Selasa, 16 November 2021

Hukum Barang Temuan / LUQATAH

Hukum Barang Temuan 



Tinjauan Bahasa

Luqathah secara bahasa bisa disebutkan dengan 4 sebutan menurut Ibnu Malik, seorang ahli ilmu nahwu (grammar bahasa arab).

Pertama : (لقاطة (Luqaathah, yaitu dengan memanjangkan huruf qaaf.

Kedua, (لقطة (Luqthah, yaitu dengan mendhammahkan huruf laam dan mensukunkan huruf qaf.

Ketiga, (لقطة (Luqathah, sebagaimana yang akan kita pakai dalam kuliah ini.

Keempat, [لقط [Laqath. Secara bahasa adalah sesuatu yang ditemukan.

Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran : فالتقطه آل فرعون Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir'aun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah. (QS. Al-Qashash : 8)

2.      Istilah

Sedangkan secara syar'i di dalam kitab Mughni Al-Muhtaj disebutkan adalah : segala benda yang ditemukan di tempat yang tidak dikuasai seseorang, baik berbentuk harta maupun barang, yang hilang dari pemiliknya, karena lengah atau terjatuh, dimana barang itu bukan milik kafir harbi, sedangkan orang yang menemukannya tidak mengenal siapa pemiliknya".

Dengan definisi di atas, maka bila suatu benda ditemukan di dalam area dimiliki oleh seseorang, bukan termasuk luqathah. Bisa dikatakan bahwa Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Bila seseorang menemukan harta yang hilang dari pemiliknya, para ulama berbeda pendapat tentang tindakan / sikap yang harus dilakukan.

B.     Manakah Yang Lebih Utama

Bila Menemukan Barang Hilang. Apa Yang Harus Dilakukan?

a.       Al-Hanafiyah mengatakan disunnahkan untuk Menyimpannya barang itu bilang barang itu diyakini akan Aman bila ditangan anda untuk nantinya diserahkan kepada Pemiliknya. Tapi bila tidak akan aman, maka sebaiknya tidak Diambil. Sedangkan bila mengambilnya dengan niat untuk Dimiliki sendiri, maka hukumnya haram.

b.      Al-Malikiyah mengatakan bila seseorang tahu bahwa Dirinya suka berkhianat atas hata oang yang ada padanya, Maka haram baginya untuk menyimpannya.

c.       Asy-Syafi`iyyah berkata bahwa bila dirinya adalah Orang yang amanah, maka disunnahkan untuk Menyimpannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dengan menyimpannya berarti ikut menjaganya dari Kehilangan.

d.      Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Mengatakan Bahwa yang utama adalah meninggalkan harta itu dan tidak Menyimpannya.

 

C.     Kewajiban Penemu Barang Hilang

Islam mewajibkan bagi orang yang menemukan barang Hilang untuk mengumumkannya kepada khalayak ramai. Dan masa penngumuman itu berlaku selama satu tahun. Hal Itu berdasarkan perintah Rasulullah SAW ,”Umumkanlah Selama masa waktu setahun”. Pengumuman itu di masa Rasulullah SAW dilakukan di Pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya orang-orang seperti pasar, tempat resepsi dan sebagainya.

D.    Bila Tidak Ada Yang Mengakui

Bila telah lewat masa waktu setahun tapi tidak ada yang Datang mengakuinya, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bolehlah bagi penemu untuk memiliki Harta itu bila memang telah berusaha mengumumkan barang N itu selama setahun lamanya dan tidak ada seorangpun Yang mengakuinya. Hal ini berlaku umum, baik penemu itu Miskin ataupun kaya.

Pendapat ini didukung oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi`i ra. Dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. Sedangkan Imam Abu Hanifah ra. Mengatakan hanya boleh dilakukan bila Penemunya orang miskin dan sangat membutuhkan saja. Tapi bila suatu saat pemiliknya datang dan telah cocok Bukti-bukti kepemilikannya, maka barang itu harus Dikembalikan kepada pemilik aslinya. Bila harta temuan itu Telah habis, maka dia wajib menggantinya.

Namun para ulama juga mengatakan bila barang Tersebut adala barang yang tidak bernilai, maka tidak ada Kewajiban untuk mengembalikannya, apalagi bila untuk Mengembalikan atau mengumumkannya membutuhkan Biaya yang jauh lebih mahal. Misalnya yang hilang adalah peniti, jarum atau sikat gigi. Barang-barang itu secara umum termasuk kategori haqir, Yaitu sesuatu yang tidak ada nilainya, asal tidak terbuat dari Emas murni 24 karat dan beratnya mencapai ½ Kg

3. Rukun luqathah

1. Orang yang mengambil

Jika yang mengambil barang tersebut adalah orang yang tidak adil, hakim berhak menyerahkan barang temuan tersebut kepada orang yang adil dan ahli.  Jika yangmengambil anak kecil, maka hendaknya diurus oleh walinya.

2. Bukti barang temuan

Ada empat kategori barang temuan

a. Barang yang dapat disimpan lama seperti emas dan perak, hendaknya disimpan ditempat yang sesuai dengan barang itu, kemudian diberitahukan kepada di tempat-tempat yang ramai dalam satu tahun. Hendaklah pula dikenal beberapa sifat barang yang ditemukannya itu, umpamanya tempat, tutup, ikat, timbangan, atau bilangannya. Sewaktu diterangkan jangan semuanya, agar jangan terambil oleh orang-orang yang tidak berhak.

b. Barang yang tidak tahan disimpan lama seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti itu boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan pemilik barang, atau uangnya disimpan jika kelak bertemu dengan pemiliknya.

c. Barang yang dapat tahan lama dengan usaha seperti susu dapat disimpan lama apabila dibuat keji. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya.

d. Suatu yang membutuhkan nafkah, yaitu binatang atau manusia umpamanya anak kecil. Sedangkan binatang ada dua macam: pertama, binatang yang kuat; berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, misalnya unta, kerbau, atau kuda. Kedua, binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil. Sesudah diambil diharuskan melakukan salah satu dari tiga cara:

 1) disembelih, lalu dimakan, dengan syarat “sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan pemiliknya”.

 2) dijual, dan uangnya disimpan agar dapat diberikannya kepada pemiliknya.

 3) Dipelihara dan diberi makan dengan maksud menolong semata-mata. Kalau barang yang didapat itu barang yang besar atau berharga, hendaklah diberitahukan dalam masa satu tahun. Tetapi kalau barang yang kecil-kecil (tidak begitu berharga), cukup diberitahukan dalam masa kira-kira yang kehilangan sudah tidak mengharapkannya lagi.26

Rukun Luqathah ada tiga macam seperti pertanyaan berikut ini

.......

Artinya: rukun-rukun luqathah itu orang yang menemukan (latif) dan benda yang ditemukan (malqut) dan penemuannya (Luqat).

 4. Hukum pengembalian barang temuan

Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung Pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya. Hukum pengambilan barang (luqathah) antara lain sebagai berikut:

A) Wajib, apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu Mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat Sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau Diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

B) Sunnat, apabila penemu percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu Memelihara benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya, tetapi bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan di ambil oleh orang-orang yang tidak dapat di percaya.

C) Makruh, bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dikhawatirkan akan terbengkalai, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.

D) Haram, bagi yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara harta tersebut sebagaimana mestinya, maka dia haram untuk mengambil barang-barang tersebut. Di kisahkan bahwa seorang laki-laki pernah datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW., mengenai Luqhatah. Beliau menjawab : “perhatikanlah bejana tempatnya dan tali pengikatnya, lalu umumkanlah (barang Itu) selama setahun. Jika pemiliknya datang maka serahkanlah kepada mereka dan jika tidak maka manfaatkanlah.

Lelaki itu bertanya lagi, “ bagaimana barang temuan tersebut berupa Kambing yang tersesat? Beliau menjawab: “ Ambillah, itu milikmu, atau milik Saudaramu, atau akan di makan serigala. Lelaki itu masih bertanya “bagaimana Bila itu berupa unta yang tersesat?” Beliau menjawab “ Apa urusannya Denganmu?! Ia masih memakai terompah dan memiliki cadangan airnya sendiri Sampai nanti pemiliknya datang menemukannya.”(H.R Al-Bukhari dan selainnya Dengan sedikit perbedaan redaksi).

Barang temuan (Luqathah) akan berada di tangan penemunya, dan si Penemu tidak berkewajiban menjaminnya jika rusak, kecuali bila kerusakkan Tersebut disebabkan oleh kecerobohan atau tindakan yang berlebihan. Ia wajib Mengumumkan barang itu di tengah-tengah masyarakat, dengan segala cara dan Di semua tempat yang kemungkinan pemiliknya berada. Jika pemiliknya datang Dan menyebutkan tanda-tanda khusus yang menjadi ciri utama barangnya,si Penemu wajib menyerahkan barang temuan itu kepadanya.

Jika pemiliknya tidak muncul penemu harus mengumumkannya selama Satu tahun. Jika setelah lewat setahun pemiliknya tidak juga muncul dan datang, si penemu boleh menggunakannya, baik dengan dipindah tangankan maupun dimanfaatkan kegunaannya.

Wajib hukumnya bagi orang yang menemukan barang temuan untuk mengamati tanda-tanda yang membedakannya dengan barang lainnya, baik itu yang berbentuk tempatnya atau ikatannya, demikian pada yang berhubungan dengan jenis dan ukurannya. Dan ia pun berkewajiban memeliharanya seperti memelihara barangnya sendiri. Dalam hal ini tidak ada bedanya, untuk barang yang remeh dan penting.

Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

Artinya: “Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”

Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun. Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.”

Imam Syafi’i berkata: Malik bin Anas telah mengabarkan kepada kami kepada Rabi’ah bin Abu Abdurrahman, dari Yazid (mantan budak Al Munba’its), dari zaid bin Khalid Al-zuhani bahwasanya ia berkata, “seseorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya tentang barang yang ditemukan”. Beliau SAW bersabda :

Artinya: Kenalilah pengikatnya dan wadahnya, kemudian umumkan selama satu tahun. Apabila pemiliknya datang, (maka serahkan kepadanya), dan jika tidak maka itu menjadi urusanmu dengannya.

Waktu-waktu untuk mengumumkan berbeda-beda karena berbeda-beda pula benda yang ditemukan. Jika benda yang ditemukan harganya 10 (sepuluh) Dirham keatas, hendaklah masa pemberitahuannya selama satu tahun, bila Harga benda yang di temukan kurang dari harga yang tersebut, boleh Diberitahukan selama tiga atau enam hari.

Sebagaimana pendapat Imam Syafi’i di Kitab al-Umm jika seseorang Menemukan barang temuan dan telah habis masa temuannya atau Pengumuman selama 1 (satu ) tahun dan ketika pemiliknya meminta barang Tersebut kepada mulltaqih.

Artinya: Ar-Rabi’: Aku bertanya kepada Imam Syafi’i tentang orang yang Mendapati barang tercecer. Imam Syafi’i berkata: “hendaknya ia Mengumumkannya selama satu tahun, kemudian bila mau ia dapat Memakannya, baik kondisinya lapang maupun sulit. Apabila si pemilik barang Itu datang, maka hendaklah ia mengganti rugi kepada si pemilik.”

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar