Selasa, 19 Oktober 2021

Hukum Jual Beli Salam

Hukum Jual Beli Salam



Istilah salam sering juga disebut dengan salaf. Di kebanyakan hadits nabawi, istilah yang nampaknya lebih banyak digunakan adalah salaf. Namun dalam kitab fiqih, lebih sering digunakan salam.

1. Bahasa

Secara bahasa, salam (سلم) adalah al-i'tha' (الإعطاء) dan attaslif (التسلیف). Keduanya bermakna pemberian.Ungkapan aslama ats-tsauba lil al-khayyath bermakna : dia telah menyerahkan baju kepada penjahit.

2. Istilah Syariah

Sedangkan secara istilah syariah, akad salam sering didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya menjadi :  Jual-beli barang yang .(بیع موصوف في الذمة ببدل یعطى عاجلا)disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.Dengan bahasa yang mudah, akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru diserahkan tunai. Jadi akad salam ini kebalikan dari kredit. Kalau jual-beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad salaf, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.

3. Definisi Para Fuqaha'

Ada beberapa definisi salam menurut para ulama mazhab sesuai dengan syarat yang mereka ajukan.Setidaknya ada tiga pendapat dalam hal ini.Pendapat pertama adalah pendapat yang menetapkan bahwa salam itu merupakan jual beli yang uangnya dibayarkan sekarang sedangkan barangnya diserahkan kemudian. Pendapat kedua, hanya mensyaratkan penyerahan uangnya yang harus saat akad, adapun barangnya boleh langsung diserahkan ataupun bisa juga diserahkan kemudian. Pendapat ketiga, tidak mensyaratkan uangnya diserahkan sekarang, demikian juga dengan barangnya juga tidak diserahkan sekarang.

a. Pendapat Pertama

Sudah disebutkan bahwa menurut pendapat pertama, akad salam merupakan jual beli yang uangnya dibayarkan sekarang sedangkan barangnya diserahkan kemudian.Mazhab Hanafi dan Hambali yang diwakili oleh Ibnu 'Abidin menyebutkan bahwa salam adalah (بعآجل آجل شراء), membeli sesuatu yang diberikan kemudian dengan pembayaran sekarang. Maksudnya, salaf adalah membeli sesuatu yang diserahkannya bukan saat akad dilangsungkan tetapi diserahkan kemudian. Ini menjadi syarat dari akad salam. Namun mereka menetapkan bahwa pembayarannya harus dilakukan saat itu juga, yakni saat akad dilangsungkan.Hal senada dituliskan dalam kitab Kasysyaf Al-Qina'  maknanya ,(عقد موصوف في الذمة مؤجل بثمن مقبوض في مجلس العقد)adalah akad atas pembelian sesuatu yang hanya disebutkan sifatnya dan menjadi tanggungan di kemudian hari dengan pembayaran yang maqbudh, yakni dilakukan saat itu jugadalam majelis akad.

b. Pendapat Kedua

Adapun mazhab Asy-Syafi'i, tidak mensyaratkan penyerahan sesuatu yang diperjual-belikan itu di kemudian hari atau saat itu juga. Yang lebih penting adalah -menurut mereka, penyerahan uang pembayarannya dilakukan saat akad. Pendapat kedua ini hanya mensyaratkan penyerahan uangnya yang harus saat akad, adapun barangnya boleh langsung diserahkan ataupun bisa juga diserahkan kemudian.Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin, Al-Imam AnNawawi rahimahullah menyebutkan bahwa akad salam itu  ,Maksudnya .(عقد على موصوف في الذمة ببدل یعطى عاجلا) : adalahsalam adalah sebuah akad atas suatu benda yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan yang dilakukan saat itu juga.Dalam definisi ini tidak ada ketentuan bahwa barang itu harus diserahkan kemudian atau saat itu juga. Hal inilah yang membedakan definisi mazhab Asy-Syafi'i ini dengan kedua mazhab sebelumnya.

c. Pendapat Ketiga

Sedangkan pendapat yang ketiga ini mensyaratkan barangnya diserahkan kemudian, bukan saat akad, sedangkan uangnya tidak disyaratkan harus diserahkan saat itu juga. Jadi intinya uang pembayarannya boleh diserahkan saat akad itu dilangsungkan atau pun boleh juga diserahkan kemudian. Pendapat ketiga ini dikemukakan oleh Mazhab Maliki sebagaimana tertera dalam kitab Idhahul Masalik Ila AlQawa'id Al-Imam Malik.Dalam kitab itu sebutkan bahwa Jual-beli barang yang diketahui dalam tanggungan yang sifatnya ditentukan, dengan pembayaran yang hadir (saat itu juga) atau dengan pembayaran yang berada dalam hukumnya, hingga waktu yang diketahui.Penyebutan kalimat : dengan pembayaran yang berada dalam hukumnya, mengisyaratkan tidak diharuskannya pembayaran itu dilakukan saat akad, tetapi dibenarkan bila diserahkan 2 atau 3 hari kemudian setelah akad berlangsung. Dan penyebutan kalimat : hingga waktu yang diketahui, mengisyaratkan keharus penyerahan barangnya bukan saat akad tetapi diserahkan di kemudian hari.

B. Masyru'iyah

Akad salam ditetapkan kebolehannya di dalam AlQuran, As-Sunnah dan juga ijma'.

1. Al-Quran

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (QS. Al-Baqarah : 282)

قال ا بن عباس : أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد

أحل االله في كتابه وأذن فيه ثم قرأ هذه الآية (أخرجه الشافعي في

مسنده)

Ibnu Al-Abbas berkata, Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat ini. (HR AsySyafi'i dalam musnadnya)

2. As-Sunnah

Sedangkan dalam As-Sunnah An-Nabawiyah, dalil

dengan salam ini disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu

Abbas RA.

Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di

Madinah, orang-orang madinah biasa meminjamkan buah

kurma satu tahun dan dua tahun.

Maka Nabi SAW bersabda,"Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim) Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,"Kami biasa mendapat ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami pinjamkan kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis dan minyak sampai kepada masa yang telah tertentu. Ketika ditanyakan kepada kami,"Apakah mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat ini,"Tidak kami tanyakan kepada mereka tentang itu”. (HR Bukhari dan Muslim)

3. Dalil Ijma'

Ibnu Al-Munzir menyebutkan bahwa semua orang yang kami kenal sebagai ahli ilmu telah bersepakat bahwa akad salam itu merupakan akad yang dibolehkan.16

C. Keuntungan dan Manfaat Akad Salam

Akad salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam.

Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa: Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yangia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan. Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya: Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahanbarang pesanan berjarak cukup lama.

D. Contoh Akad Salam

Secara ilustrasi, akad salam ini bisa digambarkan semisal seorang pedagang atau broker yang tidak punya modal uang segar. Untuk dapat menjual barang, dia tidak punya uang sebagai modal untuk membeli barang itu dari sumbernya, padahal barang itu tidak bisa dibeli kecuali dengan cara tunai. Di sisi lain pedagang ini pandai mendapatkan order permintaan dari calon pembelinya. Maka dia bisa melakukan akad salam yang halal dengan calon pembelinya itu. Dalam hal ini, calon pembeli membeli barang dari si pedagang dengan spesifikasi yang telah disepakati, juga dengan harga yang disepakati pula, namun uangnya langsung dibayarkan. Dengan uang pembayaran yang sudah diserahkan itulah di pedagang bisa membeli barang yang diinginkan, tentunya dia mendapatkan dengan harga di bawah dari harga jual.Cara ini halal dan berbeda dengan keharaman menjual barang yang belum menjadi milik dengan beberapa alasan.

Antara lain misalnya :Menjual barang yang bukan miliknya itu haram karena boleh jadi barang yang bukan miliknya itu sudah diserahkan kepada pembeli. Berbeda dengan salam yang barangnya memang belum diserahkan dan menjadi hutang bagi si penjual. Menjual barang yang belum menjadi milik itu haram lantaran tidak ada jaminan bagi si penjual untuk bisa mendapatkan barang itu untuk diserahkan kepada pembelinya. Dalam akad salam, barang yang dijual tidak harus barang tertentu yang dimaksud. Misalnya, yang dijual tidak harus berupa seekor sapi tertentu milik C yang namanya si Paijo. Tetapi bisa saja sapi lain bukan bernama Paijo, asalkan yang memenuhi spesifikasi yang disepakati.Contoh lain misalnya seorang petani yang membutuhkan modal untuk menanam. Dia butuh bibit, pupuk, obat hama dan biaya lainnya. Dengan akad salam ini, dia bisa menjual hasil panennya sebelum dia menanam. Namun yang membedakannya dengan sistem ijon yang haram itu adalah dalam akad salam ini, hasil panen yang dijual harus ditetapkan spesifikasinya sejak akad disepakati secara tepat. Baik jenisnya kualitas, kuantitas dan lainnya. Tidak boleh digantungkan pada semata-mata hasil panen. Sehingga apabila hasil panennya tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati, hutangnya dianggap tetap belum terbayar. Petani itu wajib membayar dengan hasil panen yang sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati, bagaimana pun caranya termasuk dengan membeli dari petani lain.Sedangkan sistem ijon itu haram, karena barang yang dijual semata-mata apa adanya dari hasil panen. Bila hasil panennya jelek atau tidak sesuai harapan, maka yang membeli hasil panen itu rugi. Sebaliknya, bila hasilnya bagus, maka boleh jadi petaninya yang rugi, karena harga jualnya jauh lebih rendah dari harga pasar yang berlaku saat itu.

E. Rukun Akad Salam

1. Shighat

Shighat itu adalah ijab dan qabul, dimana penjual mengicpakan lafadz ijab kepada pembeli, seperti aslamtuka(aku jual secara salam) atau aslaftuka (aku jual secara salaf), atau dengan kata-kata lain yang menjadi musytaq dari keduanya.Sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak yang membeli secara salam, seperti ucapan : qabiltu (saya terima), atau radhitu (saya rela), atau sejenisnya yang punya makna persetujuan.

2. Kedua-belah Pihak

Yang dimaksud dengan kedua-belah pihak adalah keberadan penjual dan pembeli yang melakukan akad salam. Penjual sering disebut dengan musallim (مسلم), sedangkan pembeli sering disebut musallam ilaihi (إلیھ مسلم). Tanpa keberadaan keduanya, maka salah satu rukun salam tidak terpenuhi, sehingga akad itu menjadi tidak sah.Pada masing-masing harus terdapat syarat, yaitu syarat ahliyah atau syarat wilayah. Syarat ahliyah maksudnya mereka masing-masing itu adalah pemilik orang yang beragama Islam, aqil, baligh, rasyid.Sedangkan syarat wilayah, maksudnya masing-masing menjadi wali yang mewakili pemilik aslinya dari uang atau barang, dengan penujukan yang sah dan berkekuatan hukum sama.

3. Uang dan Barang

Uang sering disebut juga dengan ra'sul maal (المال رأس), sedangkan barang disebut dengan musallam fiihi (فیھ مسلم).Akad salam memastikan adanya harta yang dipertukarkan, yaitu uang sebagai alat pembayaran dan barang sebagai benda yang diperjual-belikan.

F. Syarat Akad Salam

Sebuah akad salam membutuhkan terpenuhinya syarat padatiap rukunnya, baik yang terdapat pada uangnya atau pun pada barangnya.

1. Syarat Pada Uang

Uang yang dijadikan alat pembayaran dalam akad salam diharuskan memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Jelas Nilainya

Uangnya harus disebutkan dengan jelas nilainya atau kursnya. Kalau di zaman dahulu, harus dijelaskan apakah berbentuk coin emas atau perak.

b. Diserahkan Tunai

Pembayaran uang pada akad salam harus dilakukan secara tunai atau kontan pada majelis akad salam itu juga, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.Bila pembayarannya ditunda (dihutang) misalnya setahun, kemudian ketika pembayaran, pemesan membayar dengan menggunakan cek atau bank garansi yang hanya dapat dicairkan setelah beberapa bulan yang akan datang, maka akad seperti ini terlarang dan haram hukumnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عن ابن عمر ضي االله عنهما أن النبي ص ى عن بيع الكـالئ

بالكالئ- رواه الدارقطني والحاكم والبيهقي

Dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW melarang jual-beli piutang dengan piutang." (HR Ad-Daraquthny, Al Hakim dan Al Baihaqy).Ibnul Qayyim berkata: "Allah mensyaratkan pada akad salam agar pembayaran dilakukan dengan kontan; karena bila ditunda, niscaya kedua belah pihak sama-sama berhutang tanpa ada faedah yang didapat. Oleh karena itu, akad ini dinamakan dengan salam, karena adanya pembayaran di muka. Sehingga bila pembayaran ditunda, maka termasuk ke dalam penjualan piutang dengan piutang yang haram hukumnya.

2. Syarat Pada Barang

a. Bukan Ain-nya Tapi Spesifikasinya

Dalam akad salam, penjual tidak menjual ain suatu barang tertentu yang sudah ditetapkan, melainkan yang dijual adalah barang dengan spesifikasi tertentu. Sebagai contoh, seorang pedagang material bangunan menjual secara salam 10 kantung semen dengan merek tertentu dan berat tertentu kepada seorang pelanggan. Kesepakatannya pembayaran dilakukuan saat ini juga, namun penyerahan semennya baru 2 bulan kemudian, terhitung sejak akad itu disepakati. Walaupun saat itu mungkin saja si pedagang punya 10 kantung semen yang dimaksud di gudangnya, namun dalam akad salam, bukan berarti yang harus diserahkan adalah 10 kantung itu. Pedagang itu boleh saja dia menjual ke-10 kantung itu saat ini ke pembeli lain, asalkan nanti pada saat jatuh tempo 2 bulan kemudian, dia sanggup menyerahkan 10 kantung semen sesuai kesepakatan.Sebab yang dijual bukan ke-10 kantung yang tersedia di gudang, tapi yang dijual adalah 10 kantung yang lain, yang mana saja, asalkan sesuai spesifikasi.

b. Barang Jelas Spesifikasinya

Barang yang dipesan harus dijelaskan spesifikasinya,baik kualitas mau pun juga kuantitas. Termasuk misalnya jenis, macam, warna, ukuran, dan spesifikasi lain. Pendeknya, setiap kriteria yang diinginkan harus ditetapkan dan dipahami oleh kedua-belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada di hadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika penyerahan barang itu dijamin 100% tidak terjadi komplain dari kedua belah pihak.Sedangkan barang yang tidak ditentukan kriterianya, tidak boleh diperjual-belikan dengan cara salam, karena akad itu termasuk akad gharar (untung-untungan) yang nyatanyata dilarang dalam hadits berikut:

أنَّ النبي ص ى عن بيع الغرر- رواه مسلم

Nabi SAW jual-beli untung-untungan." (HR Muslim)

c. Barang Tidak Diserahkan Saat Akad

Apabila barang itu diserahkan tunai, maka tujuan utama dari salam malah tidak tercapai, yaitu untuk memberikan keleluasan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan barang itu dalam tempo waktu tertentu.Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Qadhi Ibnu Abdil Wahhab mengatakan bahwa salam itu adalah salaf, dimana akad itu memang sejak awal ditetapkan untuk pembayaran di awal dengan penyerahan barang belakangan.

d. Batas Minimal Penyerahan Barang

Al-Karkhi dari Al-Hanafiyah menyebutkan minimal jatuh tempo yang disepakati adalah setengah hari dan tidak boleh kurang dari itu. Ibnu Abil Hakam mengatakan tidak mengapa bila jaraknya 1 hari. Ibnu Wahab meriwayatkan dari Malik bahwa minimal jarak penyerahan barang adalah 2 atau 3 hari sejak akad dilakukan. Ulama lain menyebutkan minimal batasnya adalah 3 hari, sebagai qiyas dari hukum khiyar syarat.

e. Jelas Waktu Penyerahannya

Harus ditetapkan di saat akad dilakukan tentang waktu (jatuh tempo) penyerahan barang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :Hingga waktu (jatuh tempo) yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)Para fuqaha sepakat bila dalam suatu akad salam tidak ditetapkan waktu jatuh temponya, maka akad itu batal dan tidak sah. Dan ketidak-jelasan kapan jatuh tempo penyerahan barang itu akan membawa kedua-belah pihak ke dalam pertengkaran dan penzaliman atas sesama.Jatuh tempo bisa ditetapkan dengan tanggal, bulan, atau tahun tertentu, atau dengan jumlah hari atau minggu atau bulan terhitung sejak disepakatinya akad salam itu.

f. Dimungkinkan Untuk Diserahkan Pada Saatnya

Pada saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nayata diharamkan dalam syari'at Islam.Misalnya seseorang memesan buah musiman seperti durian atau mangga dengan perjanjian: "Barang harus diadakan pada selain waktu musim buah durian dan mangga", maka pemesanan seperti ini tidak dibenarkan. Selain mengandung unsur gharar (untung-untungan), akad semacam ini juga akan menyusahkan salah satu pihak. Padahal diantara prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah "memudahkan", sebagaimana disebutkan pada hadits Berikut:Tidak ada kemadharatan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari perbuatan. (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albany)Ditambah lagi pengabaian syarat tersedianya barang di pasaran pada saat jatuh tempo akan memancing terjadinya percekcokan dan perselisihan yang tercela. Padahal setiap perniagaan yang rentan menimbulkan percekcokan antara penjual dan pembeli pasti dilarang.

g. Jelas Tempat Penyerahannya

Yang dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari orang lain.Persyaratan ini bertujuan untuk menghindarkan akad salam dari unsur gharar (untung-untungan), sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha –dikarenakan suatu haltidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau dari perusahaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar