Hukum Menggugurkan Kandungan Aborsi
Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan yang dilakukan secara sengaja oleh wanita yang mengandung. Tindakan ini menjadi kontroversial di berbagai negara, termasuk Indonesia. Beberapa orang mendukung hak manusia untuk memilih aborsi, sementara yang lain menentangnya karena alasan moral.
Aborsi bisa dilakukan melalui berbagai cara, tergantung pada tahap kehamilan. Prosedur aborsi tergantung pada usia janin dan kondisi kesehatan ibu. Beberapa prosedur aborsi yang dilakukan di Indonesia antara lain aborsi farmasi, aborsi medis, dan aborsi bedah.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi keputusan untuk melakukan aborsi. Hal ini bisa berupa tekanan ekonomi, masalah kesehatan ibu atau janin, kekurangan pengetahuan tentang kontrasepsi atau beberapa alasan lainnya. Saat ini, aborsi tanpa ketergantungan adalah legal di Indonesia hanya dalam kasus pengguguran yang berkaitan dengan kondisi kesehatan fisik dan mental ibu jika diperlukan oleh dokter atau praktisi kesehatan.
Ini juga harus diingat bahwa aborsi bukanlah sebuah pilihan mudah. Penyebab fisik dan emosional mungkin muncul setelah prosedur ini. Beberapa risiko yang terkait dengan aborsi adalah rasa sakit, rasa bersalah, depresi, gangguan makan, perkembangan masalah alkohol, kesulitan mengandung di masa depan, dan lain-lain.
Secara keseluruhan, aborsi adalah tindakan yang kompleks yang dihadapi orang dari semua usia dan latar belakang yang berbeda. Aborsi bukan merupakan solusi yang mudah bagi wanita, namun dari sudut pandang etika, hak asasi manusia, dan penduduk Indonesia, itu harus tetap dipertimbangkan sebagai salah satu opsi untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Bagaimana Hukum Aborsi dimata Agama Islam.
Berikut ini adalah Hasil Tanya Jawab Masalah Aborsi dengan salah satu Masyayikh al A'lam
الســـؤال
هل الإجهاض حرام أم لا ؟
وماذا على من تريد الإجهاض ؟
══○══════
══════○══
الإجــــابة
إجهاض الجنين حرام سوا كان قبل نفخ الروح فيه او بعدها بل تجب في إجهاضه بعد نفخ الروح الكفارة والديه
ولا يسمح بالإجهاض إلا في حالات نادرة مثل إذا توقفت حياة الأم عليه بخبر الطبيب الثقة لأنها أولى بالحياة منه
وأجازه بعضهم قبل أخذ الجنين في مبادئ التخلق وإلى ذلك يشير قول التحفة في آخر الفرع المعقود في هذه المسألة وهو قوله ( بخلافه بعد استقراره في الرحم وأخذه في مباديء التخلق) فهو صريح في ان الحرمة تبدأ من بداءة الأخذ في التخلق اي من بعد اربعين يوما او اثنين واربعين يوما كما صرح هو بذلك مستندا الى حديث مسلم
وانظروا الشرواني على عبارة ابن حجر هذه حيث قال : قوله واخذه في مباديء التخلق قضيته انه لا يحرم قبل ذلك وعموم كلامه الاول يخالفه . انتهى
والله أعلم
Terjemahan :
Apakah aborsi dilarang atau tidak? Dan bagaimana dengan mereka yang ingin melakukan aborsi?
Jawaban:
Menggugurkan janin itu haram, baik sebelum atau sesudah ditiupkan ruh ke dalamnya.
Aborsi tidak diperbolehkan kecuali dalam kasus yang jarang terjadi, seperti jika nyawa ibu bergantung pada Aborsi tentunya dengan nasehat dokter yang terpercaya, Ibu tersebut berhak hidup atau si Jabang Bayi, dan sebagian dari Ulama mengizinkan Aborsi sebelum janin tersebut tercipta (masuk kategori prinsip-prinsip Penciptaan) Maka Jelaslah bahwa Kunci Boleh tidaknya Aborsi sangat bergantung dari awal penciptaan, yaitu setelah empat puluh atau empat puluh dua hari, ia menyatakan hal ini, berdasarkan hadits Rasul SAW.
Dan lihatlah apa yang dikatakan Imam Al-Sharwani yang dinukil dari pernyataan Ibn Hajar ini, di mana dia berkata: yang mana Perkataannya bisa difahami bahwa Haram dan tidaknya dilihat dari prinsip-prinsip penciptaan bayi tersebut , Jika belum tercipta, masih berbentuk Nuthfah maka boleh jika sudah maka tidak boleh, dan ini jelas bertentangan dengan pendapat pertamanya. selesai
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar