Home

Selasa, 01 Januari 2019

Hukum Berobat

*ANJURAN UNTUK BEROBAT*
Kata الطب  disini mempunyai dua makna yaitu طب القلوب  yang pengobatannya langsung dengan apa yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW dari Allah SWT, dan طب الابدان yang pengobatannya dengan obat-obatan yang telah disediakan oleh Allah makhlukNya.
Hadits dari Abu Hurairah RA dari nabi Muhammad SAW bersabda “Allah tidak akan menurunkan penyakit kecuali Allah juga menurunkan obat”. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Imam Muslim, Ibnu Majah dan Alhakim.
Hadits dari Jabir RA dari Rosulullah SAW bersabda “ bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, jika obat itu cocok dengan penyakitnya maka sesungguhnya semua itu atas izin Allah. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahmad serta Alhakim ‘ala Bukhori.
Jika obat itu melebihi batas dalam kualitas dan kuantitasnya makia juga tidak akan manjur. Sesungguhnya apabila berobat dengan obat-obatan itu senantiasa tidak meniadakan adanya tawakkal karena kita harus yakin bahwa kesembuhan itu atas izin Allah dan kekuasaan Allah bukan karena adanya obat tersebut (obat hanya sebagai perantara).
Hadits dari Usamah bin Syarik RA berkata: (orang Badui bertanya kepada Rosulullah: wahai Rosulullah, haruskah kita berobat? Lalu Rosulullah menjawab “iya, berobatlah kalian. Sesungguhnya Allah tidak akan meletakkan penyakit kecuali Allah juga menyediakan obatnya, kecuali satu penyakit”. Kemudian si Badui bertanya: apa itu? Lalu Rosulullah menjawab: “pikun”). Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’I dan at-Tirmidzi dan ditashhih oleh ibnu Hibban dan al-Hakim.
Hadits dari ibnu Abbas rodliyallaahu anhuma dari Rosulullah bersabda: “bahwa pengobatan itu ada tiga macam cara yakni dengan alat bekam, dengan minum madu dan dengan pembakaran. Dan saya (Rosulullah) melarang ummatku dari الكي (pembakaran). Diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Ibnu Majah, Ahmad dan Bazzar.
Hadits dari Jabir, beliau berkata bahwa Rosulullah mengutus Ubay bin Ka’ab untuk pergi ke dokter, kemudian si dokter memotong selembar daun kemudian meratakannya ke badan Ubay. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim.
Dalam artian bahwa berobat diringkas dalam tiga macam itu berdasarkan pada asal-asal pengobatan. Yakni sebenarnya penyakit itu adakalanya kelebihan darah (darah tinggi) yang pengobatannya adalah dengan mengeluarkan darah dengan alat bekam, adakalanya berupa gangguan jiwa yang disebabkan karena kesedihan (سوداوية) dan batu empedu /lever (صفراوية) yang pengobatannya dengan alat pencahar yang sesuai dengan penyakit komplikasi seperti madu dan adakalanya sebangsa penyakit berdahak (riyak)  yang itu tidak bisa dicegah kecuali dengan كي. Sedangkan كي  itu dilarang karena didalamnya terdapat rasa sakit yang sangat atau karena orang Arab beranggapan bahwa itu akan menghilangkan karakter seseorang (penderita penyakit), atau berlebihan dalam menggunakannya dan terkadang ada yang tidak setuju. Hanya Allah yang lebih mengetahui.

Sumber : Kitab Hadits Al Targhib Wa Al Tarhib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar