Home

Rabu, 20 Oktober 2021

Hukum Menyerang Orang lain tanpa Hak - Shiyaal

Hukum Menyerang Orang lain tanpa Hak - Shiyaal




SHIYAAL (SERANGAN TANPA HAK)

Secara bahasa, Shiyaal berarti menerobos dan menyerang. Sedangkan dalam pengertian syara’, shiyaal berarti menerobos dan menyerang orang tanpa alasan yang dibenarkan.

Hukum Menolak Serangan Orang Lain

Menolak serangan orang lain dengan tindakan mulai dari yang paling ringan hukumnya:

1. Wajib: Jika korban adalah orang yang terpelihara, baik diserang nyawanya, anggota badannya, fungsi panca indera, kemaluan (kehormatan), maupun perantara kepada kemaluan (dicium atau dipeluk).

2. Boleh: Jika barang yang dirampas adalah harta atau ikhtishas (barang yang tidak bisa dimiliki namun bisa dimanfaatkan, misalnya pupuk kandang). Demikian pula boleh (tidak wajib menolak serangan dalam kasus perampasan nyawa jika pelaku serangan adalah muslim yang dilindungi darahnya.

Hukum-hukum Membela Diri

Barangsiapa diancam dirinya atau hartanya atau istrinya, yaitu ada orang ingin membunuhnya atau merampas hartanya meskipun sedikit atau menyetubuhi istrinya, lalu dia membela dirinya atau hartanya atau istrinya dan membunuh pengancam tersebut demi menghindari ancamannya, maka tidak ada tanggungan atas dia, baik qishas, diat maupun kafarat.

DASAR HADITS TENTANG SHIYAAL

Hadits riwayat Muslim:

 

أن رجلاً قال: يا رسول الله أرأيت إن جاء رجل يريد أخذ مالي؟ قال: "فلا تعطه مالك" قال: أرأيت إن قاتلني؟ قال: "قاتله" قال: أرأيت إن قتلني؟ قال: "فأنت شهيد قال: أرأيت إن قتلته؟ قال: "هو في النار". روى مسلم وغيره

Artinya: Seorang lelaki bertanya pada Nabi: Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang seorang lelaki yang hendak mengambil hartaku? Nabi menjawab: Jangan berikan hartamu. Lelaki itu bertanya: Bagaimana kalau dia hendak membunuhku? Nabi menjawab: Lawan dia! Bagaimana kalau dia membunuhku? Nabi menjawab: Kamu mati syahid. Dia bertanya: Bagaimana kalau aku membunuhnya? Nabi menjawab: ia masuk neraka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar