Home

Rabu, 15 September 2021

Hukum Qosamah - Sumpah atas Pembunuhan

 QOSAMAH




1. Qosamah ( Sumpah Pembunuhan )

Kata “qasamah” memiliki bentuk jamak ‘“qasamat”, yaitu bersumpah dengan sungguh-sungguh (yamin). Adapun dalam konteks fiqih, qasamah adalah berbagai macam sumpah yang dilakukan oleh para wali korban pembunuhan, atau berbagai macam sumpah dalam berbagai peristiwa pembunuhan.

Qosamah adalah sumpah pihak penuntut ( keluarga korban pembunuhan ) untuk membuktikan pembunuhan yang dilakukan oleh orang tertentu.

- Hukum Qosamah

Boleh melakukan qosamah dengan 5 syarat :

1. Perkara yang dituntut adalah pembunuhan

2. Pembunuhan tersebut terperinci : apakah pembunuhan tersebut sengaja

tidak sengaja (kecelakaan).

3. Menunjuk terdakwah dengan jelas.

4. Adanya Lauts, yaitu qorinah (petunjuk) yang menunjukkan kebenaran

penuntut.

5. Penuntut bersumpah sebanyak 50 kali.

- Akibat Qosamah

Akibat diterimanya Qosamah, terdakwah (seseorang yang telah melakukan

tindak pidana) dalam kasus pembunuhan sengaja harus membayar diyat. Sedangakan selain pembunuhan sengaja, yang harus membayar diyat adalah keluarga pelaku.

 

 

- Kedudukan Qasamah

Qasamah ditetapkan dalam peristiwa pembunuhan sebagai pengganti posisi lauts yaitu barang bukti yang menunjukkan kebenaran dakwaan penggugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar