Definisi Jihad yang sebenar benarnya
Jihad Jihad adalah berperang di jalan Allah
Hukum Jihad
1. Fardhu Kifayah bagi muslim laki-laki,
baligh, berakal, merdeka, dan mampu yang harus dilakukan setiap tahun. Hal ini
jika orang-orang kafir berada di negri mereka.
2. Jihad menjadi fardhu ‘ain bagi penduduk
sebuah kota(negeri) yang diserang oleh kaum kafir, bagi penduduk sekitarnya
dalam jarak qashar (81 km).
Ketetapan Bagi Tawanan
1) Tawanan yang tidak sempurna, yaitu tawanan
kafir yang anak-anak, gila, wanita, atau budak, maka mereka ini dijadikan
budak.
2) Adapun tawanan sempurna, yaitu tawanan kafir yang baligh, berakal, laku-laki dan merdeka. Dalam hal ini, imam melakukan yang paling menguntungkan bagi muslimin, baik dengan membunuhnya, membebaskannya Cuma-Cuma, membebaskannya dengan tebusan, menjadikan nya budak
Ghanimah
Secara bahasa, ghanimah (harta
rampasan perang) berasal dari kata ghunm, yang berarti keuntungan.
Sedangkan menurut Syara’ , ghanimahadalah harta yang diambil dari ahlul
harbi ( orang kafir yang diperangi ) dengan peperangan.
Pembagian
Ghanimah
Ghanimah
yang berupa salab ( salah satu pakaian gyang dipakai oleh musuh yang terbunuh,
dan (penutup betis) cincin, binatang tunggangannya yang bersama nya, alat
perang seperti baju besi, kendaraan,pelana, dan tali kekang) di berikan kepada
pembunuhnya. Kemudian (setelah salsb dikeluarkan dari harta ghanimah ) sisanya
dibagi menjadi lima bagian :
a. Empat perlima diberikan kepada orang-orng
yang turut serta dalam perang dengan rincian :
1) Pasukan pejalan kaki yang memenuhi syarat
(yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki ) mendapatkan 1 bagian.
2) Pasukan berkuda mendapatkan 3 bagian.
3) Adapun orang yang tidak memenuhi syarat di
atasa mendapatkan radhakh ( di bawah satu bagian yang ditentukan oleh imam )
b. Seperlima yang terkahir dibagi menjadi 5
bagian rata untuk :
1) Kemaslahatan pasukan.
2) Bani Hasyim dan Muthalib.
3) Anak yatim
4) Orang miskin.
5) Ibnu Sabil.
FA'I
Secara bahasa fa’i
berarti kembali, sedangkan dalam menurut Syara’ , fa’i adalah harta yang
diambil dari orang- orang kafir tanpa
peperangan.
Pembagian
fa’i
Fa’i diabagi
menjadi 5 bagian :
1. Empat bagian untuk tentara yang disiapkan
untuk jihad ( bukan seukarelawan).
2. Satu bagian di bagikan sebagaimana khumus
(seeprlima)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar