Rabu, 03 November 2021

Jihad yang sebenar benarnya

Definisi Jihad yang sebenar benarnya



Jihad Jihad adalah berperang di jalan Allah

Hukum Jihad

1.      Fardhu Kifayah bagi muslim laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan mampu yang harus dilakukan setiap tahun. Hal ini jika orang-orang kafir berada di negri mereka.

2.      Jihad menjadi fardhu ‘ain bagi penduduk sebuah kota(negeri) yang diserang oleh kaum kafir, bagi penduduk sekitarnya dalam jarak qashar (81 km).

Ketetapan Bagi Tawanan

1)      Tawanan yang tidak sempurna, yaitu tawanan kafir yang anak-anak, gila, wanita, atau budak, maka mereka ini dijadikan budak.

2)      Adapun tawanan sempurna, yaitu tawanan kafir yang baligh, berakal, laku-laki dan merdeka. Dalam hal ini, imam melakukan yang paling menguntungkan bagi muslimin, baik dengan membunuhnya, membebaskannya Cuma-Cuma, membebaskannya dengan tebusan, menjadikan nya budak

Ghanimah

Secara bahasa, ghanimah (harta rampasan perang) berasal dari kata ghunm, yang berarti keuntungan. Sedangkan menurut Syara’ , ghanimahadalah harta yang diambil dari ahlul harbi ( orang kafir yang diperangi ) dengan peperangan.

Pembagian Ghanimah

         Ghanimah yang berupa salab ( salah satu pakaian gyang dipakai oleh musuh yang terbunuh, dan (penutup betis) cincin, binatang tunggangannya yang bersama nya, alat perang seperti baju besi, kendaraan,pelana, dan tali kekang) di berikan kepada pembunuhnya. Kemudian (setelah salsb dikeluarkan dari harta ghanimah ) sisanya dibagi menjadi lima bagian :

a.       Empat perlima diberikan kepada orang-orng yang turut serta dalam perang dengan rincian :

1)      Pasukan pejalan kaki yang memenuhi syarat (yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki ) mendapatkan 1 bagian.

2)      Pasukan berkuda mendapatkan 3 bagian.

3)      Adapun orang yang tidak memenuhi syarat di atasa mendapatkan radhakh ( di bawah satu bagian yang ditentukan oleh imam )

b.      Seperlima yang terkahir dibagi menjadi 5 bagian rata untuk :

1)      Kemaslahatan pasukan.

2)      Bani Hasyim dan Muthalib.

3)      Anak yatim

4)      Orang miskin.

5)      Ibnu Sabil.

 

FA'I

Secara bahasa fa’i berarti kembali, sedangkan dalam menurut Syara’ , fa’i adalah harta yang diambil  dari orang- orang kafir tanpa peperangan.

Pembagian fa’i

 Fa’i diabagi menjadi 5 bagian :

1.      Empat bagian untuk tentara yang disiapkan untuk jihad ( bukan seukarelawan).

2.      Satu bagian di bagikan sebagaimana khumus (seeprlima)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar