Jumat, 27 Desember 2019

Hukum Memelihara Ular dan Tikus

BAGAIMANA HUKUM MEMELIHARA ULAR DAN TIKUS.


Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang muslim memelihara ular?
Jawaban:
Ular adalah hewan yang membahayakan dan bisa menyerang manusia dan Rosullah SAW telah memerintahkan untuk membunuhnya di manapun ular berada
Diriwayatkan oleh sayidatina ‘Aisyah ra dari Nabi saw bahwa beliau bersabda :
(خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ ، وَالْفَأْرَةُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ ، وَالْحُدَيَّا) رواه مسلم 1198
“Lima hewan yang merusak, mereka (harus) dibunuh di tanah bukan haram ataupun di tanah haram: ular, elang belang, tikus, anjing gila dan burung rajawali”(H R Muslim:1198)
Dari sayidina Abdullah bin umar ra bahwa beliau mendengar Nabi saw berkhutbah di atas mimbar dan bersabda : bunuhlah oleh kalian ular-ular”
Sayidina Abdullah bin Umar ra berkata : maka aku tidak pernah meninggalkan ular yang aku lihat melainkan aku bunuh” (H R Muslim:3299,3233)
Bahkan Nabi saw memerintahkan membunuhnya walaupun ketika sholat,
 فعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ : (أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ : الْحَيَّةُ ، وَالْعَقْرَبُ)  رواه الترمذي (390).
“Dari sayidina Abu Hurairoh ra beliau berkata : Rosulullah saw memerintahkan membunuh dua hewan hitam dalam sholat: ulat dan kalajengking” (H R At Tirmidzi:390)
Apabila syariat islam telah memerintahkan untuk membunuhnya, bagaimana mungkin boleh untuk memeliharanya?????
Berikut ini teks dalam kitab madzhab :
قال الزركشي : "وَيَحْرُمُ حَبْسُ شَيْءٍ مِنْ الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ عَلَى وَجْهِ الِاقْتِنَاءِ" انتهى ، نقله عنه في "تحفة المحتاج" (9/337) ،
Imam Az zarkasyi berkata :” dan haram menyimpan salah satu 5 hewan yang merusak (diantaranya ular) dengan maksud memeliharanya. “
وقال السيوطي : "مَا حُرِّمَ اسْتِعْمَالُهُ حُرِّمَ اتِّخَاذُهُ ، وَمِنْ ثَمَّ حُرِّمَ اتِّخَاذُ آلَاتِ الْمَلَاهِي ، وَأَوَانِي النَّقْدَيْنِ ، وَالْكَلْبُ لِمَنْ لَا يَصِيدُ ، وَالْخِنْزِيرُ ، وَالْفَوَاسِق" انتهى من "الأشباه والنظائر" صـ 280 .
Imam As suyuthi berkata : yang haram digunakan maka haram dibuat. Dan dari qoidah ini lah diharamkan membuat alat musik , bejana emas dan perak, anjing yang tidak bisa berburu, babi dan 5 hewan yang merusak”.
Dan ulama juga telah menghukumi tidak sah jual belinya
قال النووي: " ما لا ينتفع به [من الحيوانات] لا يصح بيعه ، كالخنافس ، والعقارب ، والحيات ، والفأر ، والنمل ، ونحوها" انتهى من "روضة الطالبين" (3 /351) .
Imam An Nawawi berkata : dan apa-apa yang tidak bisa dimanfaatkan (dari hewan) tidak sah jual belinya seperti kelelawar, kalajengking, ular, tikus, semut dan yang sejenisnya”
وجاء في "الموسوعة الفقهية" (17 /280) :
"اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ بَيْعِ الْحَشَرَاتِ الَّتِي لاَ نَفْعَ فِيهَا ، إِذْ يُشْتَرَطُ فِي الْمَبِيعِ أَنْ يَكُونَ مُنْتَفَعًا بِهِ ، فَلاَ يَجُوزُ بَيْعُ الْفِئْرَانِ ، وَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ ، وَالْخَنَافِسِ ، وَالنَّمْل وَنَحْوِهَا ، إِذْ لاَ نَفْعَ فِيهَا يُقَابَل بِالْمَال" انتهى .
Dalam kitab Al Mausu’ah disebutkan: semua ulama sepakat bahwa tidak boleh menjual serangga yang tidak ada manfaatnya, karena barang dagangan disyaratkan harus bisa dimanfaatkan maka tidak boleh menjual tikus, ular, kalajengking, kelelawar, semut dan yang lainnya. Karena tidak ada manfaat yang ditukar dengan harta”

Jadi memelihara ular hukumnya haram. Dan tidak ada bedanya antara ular yang memilki bisa ataupun tidak.
والله أعلم

Penulis dan Penerjemah ADY Alumni Al Ahgaff Yaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar