Pertanyaan :
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarookatuh.
Ustadz yang kami Mulyakan, Bagaimana Hukum seseorang yang gemar memposting Makanan dan minuman di Medsos baik Facebook Instagram maupun Whatsapp.
Jawaban .
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
kami dalam menjawab pertanyaan diatas lebih kami stressingkan pada Literatur ilmu hukum fiqh, bagaimana fiqih menyikapi hal tersebut ?? Sebab marak sekali hal ini terjadi, lebih-lebih saat ini semua orang melek dengan medsos tiada hari tanpa medsos. Dan biasanya mereka senang memposting sesuatu yang dia sukai di medsos, terkadang hanya sekedar gambar makanan dan atau minuman atau memposting saat makan bersama keluarga dan teman teman, sehingga muncul lagi masalah mengenai batasan gambar atau video masakan yang konsekswensinya nanti dapat menyakiti orang lain sebab ikut melihat bentuk dan gambar masakanya namun tak kebagian nikmatnya.
Begini, Mari kita kontekstual dalam menyikapi segala masalah, sebab sekecil apapun masalah itu maka pasti ada hukumnya.
Sebelum masuk pada Ranah Fikih Pertama:
Dalam hadits nabi dijelaskan:
ان استَقْرضَك اقرضتَه,وانْ استعَانَك اعَنتَه,وان مرٍض عُدتَه,وان احتاج اعْطيتَه,وان افتقر عُدْتَ عليه,وان اصابه خيراً هنيته,وان اصابه مصيبۃ عزيته,واذا مات اتبعت جنازته,ولا تستطيل عليه بالبناء فتحجب عنه الريح الا باءذنه,
ولا توءذيه بريح قدرك الا ان تغرف له منها
,واِنْ اِشْتَريْتَ فَاكِهَۃً فأهْدِ لهُ,وإنْ لَمْ تَفعَل فادْخِلهَا سِرًّا,وَلَا تخْرُجْ بهَا وَلَدُكَ لِيَغِيْظَ بهَا وَلَدَهُ (رواه ابو الشيخ)
Dalam hadits di atas, artinya:
Janganlah kamu menyakiti tetanggamu dengan bau masakan kuah yang direbus di dalam periukmu, kecuali kamu memberi kuah kepada tetanggamu sekedarnya
Dalam fiqh hal ini masuk pada : Melakukan aktifitas dalam milik diri sendiri namun berdampak mudhorat Pada orang lain, mudharat dimaksud adalah menyakiti hati tetangga.
Di bawah dijelaskan sebagaimana anda dapat temukan dalam hasil keputusan pada Seputar hukum menggali sumur ke samping sehingga berdampak mudharat pada milik tetangga. Baca :
Batasan menggunkan hak sendiri (bukan fasilitas umum) adalah dibatasi dengan tidak melampaui kebiasaan tradisi yang ada, dalam arti disini Perbuatan harus merupakan perbuatan yang dimaklumi oleh pandangan publik umum/setempat. Yaitu dikembalikan pada ‘uruf masyarakat, apakah hal itu dianggap berlebihan atau tidak. Jika sudah dianggap tidak berlebihan ( لا يخالف العادة) maka hal itu dapat dibenarkan meskipun nanti berdampak mudharat pada orang lain. Pendapat ini merupakan Pendapat imam syafi’i. Ulamak menambah harus tidak ada niat menyakiti/membuat kerusakan dari pengguna yang dalam hal ini adalah orang yang memasak makanan.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج (6/ 209)
الموسوعة الفقهية الكويتية (16/ 222)
(وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ كُل وَاحِدٍ مِنَ الْمُلاَّكِ لَهُ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِهِ عَلَى الْعَادَةِ فِي التَّصَرُّفِ، وَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ جَارُهُ أَوْ أَدَّى إِلَى إِتْلاَفِ مَالِه)، كَمَنْ حَفَرَ بِئْرَ مَاءٍ أَوْ حُشٍّ فَاخْتَل بِهِ جِدَارُ جَارِهِ أَوْ تَغَيَّرَ بِمَا فِي الْحُشِّ مَاءُ بِئْرِهِ؛ لأَِنَّ فِي مَنْعِ الْمَالِكِ مِنَ التَّصَرُّفِ فِي مِلْكِهِ مِمَّا يَضُرُّ جَارَهُ ضَرَرًا لاَ جَابِرَ لَهُ، (فَإِنْ تَعَدَّى بِأَنْ جَاوَزَ الْعَادَةَ فِي التَّصَرُّفِ ضَمِنَ مَا تَعَدَّى فِيهِ لاِفْتِيَاتِهِ).
KESIMPULAN JAWABAN :
Orang yang memposting makanan atau minuman sehingga orang lain melihatnya bahkan turut membayangkan rasanaya namun sengaja tidak diberi oleh pemosting makanan?
Maka Ditafshil :
Pekerjaan yang seperti itu Boleh boleh saja apabila :
A. Dia tidak ada niat menyakiti dan seterusnya. (seperti Niat Murni Jualan)
B. Perbuatannya sudah sesuai dengan pemakluman ‘uruf setempat, Seperti satu group adalah tukang Masak atau Ahli Kuliner sehingga postingan makanan dan minuman tersebut sebagai bahan percontohan dan saling sharing dan seterusnya.
C. Haram apabila salah satu dua poin diatas tidak terpenuhi.
Contoh yang melanggar poin A
Semisal ada inisiatif menyakiti. Seperti dalam diskripsi masalah, yaitu ada unsur/ niatan kesengajaan memamerkan serta tidak akan memberinya.
Wallahu a’lamu bisshowab..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar