Home

Minggu, 31 Oktober 2021

Akad Istihna' - Beda Istishna' dengan Salam

 Akad Istihna'  - Beda Istishna' dengan Salam



Pengertian Istishna'

Lafal Istishna' berasal dari kata shana'ah yang artinya membuat sesuatu. Kemudian ditambah alif, sin dan ta' menjadi Istishna'. Secara etimologi Istishna' artinya minta dibuatkan. Sedangkan menurut terminology merupakan suatu kontrak jual beli antara penjual dan pembeli dimana pembeli memesan barang dengan kriteria yang jelas dan harganya yang dapat diserahkan secara bertahap atau dapat juga dilunasi. Sistem Istishna' adalah system pembiayaan atas dasar pesanan, untuk kasus ini dimana objek atau barang yang diperjual belikan belum ada. Menurut ulama fiqh istishna' sama dengan salam dari segi objek pesanannya yaitu sama-sama dipesan terlebih dahulu dengan ciri- ciri dan kriteria khusus, sedangkan perbedaannya adalah jika salam pembayarannya dilakukan diawal sekaligus sedangkan Istishna' bisa dibayar di awal, angsuran dan bisa juga di akhir.

Transaksi jual beli Istishna' merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya,apakah pembayarannya dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu pada masa yang akan datang.

Menurut jumhur fuqaha, jual beli Istishna'merupakan suatu jenis khusus dari akad as-salam. Biasanya, jenis ini digunakan dibidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan jual beli Istishna' mengikuti ketentuan dan aturan jual beli as- salam.

Akad Istishna'adalah akad yang menyerupai akad as-salam, karena bentuknya menjual barang yang belum ada (ma'dum) dan sesuatu yang akan dibuat itu pada akad ditetapkan dalam tanggungan pembuat sebagai penjual.

Sebagai bentuk jual beli, Istishna' mirip dengan salam. Namun, ada beberapa perbedaan diantaranya adalah :

1.   Objek as-salam selalu barang yang harus diproduksi, sedangkan objek Istishna’bisa untuk barang apa saja, baik harus diproduksi lebih dahulu maupun tidak diproduksi lebih dahulu.

2.    Harga dalam akad salam harus dibayar penuh dimuka, sedangkan harga dalam Istishna’tidak harus dibayar penuh dimuka melainkan dapat juga dicicil atau dibayar dibelakang.

3.    Akadas-salam tidak dapat diputuskan secara sepihak, sementara dalam Istishna’ akad dapat diputuskan sebelum perusahaan mulai memproduksi.

4.   Waktu penyerahan tertentu merupakan bagian penting dari akad as- salam, namun dalam akad Istishna' tidak merupakan keharusan.

Ø Rukun Jual Beli Istishna'

Rukun dari Istishna' yang harus terpenuhi dalam transaksi ada beberapa hal, yaitu:

a.    Pelaku akad, yaitu mustashni' (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang, dan shani' (penjual) adalah pihak yang memproduksi barang pesanan.

b.    Objek akad, yaitu barang (mashnu') dengan spesifikasinya dan harganya.

c.    Shighot yaitu ijab dan qabul.

Ø Syarat Jual Beli Istishna'

Syarat jual beli Istishna' menurut pasal 104 s/d pasal 108 kompilasi hukum ekonomi syariah adalah sebagai berikut:

a.    Jual beli Istishna' mengikat setelah masing-masing pihak sepakat atas barang yang dipesan.

b.   Jual beli Istishna' dapat dilakukan pada barang yang bias dipesan.

c.    Dalam jual beli Istishna' identifikasi dan deskripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesan.

d.   Pembayaran dalam jual beli Istishna' dilakukan pada waktu

dan tempat yang disepakati.

e.    Setelah akad jual beli pesanan mengikat, tidak boleh satu pun tawar menawar kembali terhadap isi akad yang sudah disepakati.

f.     Jika objek dari barang pesanan tidak sesuai dengan spesifikasi, maka pesanan dapat menggunakan hak pilihan (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pesanan.

Adapun syarat yang diajukan ulama untuk memperbolehkannya transaksi jual beli system pesanan adalah:

1.   Adanya kejelasan jenis, ukuran, macam dan sifat barang karena ia merupakan objek transaksi yang harus diketahui spesifikasinya.

2.   Merupakan barang yang biasa ditransaksikan atau berlaku dalam hubungan antar manusia. Dalam arti, barang tersebut bukanlah barang aneh yang tidak dikenal dalam kehidupan manusia.

3.   Tidak boleh adanya penentuan jangka waktu, jika jangka waktu penyerahan barang ditetapkan, maka kontrak ini akan berubah menjadi akad as-salam, menurut pandangan Abu Hanifah.

Ø Dasar Hukum Jual Beli Istishna'

Secara umum landasan syariah yang berlaku pada jual beli salam juga berlaku pada jual beli Istishna', sungguh demikian, para ulama membahas lebih lanjut keabsahan jual beli Istishna' dengan penjelasan sebagai berikut. Menurut mazhab Hanafi, jual beli Istishna' termasuk akad yang dilarang. Mereka mendasarkan pada argumentasi bahwa pokok kontrak jual penjualan harus ada dan dimiliki penjual. Meskipun demikian, mazhab Hanafi menyetujui kontrak jual beli Istisna' atas dasar Istihsankarena alasan berikut ini.

1.   Masyarakat telah mempraktekan jual beli Istishna' secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal demikian menjadikan Istishna' sebagai kasus Ijma' atau consensus umum.

2.   Jual beli Istishna' sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan al-Quran dan as- Sunnah.

3.   Keberadaan jual beli Istishna' berdasarkan kebutuhan masyarakat. Banyak yang sering terjadi barang yang tidak tersedia dipasar sehingga mereka cenderung melakukan kontrak agar orang lain membuatkan barang untuk mereka.

4.   Didalam syariah dimungkinkan adanya penyimpanan terhadap qiyas bedasarkan ijma' ulama.

Dalam buku fiqh muamalah oleh Ahmad Wardi Muslich, dijelaskan bahwa menurut Malikiyah, Syafi' iyah dan Hanabilah, akad Istishna' dibolehkan atas dasar akad as-salamdan kebiasaan manusia. Syarat-syarat yang berlaku pada salam juga berlaku untuk Istishna'. Diantara syarat tersebut adalah penyerahan seluruh harga (alat pembayaran) didalam majlis akad, seperti halnya akad salam, menurut Syafi'iyah Istishna' itu hukumnya sah, baik masa penyerahan barang dibuat (dipesan) ditentukan atau tidak, termasuk apabila diserahkan secara tunai.

Sebagian fuqaha kontemporerberpendapat bahwa jual beli Istishna' adalah sah atas dasar qiyas dan aturan umum syariah karena itu memang jual beli biasa dan si penjual akan mampu mengadakan barang tersebut pada saat penyerahan. Demikian juga terjadinya kemungkinan perselisihan atas dasar jenis dan kualitas suatu barang dapat di minimalkan dengan pencantuman spesifikasi dan ukuran- ukuran serta bahan material pembuatan barang tersebut.

Ø Dalil yang mempebolehkan Istishna' adalah sebagai berikut:

1. Landasan al-Quran

Dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan persoalan ibadah, al- Quran mengatur dan memberikan secara rinci. Sementara dalam masalah-masalah muamalah, al-Quran memberikan gambaran secara global (umum), termasuk juga dalam masalah jual beli dengan Istishna’. Allah Swt berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 282:

يآَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوْاإِذَاتَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَكْتُبُوْهُ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (Q.S. Al-Baqarah : 282).

Dari ayat diatas telah jelas dikemukakan dalam Islam pelaksanaan jual beli Istishna’ bahwa pembeli membayar pada masa penangguhan yang terlebih dahulu disepakati kapan pembayaran dilakukan. Maka diharuskan menuliskannya dan adanya kesaksian dari kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak, maka jika memungkinkan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Hali ini dikarenakan jikakedua belah pihak dapat dipercaya atau terkadang salah satunya meninggal dunia, sehingga tidak dapat diketahui lagi pihak penjual ataspembeli dan sebaliknya.

2. Landasan As-Sunnah

Nabi Muhammad SAW bersabda:

الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِالرَّحْمَن بْن دَاوُدَعَنْ صَالِحِ بْن صُهَيْبٍ عَنْ أبيهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الّلهِ صَلَّى الّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثُ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلِ وَالْمُقَارَضَةُ وَأخْلَاطُ الْبُرِّبِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لَالِلْبَيْع

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Tsabit Al Bazzar berkata, telah menceritakan kepada kami Nashr bin Al Qasim dari 'Abdurrahman bin Dawud dari Shalih bin Shuhaib dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga hal yang di dalamnya terdapat barakah; jual beli yang memberi tempo, peminjaman, dan campuran gandum dengan jelai untuk di konsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual.(H.R. Ibnu Majah).

3. Landasan Ijma'

Menurut mazhab Hanafi, jual beli Istishna' termasuk akad yang dilarang karena secara qiyasi (prosedur analogi) bertentangan dengan semangat jual beli dan juga termasuk jual beli ma’dum (jual beli yang masih belum ada). Dalam jual beli kontrak penjualan harus ada dan dimiliki oleh penjual. Sementara dalam Istishna' pokok kontrak itu belum ada atau tidak dimiliki penjual. Meskipun demikian, mazhab Hanafi menyetujui kontrak Istishna' atas dasar Istihsan (menganggapnya baik) karena alasan sebagai berikut:

a.       Masyarakat telah mempraktekan jual beli Istishna' secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal inilah yang melatar belakangi perbedaan ulama dalam menghukumi jual beli Istishna'.

b.      Didalam syariah dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap qiyas, dan hal ini telah menjadi konsensus ulama (sudah ijma').

c.       Keberadaan jual beli Istishna, didasarkan atas kebutuhan masyarakat. Banyak orang memerlukan barang yang tidak tersedia dipasar, sehingga mereka cendrung melakukan kontrak agar orang lain membuatkan barang yang diperlukan tersebut.

d.      Jual beli Istishna, sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.

Ø Contoh Transaksi dengan Akad Istishna

Pada dasarnya akad istishna adalah kegiatan pemesanan suatu produk kepada produsen produk tersebut. Kalau didengar sekilas, mungkin Anda akan membayangkan istishna berlaku untuk barang kerajinan saja, namun sebenarnya banyak juga transaksi akad istishna yang ada tanpa disadari.

Contoh Rumah. Rumah apabila dipesan sesuai dengan keinginan Anda, termasuk dalam akad istishna. Misalnya, ingin rumah dengan 3 kamar, desainnya minimalis, dan ada kolam renangnya.

Ø Hikmah-Hikmah Jual Beli Istishna'

Setiap apapun yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya pasti mempunyai hikmah-hikmah yang terkandung didalamnya. Akan tetapi, karena kesibukan manusia itu sendiri, terkadang manusia tidak pernah merasakan hikmah yang terkandung di dalamnya. Manusia tidak biasa menyingkap rahasia dari apa yang telah Allah SWT isyaratkan. Tidak jarang manusia menganggap bahwa jika apa yang terjadi pada dirinya tidak sesuai dengan harapan, maka mereka terkadang menganggap Allah SWT tidak adil atau hal-hal lainnya yang semuanya itu bisa menutup pintu dibukanya rahmat. Begitu pun hikmah yang terkandung dalam sistem jual beli Istishna' (pesanan) adalah :

1.      Untuk mempermudah manusia dalam bermuamalat.

2.      Untuk mensejahterakan ekonomi manusia.

3.      Merupakan kebutuhan masyarakat yang memerlukan barang yang tidak

3.tersedia dipasar.

Orang yang mempunyai perusahaan seringkali butuh uang untuk memenuhi kebutuhan perusahaannya, bahkan sewaktu-waktu bisa menjadi kendala atas kemajuan perusahaan.Sebagai media tolong-menolong antara manusia yang satu dengan yang lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar