Z I N A - Hukuman bagi pelaku
Had Zina
Secara bahasa, had berarti mencegah atau
menghalangi. Sedangkan dalam pengertian syara', had adalah hukuman yang
telah ditentukan dan wajib diterapkan untuk mencegah perbuatan yang berakibat
hukuman tersebut.
Pengertian zina adalah masuknya kepala penis yang
asli dan bersambung dengan batang penis, atau yang berkedudukan sebagai kepala
penis jika kepala penisnya terputus, dari seorang mukallaf yang jelas
laki-laki, ke dalam vagina seorang yang jelas wanita, yang haram karena
orangnya dan sesuai kenyataannya, dan menarik untuk disetubuhi secara alami,
dengan tanpa ada syubhat.
-
Hukuman Bagi Pezina
1. Pezina
muhshan (pernah menikah dengan pernikahan sah) maka hukumannya adalah rajam
dengan batu ukuran sedang sampai mati.
2. Pezina
Ghoiru muhshan maka hukumannya adalah cambuk 100 kali dan pengasingan selama
setahun jika pelakunya orang merdeka, baligh, dan berakal. Jika pelakunya
berstatus budak, baligh, dan berakal maka hukumannya separuh orang merdeka.
Adapun jika pelakunya anak kecil atau orang gila maka tidak ada hukuman
baginya.
-
Pengertia Muhshan
Muhshan adalah orang baligh, berakal, dan merdeka yang pernah memasukkan kepala penisnya atau yang menggantikan kedudukannya jika ia terpotong, dalam kondisi baligh, berakal, dan merdeka, ke dalam kemaluan wanita dalam pernikahan yang sah.
berlanjut.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar