BAB MANDI
Dalam keseharian kita mungkin tak luput dari suatu aktivitas mandi. Baik mandi karena junub atau mandi sunnah, baik itu satu minngu sekali atau sehari lima kali. Dalam hal ini tak banyak orang mengenal pengertian mandi, syarat-syarat, dan kewajiban didalamnya. Maka dari itu resume akan menjelaskan semua itu.
A. Mandi
Mandi menurut bahasa adalah mengalirkan air. Sedangkan menurut syara’ adalah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat yang dikhususkan. Lafadz Bi niyyat makshushoh pada lafadz ini mengisyaratkan bahwa untuk mandi wajib kita harus niat sebelum nya. Jika kita tidak niat pada mandi tersebut maka mandi kita tergolomh mandi sunnah. Tapi pada kitab fiqih lain ada yang mengatakan bahwa ber-Azm(berkeinginan) sebelum mandi itu sudah cukup walau nanti tidak niat saat mandi.
B. Perkara-perkara yang mewajiban mandi
Perkara yang mewajibkan mandi ada 6: pertama memasukkan dzakar ke dalam farji, keluarnya mani, haid, nifas, wiladah, mati.
C. Fardhu-fardhu mandi
Fardlu mandi ada 2: pertama niat, kedua meratakan air pada badan. Jika fardlu tidak dilaksnakan maka mandinya tidak sah. Adapun tempat niat yaitu awal pada bagian yang akan dibasuh.
D. Syarat-syarat mandi
Adapun syarat-syarat mandi seperti yang dijelaskan pada syarat wudhu’, Yaitu ada 12.
E. Sunnah-sunnah mandi
Sunnah-sunnah mandi ada banyak, diantaranya: berdiri, menghadap kiblat, wudhu’ sebelum mandi, membaca basmalah, meraba lipatan-lipatan badan, taslis, urut pada pelaksanaanya, mulai membasuh epek-epek kedua tangan.
F. Perkara-perkara makruh pada mandi
Perkara makruh pada mandi seperti yang dijeaskan pada bab wudlu’.
G. Mandi-mandi sunnah
Mandi-mandi sunnah ada banyak, yaitu mandi untuk menghadiri sholat jumat, mandi dua hari raya, mandi sebelum memandikan mayit, mandi istisqo(tolabus suqya minallah)’, mandi dua gerhana, mandinya orang kafir ketika masuk agama islam, mandinya orang epilepsy/ orang gila ketika sadar, mandi mau masuk masjid, mandi setiap malam pada bulan ramadhan.
H. Perkara-perkara haram seorang junub
Bagi seorang junub dia tidak boleh sholat, thawaf, menyentuh mushaf, dan membawanya, berdiam dimasjid, menyengaja membaca Al-Quran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar