Hukum sewa dalam Syareat Islam - Ijaroh
A. Pengertian
Ada beberapa definisi ijarah menurut para ulama
mazhab, yaitu :
·
Al-Hanafiyah, ijarah adalah : akad atau transaksi manfaat
dengan imbalan.
·
Ay-syafi'iyah, ijarah adalah : transaksi terhadap manfaat
yang dikehendaki secara jelas harta yang bersifat mubah
dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu.
·
Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, ijarah adalah : pemilikan
manfaat suatu harta benda yang bersifat mubah selama
periode waktu tertentu dengan suatu imbalan.
B. Masyru'iyah
Hanzhalah bin Qais al-Zarqi al-Anshari, salah seorang
periwayat thiqoh di
Madinah, sedikit cakap dan pendapatnya sentiasa
cemerlang. Ramai ulama
yang meriwayatkan hadith daripadanya.
133- Daripada Tsabit bin al-Dhahhak (r.a) bahawa
Rasulullah (s.a.w)
melarang muzara’ah dan menyuruh sewa menyewa.
(Diriwayatkan oleh
Muslim: 933).
Makna Hadith
Degan Hadist ini dianjurkan sewa-menyewa sebagaimana
yang diingatkan
dalam akhir hadith ini dan apa yang dilarang adalah
apa yang digambarkan
oleh Rafi’.
Seeloknya Ibn Hajar menyebut hadith lebih dahulu agar
diketahui
dengan jelas bahawa ia telah dimansukhkan.
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
Maka
tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran
menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan
Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu
kerjakan.. (QS. Al-Baqarah : 233)
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami
Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka
dalam
kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian
mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar
sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang
lain.
dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka
kumpulkan. (QS. Az-Zukhruf : 32)
C. Rukun Ijarah
Jumhur ulama
menetapkan bahwa sebuah akad ijarah itu
Setidaknya harus
mengandung 4 unsur yang menjadi rukun.
Dimana bila salah
satu rukun itu kurang atau tidak
Terpenuhi, maka akad itu menjadi cacat atau tidak sah.
1. Al-‘Aqidani (dua belah pihak)
Yang dimaksud
adalah pihak yang menyewakan atau
Musta’jir (مستأجر
(dan pihak yang menyewa atau muajjir (موجر)
Keduanya adalah
inti dari akad ini yang bila salah
Satunya tidak ada,
misalnya tidak ada yang menyewa atau
Tidak ada yang
menyewakan, tentu tidak bisa dikatakan akad
Sewa menyewa.
2.
Shighat
3.
Pembayaran
4.
Manfaat
D. Objek Ijarah
Dari beberapa definisi di atas telah disebutkan bahwa
ijarah itu merupakan sebuah transaksi atas suatu
manfaat.
Dalam hal ini, manfaat menjadi objek transaksi. Dari
segi
ini, ijarah dapat dibedakan menjadi dua macam.
Pertama, ijarah yang mentransaksikan manfaat harta
benda yang lazim disebut dengan persewaan. Misalnya,
sewa-menyewa rumah, kendaraan, toko dan lainnya.
Kedua, ijarah yang mentransaksikan manfaat SDM yang
lazim disebut dengan perburuhan.
1. Manfaat Harta Benda
Tidak semua harta benda boleh diijarahkan, kecuali
bila
bila memenuhi syarat-syarat berikut ini :
Manfaat objek akad harus diketahui secara jelas. Hal
ini
dilakukan misalnya dengan memeriksanya secara
langsung atau pemilik memberikan informasi secara
transparan tentang kualitas manfaat barang.
Objek ijarah dapat diserah-terimakan dan
dimanfaatkan
secara langsung dan tidak mengandung cacat yang
menghalangi fungsinya. Tidak dibenarkan transaksi
ijarah
atas harta benda yang masih dalam penguasaan pihak
ketiga.
Yang disewakan adalah manfaat langsung dari sebuah
benda. Misalnya, sewa menyewa rumah untuk ditempati,
mobil untuk dikendarai, tanah sawah untuk ditanami
atau
buku untuk dibaca. Tetapi sebaliknya, menyewa suatu. benda
untuk diambil hasil turunan dari benda itu tidak
dibenarkan secara syariah. Misalnya, menyewa pohon
untuk diambil buahnya, atau menyewa kambing untuk
diambil anaknya, atau menyewa ayam untuk diambil
telurnya atau menyewa sapi untuk diambil susunya.
Sebab
telur, anak kambing, susu sapi dan lainnya adalah
manfaat
turunan berikutnya, dimana benda itu melahirkan benda
baru lainnya.
Harta benda yang mejadi objek ijarah haruslah harta
benda yang bersifat isti'mali, yakni harta benda yang
dapat dimanfaatkan berulang kali tanpa mengakibatkan
kerusakan dan pengurangan sifatnya. Seperti tanah,
kebun, mobil dan lainnya. Sedangkan benda yang
bersifat
istihlaki atau benda yang rusak atau berkurang
sifatnya
karena pemakaian seperti makanan, minuman atau buku
tulis, tidak boleh disewakan. Dalam hal ini ada sebuah
kaidah :
كل ما ينتفع به مع بقاء عينه تجوز إجارته وإلا فلا
Segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan sedangkan zatnya
tidak mengalami perubahan, boleh disewwakan. Jika
tidak
demikian, maka tidak boleh disewakan.
Kelima persyaratan di atas harus dipenuhi dalam setiap
ijarah yang mentransaksikan manfaat harta benda.
2. Pekerja
Adapun ijarah yang mentransaksikan suatu pekerjaan
atas seorang pekerja atau buruh, harus memenuhi
beberapa
persyaratan berikut ini :
Perbuatan tersebut harus jelas batas waktu
pekerjaannya,
misalnya bekerja menjaga rumah satu malam atau satu
bulan. Dan harus jelas jenis pekerjaannya, misalnya
pekerjaan menjahit baju, memasak, mencuci dan lain
sebagainya. Dalam hal yang disebutkan terakhir ini
tidakdisyaratkan
adanya batas waktu pengerjaannya.
Pekerjaan yang menjadi objek ijarah tidak berupa
pekerjaan yang telah menjadi kewajiban pihak pekerja
sebelum berlangsungnya akad ijarah. Seperti kewajiban
membayar hutang, mengembalikan pinjaman, menyusui
anak dan lain-lain.
Dari segi uang atau ongkos sewa, ijarah harus memenuhi
syarat berikut :
Upah harus berupa mal mutaqawim, yaitu harta yang
halal
untuk dimanfaatkan. Dan besarnya harus disepakati
secara jelas oleh kedua belah pihak. Sedangkan
mempekerjakan buruh dengan upah makan merupakan
contoh upah yang tidak jelas, karena mengandung unsur
jahalah (ketidak-pastian). Ijarah seperti menurut
jumhur
ulama selain Al-Malikiyah, adalah tidak sah. Sedangkan
fuqaha Al-Malikiyah menetapkan keabsahan ijarah
tersebut sepanjang ukuran upah yang dimaksud dapat
diketahui berdasarkan kebiasaan.
Upah itu harus berbeda dengan objek pekerjaannya.
Menyewa rumah dengan rumah lainnya, atau mengupah
suatu pekerjaan dengan pekerjaan serupa, merupakan
ijarah yang tidak memenuhi syarat. Karena hukumnya
tidak sah, karena dapat mengantarkan kepada riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar