Home

Sabtu, 25 Juni 2022

Hukum Khiyar - Memilih dalam jual beli

KHIYAR - Hiyar - الخيار



Kata khiyar dalam bahasa arab berarti pilihan. Pembahasan khiyar di kemukakan oleh para ulama fiqh dalam permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bidang perdata khususnya transaksi ekonomi, sebagai salah satu hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi dimaksud.

Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka, maka syara’ memberi kesempatan kepada kedua belah pihak bagi mereka yang melakukan aqad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu melangsungkan jual beli atau membatalkan jual beli, ini dinamakan dengan khiyar

 Secara terminolgi para ulama fiqh mendefinisikan khiyar, antara lain:

a. Menurut DR. wahbah al-zuhaili mendefinisikan khiyar dengan: “Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing- masing pihak yang melakukan transaksi.”

b. Menurut sayyid sabiq: “khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan atau membatalkan (jual beli)”

Macam-macam Khiyar 

Khiyar terjadi setelah setelah ijab dan kabul, jika terjadi sebelum ijab dan kabul itu dinamakan dengan tawar menawar (Musawamah).Khiyar ada yang bersumber dari syara’, seperti khiyar majlis, khiyar aib, dan khiyar ru’yah. Selain itu, ada juga khiyar yang bersumber dari kedua belah pihak yang berakad, seperti khiyar syarat.Berikut ini akan dijelaskan macam-macam khiyar yang populer dikalangan jumhur ulama:11

1. Khiyar Majlis

       Khiyar majlis adalah tempat yang dijadikan berlangsungnya transaksi jual beli. Kedua belah pihak yang melakukan jual beli memiliki hak pilih selama masih berada dalam majelis. Artinya suatu transaksi dianggap sah apabila kedua belah pihak yang yang melaksanakan akad telah berpisah badan atau salah seorang diantara mereka telah menentukan pilihan untuk menjual dan atau membeli.Khiyar ini hanya berlaku dalam suatu transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi, seperti jual beli dan sewa-menyewa. Landasan hukum khiyar majlis dapat dilihat dari sabda Rasulullah:

Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah saw, bahwa beliaubersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai)hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan merekamasih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telahberpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim).

Penjelasan dari hadis diatas adalah bagi tiap-tiap pihak dari kedua belah pihak ini mempunyai hak antara melanjutkan atau membatalkan selama keduanya belum berpisah secara fisik.

2.Khiyar Syarat  

      Khiyar syart adalah hak yang dimiliki salah satu atau seluruh pihak akad atau bagi orang lain untuk melanjutkan akad.Umpamanya, pembeli mengatakan “saya akan membeli barang andaini dengan ketentuan diberikan renggang waktu selama tiga hari”.Sesudah tiga hari tidak ada berita, berarti akad itu batal. Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima ditempat jual beli, seperti barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam terhitung dariwaktu akad. Sabda Rasulullah Saw:Artinya:

“Nabi saw bersabda: Apabila kamu menjual maka katakanlahdengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatumaka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jikakamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikankepada pemiliknya.”(HR. Ibnu Majah).

Seluruh ahli fiqh sepakat bahwa khiyar syart ini dibolehkan dengan tujuan untuk memelihara hak-hak para pihak dari unsur penipuan yang mungkin terjadi.

3. Khiyar ‘aib

   Khiyar ‘aib adalah hak untuk membatalkan atau melangsungkan kontrak bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada objek  kontrak, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika kontrak berlangsung.Misalnya, seorang pembeli yang belum melihat barangnya, kemudian melihat cacat pada barang sebelum terjadi serah terima(Taqabudh), dan pembeli belum mengetahui cacat tersebut di majlis akad dan ia tidak ridha dengan kondisi barang tersebut, maka ia memiliki hak khiyar ‘aib.

Seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari AisyahRA bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri didekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, laludiadukannya kepada Rasul, maka budak itu dikembalikan pada penjual.

Seluruh ulama sudah ijma (konsesus) bahwa khiyar ‘aib itu dibolehkan (masyru’) karena setiap akad bisa disepakati jika objek akad (Ma’qud ‘alaih) itu tidak bercacat. Jika ada cacat pada objek akad, maka itu indikasi pada pihak akad itu tidak ridha karena itu keridhaan menjadi syarat sah setiap akad, sebagaimana firman Allah Swt QS. An-Nisa’ ayat 29: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’ ayat 29).

Ada juga yang menambah dengan :

4.khiyar Ru'yah

Khiyar ru’yah adalah  hak yang dimiliki pihak akad yang melakukan transaksi pembelian barang, tetapi belum melihat barang yang dibelinya untuk membeli atau membatalkannya (tidak jadi membeli) saat melihat barangnya. 

Mayoritas ahli hukum Islam, yang terdiri atas ulama hannafiyah, Malikiyyah, Hanabilah, dan Dhahiriyah berpendapat bahwa bai’ ‘ain ghaibah (menjual barang yang belum terlihat) itu boleh, maka khiyar ru’yah itu juga dibolehkan.

Sedangkan para fuqaha yang berpendapat bahwa bai’ ‘ain ghaibah itu tidak boleh, maka khiyar ru’yah itu tidak dibolehkan juga. Para ulama yang membolehkan bai l ‘ain ghaibah (menjual barang yang belum terlihat) berdalih dengan hadits Rasulullah Saw: “Siapa yang membelih sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu”. (H.R. AdDaruqutni dari Abu Hurairah). 

 Menurut mereka, akad seperti itu dibolehkan karena objek yang akan dibeli itu tidak ada di tempatkan akad atau karena sulit dilihat, seperti makanan kaleng.


Hikmah Khiyar.

Khiyar adalah pemilihan di dalam melakukan akad jual beli yangdilaksanakan oleh seorang penjual dan seorang pembeli yang manadiantara keduanya agar tidak ada saling merasa ditipu, makanya dalamhukum islam diadakan khiyar dalam jual beli.Adapun hikmah Khiyar antara lain sebagai berikut:

 1.Menghindarkan terjadinya penyesalan sejak dini antara kedua belah pihak, yakni penjual dan      pembeli atau salah satunya.

2.Memperkecil kemungkinan adanya penipuan dalam jual beli.

3.Mendidik penjual dan pembeli agar lebih bersikap hati-hati, cermat dan teliti dalam bertransaksi.

4.Menguatkan sikap rela sama rela antara penjual dan pembeli.

5.Menumbuhkan sikap toleransi antara kedua belah pihak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar