Home

Minggu, 17 Mei 2020

Hukum Bayar zakat fitrah dengan Uang

Bolehkan Kita Bayar Zakat Fitrah dengan Uang


Pertanyaan ini tidak henti hentinya dipertanyakan oleh setiap Muslim yang mau mengeluarkan zakafnya (Muzakki) padahal tiap tahun mereka berzakat, mungkin karena banyaknya berita yang berseliweran di medsos yang kadang kadang membuat mereka yang tidak faham fikih menjadi ragu setiap membaca postingan dari teman teman yang memposting hukum fikih, hal itu tidak dapat kita salahkan sebab banyaknya pendapat yang teman teman medsos copas ke statusnya, kali ini saya akan menjelaskan, bahwa dalam madzhab Imam Syafi'i yang Mu'tamad (yang banyak diikuti ulama') membayar zakat fitrah harus dengan Quutul Bilaad (Makanan Pokok) kalau Indonesia yah Beras yang bagus adapun dengan uang tidak diperbolehkan, 

Siapa dari Ulama' 4 yang membolehkan zakat fitrah dengan Uang

Ulama madzhab 4 yang kita ketahui Maliki syafi'i Hanafi dan Hambali adalah ulama' Islam semua ada pengikutnya akan tetapi tidak semua membolehkan zakat fitrah diganti uang .  yang memperbolehkan adalah Imam Hanafi, hal ini jelas sudah kita ketahui bersama, Pertanyaan yang sering muncul, bolehkah kita yang notabene bermadzhab Syafi'i mengikuti Madzhab lain, jawabanya adalah, Selagi mereka termasuk Madzhab 4 (Syafi'i Maliki Hanafi dan Hambali) Boleh, dengan Catatan mengambil Hukumnya Harus Konprehensif secara menyeluruh dan tidak boleh setengah setengah, karena hal itu akan masuk Ranah Talfiq (Mencampur Adukkan Pendapat Madzhab) dan ini Jelas DILARANG oleh Ulama'ul Islam, oleh sebab itu baiknya dipahami, BAHWA BOLEH MENGAMBIL PENDAPAT ULAMA' LAIN SELAIN MADZHAB KITA SENDIRI TATKALA KITA KEPEPET (Dlorurot) dan atau ADA MANFAAT YANG LEBIH BESAR DARIPADANYA.

Berikut adalah Catatan dan edaran Bagi siapa saja yang hendak membayarkan Zakat Fitrahnya dengan Mata Uang

Semoga Tulisan ini Bermanfaat...
Syukron Jaziilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar