Berikut adalah Ragam dan atau Macam macam Najis beserta cara penyucianya dari Kitab " Yaaqut An Nafis" Karya Alhabib Ahmad As Syathiri Al Tarimy Al Yamany
النّجَاسَةِ
Najis secara bahasa
berarti sesuatu yang menjijikan, sedangkan Najis secara Syara' berarti
sesuatu yang menjijikan yg menghalangi keabsahan Sholat ketika tidak ada
rukhsah
اقسَامُ
النّجَاسَــةِ
Najis ada tiga pembagian ; Mughaladzah,
Mukhoffafah, dan mutawassitho
1.
Mughaladzah (Najis yg
berat) adalah Najis dari babi atau anjing atau peranakan dari keduanya atau
dari salah satunya
2.
Mukhoffafah (Najis yg
ringan) adalah najis dari kencingnya bayi Laki-laki yg belum mendapatkan asupan
apa-apa selain ASI dan belum mencapai usia 2 tahun
3.
Mutawassitho adalah najis yg
selain Mughaladzah ,dan Mukhoffafah seperti Khamar
إزالة
النجاســة
Menghilangkan Najis bisa dilakukan
dg cara sebagai berikut :
1.
Untuk Najis Mughaladzoh dilakukan dg cara membasuh bagian yg
terkena Najis itu sebanyak 7 kali basuhan yg salah satu basuhannya menggunakan
debu yg sah digunakan untuk tayammum
2.
Untuk Najis Mukhaffafah disucikan dengan cara memercikan air
pada bagian yg terkena Najis
3.
Untuk Najis Mutawassithoh dibagi menjadi dua bagian :
o ‘Ainiyyah yaitu Najis yg terlihat rupa, warna, bau, atau rasanya. Cara menyucikannya
adalah dengan membersihkannya sampai warna, bau, dan rasanya hilang
o Hukmiyyah yaitu Najis yg tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa.
Maka, cara menyucikannya adalah dengan menyiramkan air pada tempat yg terkena
Najis itu
ُالإسْتِنْجَاء
Istinja’ secara bahasa berarti
Memotong, sedangkan istinja’ menurut Syara' ialah membersihkan sesuatu yg
Najis dan Becek yg keluar dari farji dan dibersihkan juga dari farji, baik
menggunakan air atau batu.
Yang paling utama: istinjak dengan
batu terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan air. Kemudian, boleh dengan air
saja.
Boleh pula ber-istinja’ dengan batu saja,
tetapi harus memenuhi 9 syarat:
1.
Najis belum kering
2.
Tidak berpindah ke tempat lain
3.
Tidak terkena benda najis atau benda suci lainnya
4.
Tidak melewati area shafhah ketika buang air besar (bagian
yg terlipat ketika orang berdiri dan terbuka ketika orang jongkok) dan hasyafah
(kepala dzakar)
5.
Harus tiga kali usapan
6.
Harus sampai bersih bagian yg diusap
7.
Mengusap dengan sesuatu yg suci
8.
Alat yg digunakan dapat membersihkan najis
9.
Tidak menggunakan sesuatu yg terhormat, seperti yg telah dijelaskan
ِالتّيَمُّم
Secara Bahasa tayammum
berarti menyengaja, sedangkan secara syarak tayammum adalah mengusapkan
debu pada wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu
ِالاسْبـَابُ التّيمّم
Sebab-sebab yg membolehkan tayammum
ada 7 yaitu:
1.
Tidak menemukan air sama sekali
2.
Khawatir terhadap keselamatan nyawa atau harta apabila mencari air
3.
Membutuhkan air untuk minum
4.
Kehilangan air
5.
Sakit parah yg apabila menggunakan air, maka sakitnya akan lebih
parah
6.
Perban yg dikhawatirkan menimbulkan bahaya apabila dilepas
7.
Luka yg menimbulkan bahaya apabila terkena air
شرُوْطُ التّيَمّم
Syarat-syarat tayammum ada dua belas
yaitu:
1.
Tayammum dengan debu
2.
Debu yang suci
3.
Bukan debu bekas orang yang bertayammum
4.
Tidak tercampur dengan sesuatu yg halus seperti tepung
5.
Meniatkannya
6.
Mengusap dan kedua tangan dengan dua kali tepukan debu
7.
Menghilangkan najisnya terlebih dahulu
8.
Berupaya menentukan arah kiblat
9.
Tayammum telah masuk waktunya sholat
10.
Tayammum setiap shalat fardhu
11.
Tidak mendapatkan air
12.
Tidak bermaksIat dengan safarnya yang mengakibatkan seseorang tidak
mendapatkan air secara syar’i
فُرُوض
التّيَمّم
Fardhu-fardhu tayammum ada 5 yaitu:
1.
Memindah debu
2.
Niat
3.
Mengusap wajah
4.
Mengusap kedua tangan sampai kedua siku-siku
5.
Melakukannya dengan tertib
سُنَنُ التّيمّم
Sunnah-sunnah tayammum itu ada
banyak diantaranya yaitu:
Bersiwak, membaca basmalah,
mendahulukan amggota tubuh bagian kanan dari pada sebelah kiri,
berkesinambungan, menipiskan debu dari kedua telapak tangan, melakukan
sunnah-sunnah wudhu yg mungkin dilakukan, kecuali mengusap 3 kali
مَكْرُوْهَاتُ التّيَمّم
Hal-hal yang dimakruhkan dalam
tayammum itu ada dua yaitu:
1.
Mengulang-ulang usapan
2.
Mempertebal debu
مُبْطِلاَتُ التّيَمّم
Hal-hal yang membatalkan tayammum Itu
ada banyak salah satunya yaitu:
Hadats, murtad, menduga adanya air ketika
diluar sholat, mengetahui keberadaan air, mampu membeli air, hilangnya sebab yg
memperbolehkan untuk tayammum, kecuali didalam sholat yang wajib diulangi pada
3 pembatal terakhir, selama tidak ada penghalang untuk menggunakan air tersebut
dalam 4 perkara terakhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar