Minggu, 12 Desember 2021

Makanan Halal dan Haram Muslim wajib tau

Makanan Halal dan Haram Muslim wajib tau

Hukum Dasar Makanan dalam Islam



Makanan dalam bahasa arab yakni, at'imah. Kata At'imah merupakan jamak dari kata tha’am yang menurut etimologi berarti segala sesuatu atau apa-apa yang bisa dimakan.

Dalam Al-Qur’an Penyebutan kata makanan yang sering dipakai adalah “akala, Adapun kata-kata lain yang mengadopsi arti makanan dalam hadis sering di jumpai dengan kata”ghidza”. Adapun dalam pengaklasifikasian makanan, jika ditinjau dari segi hukumnya,yakni; pertama makanan yang di halalkan (diperbolehkan) dan kedua makanan yang diharamkan,serta makanan yang tidak disebutkan dalam syara'. Berikut ini akan di paparkan secara terperinci mengenai pengklasifikasian makanan:

Makanan Yang Diperbolehkan

Pada dasarnya segala sesuatu adalah diperbolekan (halal) kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Alqur’an menggunakan  istilah “Halal” untuk makanan yang disahkan menurut hukum (lawful) dengan dua makna (artian), pertama Makanan yang di peroleh harus halal, kedua makanan harus sesuai dengan hukum-hukum syari’at Islam.

Berikut ini akan dijelaskan dalil mengenai makanan yang diperbolehkan tersebut, antara lain :

Terdapat pada surat al-Baqarah ayat 168 yang berarti : 

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari papa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

Surat al-Maidah ayat 88 yang berarti:

”Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.

Surat al-Maidah ayat 96 yang berarti:

”Dihalalkan bagimu binatang buruan lautdan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”.

Berdasarkan Firman Allah dan Hadist Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :

Semua makanan yang baik, tidak kotor dan menjijikan

Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan rosul-Nya

Semua makanan yang tidak mengandung mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani, dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut atau air tawar

Sedangkan menurut Syekh Yusuf Qardhawi ayat tersebut menyerukan secara khusus kepada manusia supaya makan dari makanan yang baik yang telah disediakan oleh Allah. Makanan hakekatnya beraneka  macam, ada yang berupa makanan padat dan ada juga yang berupa daging hewan.

Makanan yang dinyatakan syara’ sebagai makanan yang boleh sebagai berikut :

Binatang Laut

Binatang laut adalah semua binatang yang hidupnya di dalam air. Binatang laut semuanya halal (boleh dimakan),baik diperoleh dalam keadaan bagaimanapun, apakah waktu didapatnya dalam keadaan masih hidup atau menjadi bangkai. Selagi tidak mengandung dzat (racun) yang berbahaya.

Hewan darat yang halal (binatang ternak)

Binatang ternak sesuai dengan Surah An-Nahl ayat 5, meliputi Unta, Sapi, kerbau, kambing, domba dll.

Burung yang tidak berkuku tajam. 

Makanan Halal dan Haram selain Hewan 

Yang dimakan selain hewan adalah:

Makanan yang tidak membahayakan.

Tidak menjijikan dan tidak najis.

Diharamkan makanan yang membahayakan, menjijikkan, dan najis, seperti: kaca, debu, dahak, mani, darah yang bukan limpa atau hati.

Makanan yang diharamkan

Diketahui harammerupakan lawan dari halal, yakni sesuatu yang dilarang atau sesuatu yang jika dikerjakan mendapat dosa dan di tinggalkan mendapat pahala. Jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Dalam Islam makanan yang haram berarti tidak sah dalam hukum (unlawful).

Berikut ini terdapat dalil-dalil mengenai makanan yang diharamkan:

Terdapat pada surat al-Baqarah ayat 173 yang berarti:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu  bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Surat al-Maidah ayat  3 yang berarti:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”

Surat Al-An’am ayat 14 yang berarti:

"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Dari dalil-dalil tersebut kita dapat menyimpulkan, bahwa semua hewan yang suci adalah halal, kecuali :

Manusia, himar (keledai), dan baghal.

Hewan yang dianggap menjijikkan, seperti belatung dan lalat.

Hewan yang bertaring, misalnya harimau.

Burung yang bercakar, misalnya elang.

Hewan yang tidak boleh dibunuh, misalnya burung layang-layang dan katak.

Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, misalnya ular dan tikus.

Belatung pada makanan yang tidak disingkirkan darinya boleh dimakan. Ikan dan belalang juga halal baik dalam keadaan hidup ataupun sudah mati. 

#MakananHalal

#HukumMakanandalamIslam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar