau satu tahun. Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: “Barangsiapa yang mendapatkan
barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau
orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak
menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak
atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa
yang Dia kehendaki.”
Imam Syafi’i berkata: Malik bin Anas telah
mengabarkan kepada kami kepada Rabi’ah bin Abu Abdurrahman, dari Yazid (mantan
budak Al Munba’its), dari zaid bin Khalid Al-zuhani bahwasanya ia berkata,
“seseorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya tentang barang
yang ditemukan”. Beliau SAW bersabda :
Artinya: Kenalilah pengikatnya dan
wadahnya, kemudian umumkan selama satu tahun. Apabila pemiliknya datang, (maka
serahkan kepadanya), dan jika tidak maka itu menjadi urusanmu dengannya.
Waktu-waktu untuk mengumumkan berbeda-beda
karena berbeda-beda pula benda yang ditemukan. Jika benda yang ditemukan
harganya 10 (sepuluh) Dirham keatas, hendaklah masa pemberitahuannya selama
satu tahun, bila Harga benda yang di temukan kurang dari harga yang tersebut,
boleh Diberitahukan selama tiga atau enam hari.
Sebagaimana pendapat Imam Syafi’i di Kitab
al-Umm jika seseorang Menemukan barang temuan dan telah habis masa temuannya
atau Pengumuman selama 1 (satu ) tahun dan ketika pemiliknya meminta barang
Tersebut kepada mulltaqih.
Artinya: Ar-Rabi’: Aku bertanya kepada Imam Syafi’i tentang orang yang Mendapati barang tercecer. Imam Syafi’i berkata: “hendaknya ia Mengumumkannya selama satu tahun, kemudian bila mau ia dapat Memakannya, baik kondisinya lapang maupun sulit. Apabila si pemilik barang Itu datang, maka hendaklah ia mengganti rugi kepada si pemilik.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar