QOSAMAH
1. Qosamah (
Sumpah Pembunuhan )
Kata “qasamah”
memiliki bentuk jamak ‘“qasamat”, yaitu bersumpah dengan sungguh-sungguh
(yamin). Adapun dalam konteks fiqih, qasamah adalah berbagai macam sumpah yang
dilakukan oleh para wali korban pembunuhan, atau berbagai macam sumpah dalam
berbagai peristiwa pembunuhan.
Qosamah adalah sumpah pihak penuntut ( keluarga
korban pembunuhan ) untuk membuktikan pembunuhan yang dilakukan oleh orang
tertentu.
-
Hukum Qosamah
Boleh melakukan qosamah dengan 5 syarat :
1. Perkara yang dituntut adalah pembunuhan
2. Pembunuhan tersebut terperinci : apakah
pembunuhan tersebut sengaja
tidak sengaja (kecelakaan).
3. Menunjuk terdakwah dengan jelas.
4. Adanya Lauts, yaitu qorinah (petunjuk)
yang menunjukkan kebenaran
penuntut.
5. Penuntut bersumpah sebanyak 50 kali.
-
Akibat Qosamah
Akibat diterimanya Qosamah, terdakwah (seseorang
yang telah melakukan
tindak
pidana) dalam kasus pembunuhan sengaja harus membayar diyat. Sedangakan selain
pembunuhan sengaja, yang harus membayar diyat adalah keluarga pelaku.
-
Kedudukan Qasamah
Qasamah
ditetapkan dalam peristiwa pembunuhan sebagai pengganti posisi lauts yaitu
barang bukti yang menunjukkan kebenaran dakwaan penggugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar