Apakah Benar Tuntunan Nabi seekor Kambing untuk satu keluarga?
Baru baru ini sempat viral di socmed seorang ustadz mengatakan bahwa selama ini pemahaman kita salah tentang berqurban, ditambahkan olehnya aturan berqurban satu kambing untuk satu orang yang selama ini dilakukan masyarakat Indonesia adalah salah, celakanya masyarakat yang menonton pun mempercayainya dan berkata: “Ternyata selama ini praktek qurban kita salah.” Yang benar menurutnya adalah satu kambing untuk satu keluarga. Karena perhitungan qurban adalah keluarga bukan orang.
Pertanyaanya sekarang, apakah sang ustadz itu benar? disinilah pentingnya ngaji kitab-kitab fiqih.kareba siapapun yang membaca akan menemukan bahwa satu ekor kambing untuk satu orang. Bukan untuk satu keluarga. Hanya saja. Perlu difahami. Jika satu orang dari keluarga tertentu berqurban dengan satu ekor kambing maka syiar qubran untuk keluarga tersebut sudah terpenuhi. Tapi tetap pahalanya untuk satu orang yang berqurban tersebut. Disebut sunnah kifayah dalam satu keluarga.
Maka untuk dalil bisa kita qiyaskan dengan shalat jenazah, jika di suatu kampung ada yang meninggal maka sholat jenazah adalah kewajiban bersama semua penduduk kampung. Jika tak seorang pun dari mereka melakukannya maka semua penduduk berdosa, namun jika ada satu orang saja yang melakukannya maka gugur kewajiban semuanya. Tapi pahala hanya bagi yang melakukannya. Jika semuanya ingin mendapatkan pahalanya maka harus ikut melaksanakannya.
Demikian pula jika setiap anggota keluarga ingin mendapatkan pahala berqurban. Tidak cukup satu ekor kambing.
Dalam kitab fiqih coba lihat dan Perhatikan kata-kata imam al-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab al-Majmu’ jilid 8 halaman 397:
Satu ekor kambing (/domba) cukup untuk satu orang. Tidak cukup untuk lebih dari satu orang. Hanya saja apabila salah seorang dari anggota keluarga ada yang berqurban dengan satu ekor kambing maka syi’ar qurban keluarga tersebut telah tertunaikan. Berqurban bagi keluarga hukumnya Sunnah Kifayah.
Dan unta cukup untuk tujuh orang. Demikian pula sapi. Baik yang tujuh orang itu satu keluarga maupun beberapa keluarga. Dan baik niat ibadah dari tujuh orang itu sama maupun tidak. (Misalnya) sebagian orang qurban wajib (nadzar) dan sebagian lagi qurban sunnah. Dan (misalnya sebagian untuk qurban) dan sebagian lagi untuk dikonsumsi sendiri dagingnya. Atau sebagian untuk qurban dan sebagian untuk hadyu (sembelihan terkait haji)
Wallahu A'lam bis showab
Baru baru ini sempat viral di socmed seorang ustadz mengatakan bahwa selama ini pemahaman kita salah tentang berqurban, ditambahkan olehnya aturan berqurban satu kambing untuk satu orang yang selama ini dilakukan masyarakat Indonesia adalah salah, celakanya masyarakat yang menonton pun mempercayainya dan berkata: “Ternyata selama ini praktek qurban kita salah.” Yang benar menurutnya adalah satu kambing untuk satu keluarga. Karena perhitungan qurban adalah keluarga bukan orang.
Pertanyaanya sekarang, apakah sang ustadz itu benar? disinilah pentingnya ngaji kitab-kitab fiqih.kareba siapapun yang membaca akan menemukan bahwa satu ekor kambing untuk satu orang. Bukan untuk satu keluarga. Hanya saja. Perlu difahami. Jika satu orang dari keluarga tertentu berqurban dengan satu ekor kambing maka syiar qubran untuk keluarga tersebut sudah terpenuhi. Tapi tetap pahalanya untuk satu orang yang berqurban tersebut. Disebut sunnah kifayah dalam satu keluarga.
Maka untuk dalil bisa kita qiyaskan dengan shalat jenazah, jika di suatu kampung ada yang meninggal maka sholat jenazah adalah kewajiban bersama semua penduduk kampung. Jika tak seorang pun dari mereka melakukannya maka semua penduduk berdosa, namun jika ada satu orang saja yang melakukannya maka gugur kewajiban semuanya. Tapi pahala hanya bagi yang melakukannya. Jika semuanya ingin mendapatkan pahalanya maka harus ikut melaksanakannya.
Demikian pula jika setiap anggota keluarga ingin mendapatkan pahala berqurban. Tidak cukup satu ekor kambing.
Dalam kitab fiqih coba lihat dan Perhatikan kata-kata imam al-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab al-Majmu’ jilid 8 halaman 397:
تُجْزئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ، ولا تُجْزِئ عَن أَكْثرْ مِنْ وَاحِدْ، لكن إذا ضَحَى بِها وَاحِد ّمِن أهْل البَيْتِ تُأَدِّى الشِّعَار فِي حَق جَميْعهُم، وتَكون التَّضْحِيّة فِي حَقّهِم سُنَّة كِفَايَةٌ وتجرئ البدنة عن سبعة، وكذا البقرة، سواء كانوا أهل بيت أو بيوت، وسواء كانوا متقربين بقربة متفقة أو مختلفة واجبة أو مستحبة أم كان بعضهم يريد اللحم ويجوز أن يقصد بعضهم التضحية وبعضهم الهدي
Satu ekor kambing (/domba) cukup untuk satu orang. Tidak cukup untuk lebih dari satu orang. Hanya saja apabila salah seorang dari anggota keluarga ada yang berqurban dengan satu ekor kambing maka syi’ar qurban keluarga tersebut telah tertunaikan. Berqurban bagi keluarga hukumnya Sunnah Kifayah.
Dan unta cukup untuk tujuh orang. Demikian pula sapi. Baik yang tujuh orang itu satu keluarga maupun beberapa keluarga. Dan baik niat ibadah dari tujuh orang itu sama maupun tidak. (Misalnya) sebagian orang qurban wajib (nadzar) dan sebagian lagi qurban sunnah. Dan (misalnya sebagian untuk qurban) dan sebagian lagi untuk dikonsumsi sendiri dagingnya. Atau sebagian untuk qurban dan sebagian untuk hadyu (sembelihan terkait haji)
Wallahu A'lam bis showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar