Press Release LBM NU Jatim
*KADAR ZAKAT FITRAH*
Bismillahirrahmanirrahim.
Sehubungan dengan permohonan pembahasan kadar zakat fitrah kepada Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBM NU) Jawa Timur, maka dengan ini disampaikan:
1. Zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan satu (1) sha’ beras yang berkualitas atau setara dengan 2.75 kg.
2. Bila zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan uang, maka dapat dilakukan dengan solusi sebagai berikut:
a. Dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti mazhab Syafi’i, yaitu amil zakat (LAZISNU) dan pengelola zakat lainnya menyediakan paket beras yang berkualitas (per paket berisi 2.75 kg dan dapat dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga), untuk kemudian dibeli oleh muzakki dan dikeluarkan sebagai zakat fitrahnya disertai niat dan bimbingan dari amil.
b. Dilakukan secara langsung dengan mengikuti atau taqlid terhadap mazhab Hanafi, yaitu dengan mengeluarkan uang senilai harga 3.8 kg kurma yang berkualitas di daerah masing-masing disertai niat dan bimbingan dari amil.
Demikian rumusan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat menjadi rujukan dan disosialisasikan di tengah masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Surabaya, 13 Ramadhan 1440 H/18 Mei 2019 M
PW LBMNU JATIM
*Mohon diviralkan..*
*KADAR ZAKAT FITRAH*
Bismillahirrahmanirrahim.
Sehubungan dengan permohonan pembahasan kadar zakat fitrah kepada Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBM NU) Jawa Timur, maka dengan ini disampaikan:
1. Zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan satu (1) sha’ beras yang berkualitas atau setara dengan 2.75 kg.
2. Bila zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan uang, maka dapat dilakukan dengan solusi sebagai berikut:
a. Dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti mazhab Syafi’i, yaitu amil zakat (LAZISNU) dan pengelola zakat lainnya menyediakan paket beras yang berkualitas (per paket berisi 2.75 kg dan dapat dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga), untuk kemudian dibeli oleh muzakki dan dikeluarkan sebagai zakat fitrahnya disertai niat dan bimbingan dari amil.
b. Dilakukan secara langsung dengan mengikuti atau taqlid terhadap mazhab Hanafi, yaitu dengan mengeluarkan uang senilai harga 3.8 kg kurma yang berkualitas di daerah masing-masing disertai niat dan bimbingan dari amil.
Demikian rumusan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat menjadi rujukan dan disosialisasikan di tengah masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Surabaya, 13 Ramadhan 1440 H/18 Mei 2019 M
PW LBMNU JATIM
*Mohon diviralkan..*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar