Hukum Menyerang Orang lain tanpa Hak - Shiyaal
SHIYAAL (SERANGAN TANPA HAK)
Secara bahasa, Shiyaal berarti
menerobos dan menyerang. Sedangkan dalam pengertian syara’, shiyaal berarti
menerobos dan menyerang orang tanpa alasan yang dibenarkan.
Hukum Menolak Serangan Orang Lain
Menolak serangan orang lain dengan
tindakan mulai dari yang paling ringan hukumnya:
1. Wajib: Jika korban adalah orang
yang terpelihara, baik diserang nyawanya, anggota badannya, fungsi panca
indera, kemaluan (kehormatan), maupun perantara kepada kemaluan (dicium atau
dipeluk).
2. Boleh: Jika barang yang dirampas
adalah harta atau ikhtishas (barang yang tidak bisa dimiliki namun bisa
dimanfaatkan, misalnya pupuk kandang). Demikian pula boleh (tidak wajib menolak
serangan dalam kasus perampasan nyawa jika pelaku serangan adalah muslim yang dilindungi
darahnya.
Hukum-hukum Membela Diri
Barangsiapa diancam dirinya atau
hartanya atau istrinya, yaitu ada orang ingin membunuhnya atau merampas
hartanya meskipun sedikit atau menyetubuhi istrinya, lalu dia membela dirinya
atau hartanya atau istrinya dan membunuh pengancam tersebut demi menghindari
ancamannya, maka tidak ada tanggungan atas dia, baik qishas, diat maupun
kafarat.
DASAR HADITS TENTANG SHIYAAL
Hadits riwayat Muslim:
أن رجلاً قال: يا
رسول الله أرأيت إن جاء رجل يريد أخذ مالي؟ قال: "فلا تعطه مالك" قال: أرأيت
إن قاتلني؟ قال: "قاتله" قال: أرأيت إن قتلني؟ قال: "فأنت شهيد قال:
أرأيت إن قتلته؟ قال: "هو في النار". روى مسلم وغيره
Artinya: Seorang lelaki bertanya
pada Nabi: Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang seorang lelaki yang hendak
mengambil hartaku? Nabi menjawab: Jangan berikan hartamu. Lelaki itu bertanya:
Bagaimana kalau dia hendak membunuhku? Nabi menjawab: Lawan dia! Bagaimana
kalau dia membunuhku? Nabi menjawab: Kamu mati syahid. Dia bertanya: Bagaimana
kalau aku membunuhnya? Nabi menjawab: ia masuk neraka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar