HIWALAH atau
Memindah Hutang Bisa Juga Kreditan
Kata Hawalah, huruf haa’ dibaca fathah atau kadang-kadang
dibaca kasrah, berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan)
atau dari kata ha’aul (perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala
’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha,
para pakar fiqih, hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang
kepada orang lain Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan
tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah
adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang)
menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).
II. DASAR HUKUM HIWALAH
Islam membenarkan hiwalah
dan membolehkannya karena ia diperlukan. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan
dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مطل الغنى ظلم ...
“Menunda-nunda
pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka,
jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan)
kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).
Pada hadis ini, Rasulullah SAW
memerintahkan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang meng-hiwalah-kan
kepada orang yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia menerima hiwalah tersebut
dan hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang yang di-hiwalah-kan (muhal
‘alaih), dengan demikian haknya dapat terpenuhi (dibayar).
Dan Menurut hadist riwayat Tirmidzi dari ‘Amr
bin ‘Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di
antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Dan menurut Ijma para
Ulama, akad hiwalah telah disepakati boleh untuk dilakukan. Hal ini
didasari kepada kaidah fiqh:
الأصل في الأشياء مباح حتى يدلّ الدليل على تحريمه
“Pada dasarnya, semua bentuk
muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar