Home

Kamis, 13 September 2018

Hukum Melihat dan memantau calon Isteri

Apakah diperbolehkan melihat muka dan telapak tangan calon Isteri?


عَنْ جَابِرٍ قَالَ : قال رسول ﷲ ﷺ إذا خَطَبَ عَلَيْكُمُ المَرْأَۃَ, فإنِ استَطَاع أنْ يَنْظُرَ منْهَا إلی مَا يَدْعُوْهُ إلَی نِكَاحِهَا فَالْيَفعَل . رواه أحمَدْ

ولمُسْلِمٍ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرۃ أنَّ النَّبِيَّ ﷺ قالَ لِرَجُلٍ تَزَوَّجَ إمْرَأَۃً : أنظَرْتَ إلَيْهَا؟ قَالَ , لاَ , قَالَ إذْهبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا
Dua hadits diatas bisa menjadi jawaban dan dapat menjelaskan tentang pentingnya melihat calon isteri bahkan dalam syarah ibanatul ahkam disebutkan bahwa melihat calon isteri sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. agar supaya tidak tertipu, dan agar supaya kita tahu bagaimana bentuk muka calon isteri..
Dalam kitab kitab fikih syafiiyyah disebutkan bahwa melihat calon isteri oleh laki2 diperbolehkan dengan catatan hanya Muka dan telapak tangan saja, tidak boleh lebih dari itu kecuali madzhab Dhahiriyyah yang mengatakan bahwa diperbolehkan bagi calon suami melihat seluruh tubuh.
Kenapa cukup Muka dan telapak tangan saja? Muka untuk kecantikan, cantik Dhohir dan batin, sedang telapak tangan menunjukkan kehalusan kulitnya, untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada kitab Qurrotul Uyun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar